- Hadiri Hardiknas 2026, Ketua DPRD Barito Utara Perkuat Komitmen Pendidikan
- Bupati Barut Dalam Moment Hardiknas, Sekolah Jadi Pilar Integrasi Sosial Melalui Pendidikan Inklusif dan Holistik
- Hardiknas 2026 : Fajar Muh Shidik Gugat Pendidikan Baik atau Kita Terbiasa Rusak?
- Kadisdik Majalengka : Hayu Saekola Dorong Revolusi Lingkungan Sekolah melalui Geber
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Proyek Jaringan Irigasi Disorot, Dugaan Penyimpangan Menguat di Majalengka
- Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga
- Bupati Eman : Prestasi IPM 71,37 Tercapai, Tapi ATS Jadi PR Besar
- Gagal Kabur! Pencuri Motor Diringkus Warga Usai Kepergok Dorong Scoopy
- Ratusan Pil Obat Keras Digulung! Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Ilegal di Kampung
Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga

Keterangan Gambar : Dugaan pelaku penyalahgunaan obat keras tanpa izin.
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Aksi peredaran obat keras tanpa izin kembali terbongkar. Kali ini, aparat bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ilegal di wilayah Kecamatan Talaga.
Dalam keterangan pers, Sabtu (02/05/2026). Pelaku berinisial A M Bin Ahyari, warga Desa Mekarraharja, ditangkap pada Kamis malam (30/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di area parkir sebuah gerai ritel modern. Penangkapan ini menjadi momen krusial terbongkarnya aktivitas mencurigakan yang meresahkan masyarakat.
Aparat dari Polres Majalengka melalui Satres Narkoba langsung mengambil alih penanganan setelah pelaku sebelumnya diamankan oleh seorang saksi di lokasi kejadian.
Baca Lainnya :
- Hardiknas 2026 : Fajar Muh Shidik Gugat Pendidikan Baik atau Kita Terbiasa Rusak?
- Kadisdik Majalengka : Hayu Saekola Dorong Revolusi Lingkungan Sekolah melalui Geber
- Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga
- Bupati Eman : Prestasi IPM 71,37 Tercapai, Tapi ATS Jadi PR Besar
- Gagal Kabur! Pencuri Motor Diringkus Warga Usai Kepergok Dorong Scoopy
Dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp 580 ribu, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi ilegal.
Pelaku sempat dibawa ke Polsek Talaga sebelum akhirnya diserahkan ke Satres Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal mengungkap adanya keterlibatan pelaku dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin, meski dalam jumlah yang terbilang kecil yakni 4 butir Tramadol dan 3 butir Trihexyphenidyl.
Meski demikian, aparat menegaskan bahwa praktik ini tidak bisa dianggap sepele. Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis dinilai berpotensi besar membahayakan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan menjadi sasaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai pasal yang berlaku.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Majalengka. Aparat memastikan akan terus memburu jaringan peredaran obat ilegal hingga ke akar-akarnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan publik. ** (Agit)
















