- BNN Gandeng Citilink, Perangi Narkotika Jalur Udara
- Safari Ramadan 1447 H, Bupati Eman Suherman Hadirkan Kehangatan dan Semangat SAE Keun di Putridalem
- Kolaborasi Lintas Komunitas, KRESHNA Foundation Dorong Strokers Sehat, Produktif, dan Sejahtera
- Gabungan Ormas dan Relawan Gelar Buka Puasa Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta
- Fraksi PDI-P Terima Lima Raperda, Soroti Infrastruktur hingga Ketahanan Pangan
- Fraksi Demokrat Terima dan Siap Bahas Lima Raperda Strategis di Paripurna DPRD Barito Utara
- Fraksi PKB Soroti Lima Raperda dalam Paripurna II DPRD Barito Utara
- Fraksi Aspirasi Rakyat Dukung Lima Raperda, Tekankan Konsistensi Perencanaan dan Implementasi
- Saan Mustopa: Safari Ramadhan Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme Bung Karno
- Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro, Siap Layani 1.500 Paket MBG
Dewan Pers Sudah Sampaikan Usulan Draf Publisher Right ke Presiden Jokowi

Megapolitanpos.com, Jakarta - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan telah menyerahkan draft usulan Peraturan Presiden (Perpres) publisher right kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ninik berharap Perpres publisher right harus berdasar pada Undang-undang Pers.
"Diharapkan akan segera dikeluarkan tentang publisher right. Dewan Pers sudah menyampaikan draft-nya kepada Presiden," ucap Ninik dalam konferensi pers diJakarta, Jumat (3/3/2023).
Menurut Ninik, saat ini masih dalam proses pembahasan pihak pihak terkait yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Baca Lainnya :
- Refleksi 1 Tahun Pemerintahan Rijanto-Beky Sebagai Koreksi Capaian Pelaksanaan Visi - Misi
- Gubernur Andra Soni: HPN 2026 Beri Dampak Nyata bagi Ekonomi Banten
- KPK Cokok Bupati Sudewo, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan di Pemkab Pati
- UPTD PPD Balaraja Buka Gerai di Kantor Kecamatan Kronjo Upaya Ini Bagian Dekatkan Pelayanan Yang Taat Pajak
- Hendry Ch Bangun Ingatkan Bahaya Ketergantungan AI dalam Jurnalisme
Ninik berharap Perpres itu segera terbit. Selain itu, Perpres itu tidak melenceng dari UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Mudah-mudahan kita berharap ini sudah diselesaikan. Tapi catatan terpenting, bahwa pengaturan terkait publisher right, harus diletakkan pada domain kewenangan dan pengelolaan media perusahaan Pers sesuai dengan UU 40 tahun 199," katanya.
"Pertama, menjaga independensi pers. Kedua, mengembangkan pers nasional kita. Tidak boleh keluar dari dua koridor itu," ujarnya.
publisher right atau hak penerbitan berisi hak pengelola media untuk mengatur dan mengurangi dominasi platform digital. Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan media massa bisa bernegosiasi dengan platform digital soal harga untuk konten mereka yang dimuat di platform.
Regulasi tersebut memberikan waktu dua bulan untuk mencapai kesepakatan harga. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak terjadi kesepakatan, pemerintah akan menunjuk wasit.
Perlindungan Jurnalis
Ninik menyampaikan masih marak kekerasan terhadap jurnalis. Disebut, belum ada mekanisme untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis.
"Ini PR bersama Dewan pers, dan pemerintah untuk memikirkan mekanisme untuk memastikan agar tak ada lagi teman-teman jurnalis masih kebingungan, 'Ini lapor ke mana ya?' 'Lapor ke media dulu atau polisi dulu,'" kata Ninik.
Ninik pun berharap agar lembaga pemerintah dan lembaga lain untuk terbuka memberikan informasi kepada jurnalis.
"Kita berharap, apakah pemerintah, lembaga negara, lembaga keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan, buka pintu seluas-luasnya bagi jurnalis kita untuk mendapat informasi," katanya.(ASl/Red/MP).
















