Kejagung Periksa Dua Pejabat BNI terkait Korupsi Pemberian Kredit ke PT Sritex

By Achmad Sholeh(Alek) 22 Agu 2025, 14:57:34 WIB Nasional
Kejagung Periksa Dua Pejabat BNI terkait Korupsi Pemberian Kredit ke PT Sritex

Keterangan Gambar : poto.istimewa


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami pemberian kredit sindikasi kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dua pejabat dari Bank BNI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kedua orang dari Bank BNI tersebut di antaranya, DP selaku Relationship Manager BNI periode 2016-2017.

Kemudian DS selaku Pemimpin Divisi LC 2 BNI. Dia juga pemutus permohonan kredit sindikasi PT Rayon Utama Makmur pada tahun 2012.

Baca Lainnya :

“Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa total 8 orang,” kata Anang, seperti dilansir Fajar Network Jum'at (22/8).

Adapun 6 orang lagi yakni TAS selaku Analis Kredit Korporasi Surakarta pada Bank Jateng, dan HW selaku Partner Corporate Finance di Ernest & Young.

Selanjutnya, GP selaku SEVP Kredit Bank Risk pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), TS selaku Direktur Operasional tahun 2019-2025, dan RM selaku Komite Pemutus, dan SLT selaku Direktur PT Lotus.

Kejagung memerika 8 orang di atas sebagai saksi untuk tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan para tersangka lainnya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.(AS)




  • Amran Sulaiman: Ketahanan Pangan Menguat, Cadangan Beras Indonesia Capai 5 Juta Ton

    🕔22:55:34, 24 Apr 2026
  • PRSI: Prodi Robotika dan AI UHB Jadi Langkah Besar untuk Masa Depan Indonesia

    🕔09:04:19, 18 Apr 2026
  • WFH Hemat BBM Disorot DPR : Ada Dugaan Manipulasi Kendaraan Dinas

    🕔15:12:02, 15 Apr 2026
  • KH Maman Imanulhaq : Jangan Mainkan Tiket Haji, Ini Soal Keadilan Umat!

    🕔12:12:58, 14 Apr 2026
  • Implementasi Robotika untuk Negeri di Padang, Siswa MAN 1 Tunjukkan Prestasi Gemilang

    🕔08:52:10, 11 Apr 2026