- E- SI Barito Utara Gelar Kegiatan Champion Liwaa Tournament E Football
- DPD Gerindra Banten Gelar Open House dan Makan siang Gratis Setiap Hari
- MENYALA Koramil 07/Pdk Aren Gelar Karya Bakti, Bersihkan Mushola Sambut Ramadhan
- Komsos, Babinsa Koramil 05/Brj Ajak Warga Perkuat Kerukunan
- Pj Bupati Barito Utara Hadiri Gebyar Undian Taheta Berkah Periode XXVIII Tahun 2024 Dan 2025
- Babinsa Koramil Cibodas Antisipasi DBD Bersihkan Lingkungan
- Babinsa Koramil Cibodas Antisipasi Bersihkan Lingkungan
- Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Tidak Semua Pelanggaran Administratif Atau Prosedur Di TPS Harus Berujung PSU
- Karbak Koramil 07/Pdk Aren: TPU Pondok Jaya Bersih,Sambut Ramadhan Penuh Berkah
- Kontroversi Pilkada Barito Utara, Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Barito Utara
Dilaporkan sendiri oleh anak dan Mantan Suaminya, Janda 50 tahun Mohon Keadilan

Keterangan Gambar : Poto Sumie, dok pribadi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Seorang janda , Sumie (50) yang diduga telah di dzolimi oleh mantan suaminya (G) dan mantan pacarnya yang saat ini mendekam dan ditahan pada Rutan Pondok Bambu karena telah menjual aset gono-gini. Padahal, dimana hasil penjualan aset tersebut dilakukan untuk membiayai kehidupan kedua anak-anaknya dan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dilakukan Tuntutan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Baca Lainnya :
- Ketua Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah Menyayangkan Sikap Polsek Pakuhaji, Diduga Sepelekan Kasus Percobaan Pembunuhan
- Sidang Warga Green Lake Cibubur Tuntut Pembatalan Perjanjian Kredit dan Dokumen Cacat Hukum
- Kasus Tukar Pasangan dan Penyebaran Konten Pornografi Berhasil Diungkap Siber Polda Metro
- H Makawi, Ahli Waris H Abdul Halim Klaim Tanah Seluas 17 Ribu M2 yang Kini Berdiri Apartemen di Pegangsaan
- Suhadi SH MH: Said Didu Sang Provokator di Proyek Strategi Nasional Kawasan PIK
Tim Kuasa Hukum Sumie, Mendy Hermawan, S.H., M.M. memaparkan, kliennya(Sumie) dilaporkan oleh pelapor dengan pasal penggelapan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 900 ribu.
" Klien saya, Sumie dilaporkan polisi, dengan pasal penggelapan pasal 372 KUHP, lalu Kejari Jakbar yang tidak mempunyai hati nurani kemudian menuntutnya 2 tahun, 6 bulan penjara, pelapor kerjasama dengan mantan pacarnya seorang Dokter untuk menjebloskannya kedalam tahanan, pedahal uang hasil penjualannya untuk membiayai hidup anak- anaknya juga dan alat buktinya juga ada yakni Rek Koran BCA an.Ibu Sumie," papar Mendy, usai pembacaan pledoi di PN Jakarta Barat, Selasa,(17/09/2024).
Menurut Mendy, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut sangatlah tidak adil jika dibandingkan dengan kasus korupsi timah senilai Rp 300 Triliun yang hanya divonis selama 3 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000.
" Bayangkan seorang perempuan, janda di vonis 2 tahun 6 bulan karena dituduh menjual aset gono gini, padahal hasil penjualannya tersebut untuk membiayai anak-anaknya kuliah dan berwiraswasta, ini sangat tidak adil jika dibandingkan dengan kasus korupsi timah senilai Rp 300 Triliun yang hanya divonis selama 3 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000," ungkapnya.
Mendy menambahkan sejak awal di kepolisian sewaktu diperiksa P19, kliennya diduga sudah dikriminalisasi oleh oknum Polres Jakarta Barat
" Kasusnya memang telah bergulir 2 tahun, dan saya menduga ada kriminalisasi dari oknum polres Jakarta Barat," kata dia.
Dipersidangan terungkap Polisi lebih percaya keterangan ke 2 anaknya tanpa ada alat bukti ,hanya berdasarkan ucapan ke 2 anaknya tersebut.
" Kami menduga ada konspirasi antara ayah dan anaknya untuk sama sama menjebloskan ibunya( Sumie) ke dalam penjara. ke 2 anaknya, yaitu (Iv) ander dan (Ch) sepertinya sudah di doktrin oleh ayahnya sehingga juga menyerang ibunya, padahal ayahnya(G) adalah mantan bandar narkoba yang pernah menjalani proses hukum," Jelasnya.(Leks).
