Dilaporkan sendiri oleh anak dan Mantan Suaminya, Janda 50 tahun Mohon Keadilan

Keterangan Gambar : Poto Sumie, dok pribadi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Seorang janda , Sumie (50) yang diduga telah di dzolimi oleh mantan suaminya (G) dan mantan pacarnya yang saat ini mendekam dan ditahan pada Rutan Pondok Bambu karena telah menjual aset gono-gini. Padahal, dimana hasil penjualan aset tersebut dilakukan untuk membiayai kehidupan kedua anak-anaknya dan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dilakukan Tuntutan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Baca Lainnya :
- Kejari Bandung Periksa Eks Dirut Bio Farma Honesti Basyir
- Upaya Merebut dan Rebranding Ilegal: Anak Angkat Diduga Kuat Berusaha Merebut Brand Minyak Kutus-Kutus
- Ketua Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah Menyayangkan Sikap Polsek Pakuhaji, Diduga Sepelekan Kasus Percobaan Pembunuhan
- Sidang Warga Green Lake Cibubur Tuntut Pembatalan Perjanjian Kredit dan Dokumen Cacat Hukum
- Kasus Tukar Pasangan dan Penyebaran Konten Pornografi Berhasil Diungkap Siber Polda Metro
Tim Kuasa Hukum Sumie, Mendy Hermawan, S.H., M.M. memaparkan, kliennya(Sumie) dilaporkan oleh pelapor dengan pasal penggelapan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 900 ribu.
" Klien saya, Sumie dilaporkan polisi, dengan pasal penggelapan pasal 372 KUHP, lalu Kejari Jakbar yang tidak mempunyai hati nurani kemudian menuntutnya 2 tahun, 6 bulan penjara, pelapor kerjasama dengan mantan pacarnya seorang Dokter untuk menjebloskannya kedalam tahanan, pedahal uang hasil penjualannya untuk membiayai hidup anak- anaknya juga dan alat buktinya juga ada yakni Rek Koran BCA an.Ibu Sumie," papar Mendy, usai pembacaan pledoi di PN Jakarta Barat, Selasa,(17/09/2024).
Menurut Mendy, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut sangatlah tidak adil jika dibandingkan dengan kasus korupsi timah senilai Rp 300 Triliun yang hanya divonis selama 3 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000.
" Bayangkan seorang perempuan, janda di vonis 2 tahun 6 bulan karena dituduh menjual aset gono gini, padahal hasil penjualannya tersebut untuk membiayai anak-anaknya kuliah dan berwiraswasta, ini sangat tidak adil jika dibandingkan dengan kasus korupsi timah senilai Rp 300 Triliun yang hanya divonis selama 3 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000," ungkapnya.
Mendy menambahkan sejak awal di kepolisian sewaktu diperiksa P19, kliennya diduga sudah dikriminalisasi oleh oknum Polres Jakarta Barat
" Kasusnya memang telah bergulir 2 tahun, dan saya menduga ada kriminalisasi dari oknum polres Jakarta Barat," kata dia.
Dipersidangan terungkap Polisi lebih percaya keterangan ke 2 anaknya tanpa ada alat bukti ,hanya berdasarkan ucapan ke 2 anaknya tersebut.
" Kami menduga ada konspirasi antara ayah dan anaknya untuk sama sama menjebloskan ibunya( Sumie) ke dalam penjara. ke 2 anaknya, yaitu (Iv) ander dan (Ch) sepertinya sudah di doktrin oleh ayahnya sehingga juga menyerang ibunya, padahal ayahnya(G) adalah mantan bandar narkoba yang pernah menjalani proses hukum," Jelasnya.(Leks).
