Kemenkop Perkuat Pengawasan, Targetkan Koperasi Jadi Sokoguru Ekonomi Nasional dalam 5 Tahun

By Achmad Sholeh(Alek) 14 Nov 2025, 16:59:21 WIB UMKM
Kemenkop Perkuat Pengawasan, Targetkan Koperasi Jadi Sokoguru Ekonomi Nasional dalam 5 Tahun

Keterangan Gambar : Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop, Herbert Siagian, didampingi Asdep Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Kemenkop, Dandy Bagus Ariyanto


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) terus memperkuat sistem pengawasan koperasi di Indonesia, tidak hanya melalui pendekatan kuratif dan preventif, tetapi juga dengan strategi jangka panjang untuk membangun koperasi yang lebih modern, sehat, dan dipercaya publik.

 “Kami berharap dalam lima tahun ke depan koperasi mampu menjadi sokoguru perekonomian nasional,” tegas Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop, Herbert Siagian, didampingi Asdep Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Kemenkop, Dandy Bagus Ariyanto, di Jakarta, Jumat (14/11).


Baca Lainnya :

Rebranding dan Penguatan Tata Kelola


Herbert menekankan bahwa perubahan besar harus dilakukan agar koperasi tidak sekadar dipandang sebagai alternatif setelah lembaga keuangan lainnya.

“Jangan sampai koperasi dijadikan pilihan terakhir,” ujarnya.


Kemenkop mendorong rebranding koperasi, perbaikan tata kelola, serta digitalisasi agar citra koperasi kembali positif di mata publik. “Brand koperasi harus terangkat lagi. Pengawasan juga terus kita perkuat,” tegas Herbert.


Penatausahaan dan Pembaruan Regulasi


Salah satu fokus utama adalah penatausahaan koperasi, termasuk penyusunan regulasi baru. Kemenkop kini tengah memfinalisasi RUU Perkoperasian untuk memperbarui undang-undang lama yang dinilai tidak lagi relevan.


“Dengan UU baru, akan ada standar dan prosedur yang lebih sesuai kebutuhan zaman, termasuk terkait penataan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih,” jelas Herbert.

Ia menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga perlu penyesuaian kewenangan yang selama ini berada di pemerintah daerah sesuai UU 17/2014.


Penguatan USP dan Pengawas Koperasi


Unit Simpan Pinjam (USP) juga menjadi perhatian khusus. Herbert menekankan perlunya standar bunga pinjaman dan simpanan yang konsisten agar tidak menimbulkan gagal bayar dan menjaga kualitas pembiayaan.


Selain itu, ia menyoroti minimnya perhatian terhadap peran pengawas koperasi.

“Selama ini pengawas jarang disebut. Padahal posisinya setara dengan ketua koperasi. Mindset ini harus kita ubah,” tegasnya.


Pengawas koperasi memiliki otoritas untuk memberi catatan, teguran, hingga rekomendasi penting yang wajib diikuti pengurus.


Anggota Koperasi Harus Kembali Berdaulat


Kemenkop juga mendorong edukasi agar anggota koperasi tidak lagi hanya menjadi “pembenar kebijakan”, tetapi berperan sebagai pemilik sesungguhnya koperasi.

“RAT harus diterapkan dengan baik. Koperasi bukan milik ketua atau pengurus, tapi milik anggota,” kata Herbert.


Pelatihan Masif dan Penguatan Ekosistem


Untuk memperkuat kapasitas kelembagaan koperasi, Kemenkop menyiapkan pelatihan terstruktur bagi pengurus, pengawas, dan anggota.

“Pelatihan adalah kunci keberhasilan koperasi di seluruh dunia,” ujarnya.


Herbert optimistis bahwa Kopdes Merah Putih maupun koperasi eksisting lainnya dapat menjadi pilihan utama masyarakat dalam pembiayaan jika dikelola dengan benar.

“Saya yakin koperasi akan menjadi sokoguru perekonomian bangsa,” tutup Herbert.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • Menkop: Eksistensi Kopdes Merah Putih Merupakan Implementasi Dari Prabowonomics

    🕔01:13:53, 06 Mar 2026
  • Kolaborasi Lintas Komunitas, KRESHNA Foundation Dorong Strokers Sehat, Produktif, dan Sejahtera

    🕔02:50:58, 04 Mar 2026
  • Diskusi UMKM: KUR Meningkat, Tapi Produk Impor dan Biaya Platform Digital Jadi Tantangan

    🕔02:14:09, 28 Feb 2026
  • APKLI Adukan Dampak Ritel Modern Terhadap Pedagang Kaki lima, Menkop Dukung Perkuat Perpres 112/2007

    🕔04:30:32, 27 Feb 2026
  • Difasilitasi Kemendag, Dua UMKM Sukses Ekspor Perdana ke UEA

    🕔04:40:35, 27 Feb 2026