- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
- Bupati Majalengka Ajak Ribuan Bobotoh Doakan Persib Juara Piala Presiden 2026
- Ateng Sutisna Satukan Ribuan Bobotoh, Nobar Final Persib di Majalengka Meriah
- SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Pangan dan Perdagangan Global
- Kapolres Majalengka Ajak Bobotoh Junjung Sportivitas Saat Nobar Persib vs Persebaya
- Munjirin Panen Padi Ciherang di Cakung, Urban Farming Bali Lestari Hasilkan 10 Ton Gabah
- PTPN I Ubah Aset Jadi Mesin Pertumbuhan, Cafe dan Gerai Produk Hilir Segera Hadir
Dewan Pers Sudah Sampaikan Usulan Draf Publisher Right ke Presiden Jokowi

Megapolitanpos.com, Jakarta - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan telah menyerahkan draft usulan Peraturan Presiden (Perpres) publisher right kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ninik berharap Perpres publisher right harus berdasar pada Undang-undang Pers.
"Diharapkan akan segera dikeluarkan tentang publisher right. Dewan Pers sudah menyampaikan draft-nya kepada Presiden," ucap Ninik dalam konferensi pers diJakarta, Jumat (3/3/2023).
Menurut Ninik, saat ini masih dalam proses pembahasan pihak pihak terkait yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Baca Lainnya :
- Pin Garuda Emas PAW Hendi Sang Jurnalis Siap Laksanakan Tugas Partai
- Dewan Pers Berikan Mandat RRI Gelar UKW Siber, Perkuat Profesionalisme Pers Digital
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
Ninik berharap Perpres itu segera terbit. Selain itu, Perpres itu tidak melenceng dari UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Mudah-mudahan kita berharap ini sudah diselesaikan. Tapi catatan terpenting, bahwa pengaturan terkait publisher right, harus diletakkan pada domain kewenangan dan pengelolaan media perusahaan Pers sesuai dengan UU 40 tahun 199," katanya.
"Pertama, menjaga independensi pers. Kedua, mengembangkan pers nasional kita. Tidak boleh keluar dari dua koridor itu," ujarnya.
publisher right atau hak penerbitan berisi hak pengelola media untuk mengatur dan mengurangi dominasi platform digital. Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan media massa bisa bernegosiasi dengan platform digital soal harga untuk konten mereka yang dimuat di platform.
Regulasi tersebut memberikan waktu dua bulan untuk mencapai kesepakatan harga. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak terjadi kesepakatan, pemerintah akan menunjuk wasit.
Perlindungan Jurnalis
Ninik menyampaikan masih marak kekerasan terhadap jurnalis. Disebut, belum ada mekanisme untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis.
"Ini PR bersama Dewan pers, dan pemerintah untuk memikirkan mekanisme untuk memastikan agar tak ada lagi teman-teman jurnalis masih kebingungan, 'Ini lapor ke mana ya?' 'Lapor ke media dulu atau polisi dulu,'" kata Ninik.
Ninik pun berharap agar lembaga pemerintah dan lembaga lain untuk terbuka memberikan informasi kepada jurnalis.
"Kita berharap, apakah pemerintah, lembaga negara, lembaga keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan, buka pintu seluas-luasnya bagi jurnalis kita untuk mendapat informasi," katanya.(ASl/Red/MP).


.jpg)
.jpg)







1.jpg)





