- BNI Sabet Dua Penghargaan ARA 2024, Bukti Transparansi dan Tata Kelola Semakin Kuat
- Arema FC Siap Implementasikan Holding UMKM untuk Pengelolaan Stadion Kanjuruhan
- Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN
- Wamenkop Farida Perkuat Sinergikan Koperasi Milik Ormas Islam Masuk Ekosistem Kopdes Merah Putih
- Kemenkop Latih Mamak-Mamak Perajin Tenun NTT Untuk Berkoperasi
- KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025
- Kerusuhan Meletus di TMP Kalibata, Warung dan Kendaraan Dibakar Massa
- Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ
- Program MBG Kembali Disorot Usai Mobil Pengangkut Makanan Tabrak Siswa SD
- Bupati Lepas 34 Calon Jemaah Umrah, H. Nurul Anwar Sampaikan Doa Dan Harapan
Kemenkop Perkuat Pengawasan, Targetkan Koperasi Jadi Sokoguru Ekonomi Nasional dalam 5 Tahun

Keterangan Gambar : Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop, Herbert Siagian, didampingi Asdep Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Kemenkop, Dandy Bagus Ariyanto
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) terus memperkuat sistem pengawasan koperasi di Indonesia, tidak hanya melalui pendekatan kuratif dan preventif, tetapi juga dengan strategi jangka panjang untuk membangun koperasi yang lebih modern, sehat, dan dipercaya publik.
“Kami berharap dalam lima tahun ke depan koperasi mampu menjadi sokoguru perekonomian nasional,” tegas Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop, Herbert Siagian, didampingi Asdep Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Kemenkop, Dandy Bagus Ariyanto, di Jakarta, Jumat (14/11).
Baca Lainnya :
Rebranding dan Penguatan Tata Kelola
Herbert menekankan bahwa perubahan besar harus dilakukan agar koperasi tidak sekadar dipandang sebagai alternatif setelah lembaga keuangan lainnya.
“Jangan sampai koperasi dijadikan pilihan terakhir,” ujarnya.
Kemenkop mendorong rebranding koperasi, perbaikan tata kelola, serta digitalisasi agar citra koperasi kembali positif di mata publik. “Brand koperasi harus terangkat lagi. Pengawasan juga terus kita perkuat,” tegas Herbert.
Penatausahaan dan Pembaruan Regulasi
Salah satu fokus utama adalah penatausahaan koperasi, termasuk penyusunan regulasi baru. Kemenkop kini tengah memfinalisasi RUU Perkoperasian untuk memperbarui undang-undang lama yang dinilai tidak lagi relevan.
“Dengan UU baru, akan ada standar dan prosedur yang lebih sesuai kebutuhan zaman, termasuk terkait penataan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih,” jelas Herbert.
Ia menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga perlu penyesuaian kewenangan yang selama ini berada di pemerintah daerah sesuai UU 17/2014.
Penguatan USP dan Pengawas Koperasi
Unit Simpan Pinjam (USP) juga menjadi perhatian khusus. Herbert menekankan perlunya standar bunga pinjaman dan simpanan yang konsisten agar tidak menimbulkan gagal bayar dan menjaga kualitas pembiayaan.
Selain itu, ia menyoroti minimnya perhatian terhadap peran pengawas koperasi.
“Selama ini pengawas jarang disebut. Padahal posisinya setara dengan ketua koperasi. Mindset ini harus kita ubah,” tegasnya.
Pengawas koperasi memiliki otoritas untuk memberi catatan, teguran, hingga rekomendasi penting yang wajib diikuti pengurus.
Anggota Koperasi Harus Kembali Berdaulat
Kemenkop juga mendorong edukasi agar anggota koperasi tidak lagi hanya menjadi “pembenar kebijakan”, tetapi berperan sebagai pemilik sesungguhnya koperasi.
“RAT harus diterapkan dengan baik. Koperasi bukan milik ketua atau pengurus, tapi milik anggota,” kata Herbert.
Pelatihan Masif dan Penguatan Ekosistem
Untuk memperkuat kapasitas kelembagaan koperasi, Kemenkop menyiapkan pelatihan terstruktur bagi pengurus, pengawas, dan anggota.
“Pelatihan adalah kunci keberhasilan koperasi di seluruh dunia,” ujarnya.
Herbert optimistis bahwa Kopdes Merah Putih maupun koperasi eksisting lainnya dapat menjadi pilihan utama masyarakat dalam pembiayaan jika dikelola dengan benar.
“Saya yakin koperasi akan menjadi sokoguru perekonomian bangsa,” tutup Herbert.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




.jpg)





.jpg)






