Benny Rhamdani: Jenis Visa yang Digunakan 148 PMI Asal NTB Tujuan Malaysia Tidak Sesuai UU 18/2017

By Anton 02 Jun 2022, 22:34:59 WIB Headline
Benny Rhamdani: Jenis Visa yang Digunakan 148 PMI Asal NTB Tujuan Malaysia Tidak Sesuai UU 18/2017

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut, jenis visa yang digunakan untuk ke negara penempatan dengan tujuan Malaysia oleh ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

Dijelaskan Benny, berdasarkan aturan yang berlaku, jenis visa yang harus digunakan CPMI adalah visa kerja. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengizinkan dan melakukan proses pengiriman CPMI ke negara penempatan tanpa dokumen itu.

"UPT BP2MI Provinsi NTB tidak dapat melakukan OPP (orientasi pra-pemberangkatan) dikarenakan visa yang digunakan tidak sesuai dengan pasal 13 butir f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017," jelas Benny, di Command Center BP2MI, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Baca Lainnya :

Dia mengatakan bahwa dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa calon PMI membutuhkan visa kerja sebagai salah satu syarat keberangkatan ke negara penempatan. Sementara visa yang dimiliki oleh para pekerja tersebut yang diversifikasi UPT BP2MI di NTB bukan merupakan visa kerja.

BP2MI berpandangan hal itu bertentangan dengan aturan yang ada sehingga UPT di NTB belum melakukan OPP untuk 148 calon PMI tersebut dan mengakibatkan penundaan keberangkatan.

"Pandangan kami tetap para PMI tersebut tidak bisa berangkat, karena visa yang digunakan adalah visa rujukan bukan visa kerja,” tandasnya.

Benny menjelaskan langkah tersebut diambil belajar dari berbagai kasus maraknya penempatan PMI ilegal ke negara-negara lain dan menghindari agar tidak mendorong praktik PMI bekerja tanpa visa yang semestinya.

"Atas masalah yang sempat ramai di media bahwa BP2MI menunda, sama sekali tidak," lugas Benny menepis pemberitaan dari pihak-pihak yang menuding BP2MI menghambat pemberangkatan CPMI.

Sebelumnya Benny menyampaikan, pihaknya memperoleh informasi CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di perusahaan Sime Darby Malaysia dengan charter flight, tidak memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

"Pada Jum'at 27 Mei 2022, Kepala UPT BP2MI Provinsi NTB menerima informasi dari Duta Besar RI untuk Malaysia, bapak Hermono, bahwa terdapat CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di perusahaan Sime Darby Malaysia dengan charter flight," terang Benny.

"Dan ternyata (visa) yang dikeluarkan pihak kedubes Malaysia itu bukan visa kerja, tapi visa rujukan. Jadi orang-orang yang akan diberangkatkan kemarin itu dikasih visa rujukan oleh kedubes yang nanti visa kerjanya akan dikeluarkan di Malaysia,” tukasnya.




  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026
  • Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026

    🕔11:35:56, 03 Mar 2026
  • Dewas BPJS 2026-2031 Terpilih, Forum Jamsos Minta Pengawasan Jangan Formalitas

    🕔03:55:46, 06 Feb 2026
  • Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek

    🕔18:49:46, 27 Jan 2026
  • Saskia Chadwick Dijuluki The Next Ratu Horor Indonesia, Bersinar di Film Kolaborasi Korea

    🕔02:32:38, 14 Jan 2026