Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea dan Cukai Ungkap Peredaran Narkotika di Aceh Utara

Keterangan Gambar : Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai dalam acara konpers pengungkapan kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta.
Megapolitanpos.com, Jakarta- pada pertengahan Pebruari 2023 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya Peredaran Gelap narkotika jenis Shabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
Kemudian Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea dan Cukai menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan patroli dilokasi yang dicurigai.
Kemudian pada Rabu 15 Pebruari 2023 Tim melakukan penangkapan terhadap Boat nelayan Oskadon disekitar perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara.
Baca Lainnya :
- Gala Senja Mustika Rasa Meriahkan Haul Bung Karno ke 55
- Polisi Siber Polda Metro Tangkap 2 Penipu Online M-Banking PT Taspen
- Bareskrim Polri Ungkap Grup Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap
- Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan May Day 2025, Siap Kawal Aksi Buruh di Monas
- Mayat dalam Karung di Daan Mogot Km 21, Polisi Ungkap Motif Pelaku Habisi Korban
" Setelah dilakukan penggeledeahan terhadap 3 orang laki-laki atas nama ZA, M, RS dan Boat ditemukan 4 buah karung dan 1 kotak fiber ikan yang berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak 200 bungkus dengan berat 200 kg,"ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, mereka dikendalikan oleh R yang merupakan DPO. Modus operandi dari para tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik STS dengan memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal Aceh.
Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
"Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidikan, sebanyak 880 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram Shabu untuk 4 orang per hari, kurang lebih 880.705 jiwa terselamatkan," pungkasnya.(ASl/Red/MP).
