- Bupati Barito Utara Lepas Kontingen O2SN 2026, Minta Atlet Junjung Tinggi Sportivitas
- Tradisi Bersih Desa Sumberagung Wujudkan Integral Kebhinekaan Nusantara
- Hari Terakhir Jakarta Fair 2026, Diskon hingga 80 Persen dan Pesta Kembang Api Siap Memukau
- Perkuat Ukhuwah, Subling ke-45 di Masjid Al-Mustaqim Dihadiri Ratusan Jamaah
- Pengurus Ranting Muslimat NU Desa Tumpang Kecamatan Talun Menggelar Pengajian dan Santunan Yatim Piatu
- Angkat Destinasi Wisata, Tan Ngi Hing Perjuangkan Akses Jembatan Garuda
- Mempererat Hubungan Kekeluargaan, PDI Perjuangan Buka Dapur Umum
- PTPN I Percepat Transformasi Digital dan Tata Kelola, Abdul Rivai Ras: Perkebunan Harus Berdaya Saing Global
- SDN Mirat III Ambruk, Mendadak Dapat Revitalisasi Rp 1 Miliar
- Menkop Ziarah ke Makam Bung Hatta dalam Rangkaian Menuju Puncak Harkopnas ke-79
Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BUMN untuk UKW PWI, BPK dan KPK Harus Periksa Meneg BUMN dan Ketum PWI Pusat

Keterangan Gambar : Poto Istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Menanggapi isu korupsi Uji Kompetensi (UKW) 6 Milyar, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Agus Flores menyebutkan kasus ini masih bersifat Prejudice.
Dalam kasus ini, jika benar terjadi penyalahgunaan anggaran Negara, perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPK.
Baca Lainnya :
- PTPN I Percepat Transformasi Digital dan Tata Kelola, Abdul Rivai Ras: Perkebunan Harus Berdaya Saing Global
- Model Kemitraan PTPN I di Jember Dongkrak Pendapatan Petani dan Ekspor Tembakau
- Dewan Pers Berikan Mandat RRI Gelar UKW Siber, Perkuat Profesionalisme Pers Digital
- PWI Jaya Matangkan MHT 2026, Total Hadiah Rp255 Juta
- PTPN I Genjot Kinerja Regional 1, Tembakau Deli Dijaga sebagai Warisan Bernilai Global
“Dari Dasar Pemeriksaan BPK, baru bisa dikategorikan ada temuan atau Tidak! dan harus diperiksa Erick Tohir Menteri BUMN Juga, karena dari Kementrian tersebut yang menyalurkan hibah,” tegas Agus seperti dikutip, Kamis (11/4).
Agus pun mengatakan pengeluaran Anggaran Negara, atau adanya usulan Hibah, harus pula sepengetahuan Parlemen DPR RI.
“Karena ini kasus dana hibah masih bersifat Prejudice Praduga tak bersalah, untuk mengetahui kebenaran nya yang harus diperiksa adalah Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua PWI Pusat Hendri Ch Bangun,” tegasnya.
Kasus ini pun menurut Agus, mudah diungkapkan jika pihak BPK, KPK dan Kepolisian serius melakukan penyelidikan, mulai hulu sampai hilir, pasti dapat ditemukan benang merah.
“Nanti kan bisa dilihat di Pagu Anggaran, adakah Dana Hibah ke PWI, kalau tidak ada, berarti dana Pribadi Erik Tohir, kalau Anggaran itu di ambil di Pagu Anggaran Negara, pasti yang diminta Laporan Pertanggung Jawabannya,” tegas Ketum PW FRN ini.
Agus pun mengatakan peran Kepolisian dan KPK, sangat dibutuhkan, agar kasus ini terang benderang, untuk membuktikan bukti formula yang cukup, dan dilakukan proses pemeriksaan komprehensif.
Sementara itu, pendapat agus terkait hal ini, dalam kasus ini pola Prejudice diterapkan lebih awal , karena aturan Hukum Indonesia seperti itu.
” Intinya dalam kasus ini dalil dan bukti terang benderang,” tegas Pengacara Jakarta Pusat ini.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















