- Jelang Gelombang Aksi, YPPM Minta Mahasiswa Tertib dan Siap Dialog Terbuka
- PRSI dan Kementerian ESDM Bahas Strategi Pengembangan Generasi Energi Masa Depan
- KUR Rp70 Triliun untuk Sektor Mikro, Pemerintah Gaspol Tekan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Pejabat Barito Utara, Dukung Penguatan Kinerja Birokrasi
- Kapolsek dan Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Pemkot Jaktim Perkuat Sinergi Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
- Bupati Barito Utara Lantik Pejabat,Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
- RPTRA Jadi Garda Terdepan, Pramono Anung Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga
- Kesbangpol Barut Ajak ASN Tingkatkan Kinerja, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas
- Sjafrie Sjamsoeddin dan Koizumi Shinjiro Sepakat Perkuat Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik
IPW: Putusan Terhadap Eliezer Lebih Memihak Pada Suara Rakyat Daripada Keadilan Prosedural

Keterangan Gambar : ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Megapolitanpos.com, Jakarta- Putusan vonis majelis hakim pada Terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh dibawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural.ini adalah kemenangan suara rakyat. Demikian dikatakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada wartawan, Rabu(15/02/2023).
Sugeng menuturkan, majelis hakim mengambil posisi berpihak pada eliezer atau berpihak pada suara rakyat, sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan.
Menurutnya majelis hakim pimpinam wahyu imam santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu mahkamah agung untuk menggunakan moment peradilan matinya brigadir joshua sebagai moment meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 hakim agung dimyati dan gazalba serta beberapa pegawai mahkamah agung dalam kasus suap.
Baca Lainnya :
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Ketua SMSI : Pimpinan Daerahl Hanya Sibuk Pencitraan Daripada Bangun Kota Blitar
- Surani : Truck Banpres Semangat dan Harapan Baru KDMP Desa Tambarekjo Berjaya
- Refleksi 1 Tahun Pemerintahan Rijanto-Beky Sebagai Koreksi Capaian Pelaksanaan Visi - Misi
" Dalam konteks ini maka putusan mati pada Ferdi sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik, padahal dalam kasus sambo tidak layak sambo dihukum mati, tapi demi memuaskan suara publik sambo harus divonis mati," tegas Sugeng.
Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam isntitusi Polri ( karena putusan dibawah 2 tahun) . " IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra polri didepan publik," tutupnya.(ASl/Red/Mp).
















