- Wali Kota Blitar : Perluas Layanan Peziarah Makam Bung Karno Buka 24 Jam Sesuaikan Animo Masyarakat
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Dandim Virlani : Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Atasi Kesenjangan Pendidikan di Blitar
- Wali Kota Blitar ; Sekolah Rakyat Terpadu 2 Membuka Harapan Baru Pendidikan Layak dan Memadai
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Teken Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Legislatif dan Eksekutif Dorong Percepatan pembangunan Kabupaten Blitar
- Indonesia Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat EDRR 2026, Teknologi AI Jadi Andalan
- Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM
- Monas Jadi Pusat Pesta Rakyat 17 Agustus 2026, 300 Ribu Kaus dan Jutaan Porsi Kuliner Dibagikan
- Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pemkab Barito Utara dengan Pemerintah Pusat
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea dan Cukai Ungkap Peredaran Narkotika di Aceh Utara

Keterangan Gambar : Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai dalam acara konpers pengungkapan kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta.
Megapolitanpos.com, Jakarta- pada pertengahan Pebruari 2023 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya Peredaran Gelap narkotika jenis Shabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
Kemudian Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea dan Cukai menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan patroli dilokasi yang dicurigai.
Kemudian pada Rabu 15 Pebruari 2023 Tim melakukan penangkapan terhadap Boat nelayan Oskadon disekitar perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara.
Baca Lainnya :
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Pin Garuda Emas PAW Hendi Sang Jurnalis Siap Laksanakan Tugas Partai
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
" Setelah dilakukan penggeledeahan terhadap 3 orang laki-laki atas nama ZA, M, RS dan Boat ditemukan 4 buah karung dan 1 kotak fiber ikan yang berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak 200 bungkus dengan berat 200 kg,"ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, mereka dikendalikan oleh R yang merupakan DPO. Modus operandi dari para tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik STS dengan memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal Aceh.
Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
"Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidikan, sebanyak 880 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram Shabu untuk 4 orang per hari, kurang lebih 880.705 jiwa terselamatkan," pungkasnya.(ASl/Red/MP).



.jpg)
.jpg)












