DLHK Kabupaten Tangerang Tindak Lanjuti Laporan Barata, Dugaan Penimbunan Limbah Kimia

Keterangan Gambar : Ilustrasi limbah kimia
MEGAPOLITANPOS.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang cepat tanggap menindaklanjuti laporan elemen masyarakat yang mengatas namakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (Barata) atas dugaan adanya penimbunan limbah kimia di bilangan wilayah Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
Sandi Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, damping Kabid DLHK mengatakan Selasa (7/3/23), pihaknya merespon cepat atas pelaporan atau informasi dari semua masyarakat termasuk LSM Barata.
Baca Lainnya :
- Jaga Sinergitas, Danramil 12/Rajeg Rapat Koordinasi Forkopimcam
- Cabut Plang di Lahan Sengketa, RT Rahmat Akan di Laporkan Polisi
- DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bersama Eksekutif Agenda Penyampaian Rancangan Perda RPJMD 2025–2029
- Kemendagri Beri Penghargaan SPM Terbaik 2025 kepada Pemda
- Kadin Kabupaten Tangerang Gandeng KPK RI : Cegah Korupsi
"Tim dari DLHK Kabupaten Tangerang langsung turun ke lokasi yang di informasikan untuk melihat sekaligus mengecek langsung kebenaran dari informasi tersebut. saat di cek memang benar adanya pembuangan limbah jenis kimia di lingkungan tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam hal ini pihak DLHK Kabupaten Tangerang akan terus menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari warga masyarakat dan akan berkoordinasi dengan pihak kementerian untuk mengusut tuntas pembuangan limbah tersebut.
"Sebelumnya kami akan melakukan pengujian terlebih dahul unsur tanah apakah limbah tersebut mengandung limbah kima yang mengandung B3 apa tidak. jika ya kami akan melaporkan ke kementerian Lingkungan Hidup," tegasnya.
Sementara, Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (Barata) Hilman Saleh Harahap mengaskan, pihaknya akan melakukan pelaporan ke Polda Banten atas temuan dugaan pembuangan limbah tersebut.
"Saya tegaskan kami sudah memilik beberapa bukti termasuk Vidio saat membuang limbah kima tersebut. itu jelas melanggar dan APH harus menindaknya," ucapnya.(Nan/Jhn)
