- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
- Harga Daging Rp140 Ribu/Kg, Mendag Pastikan Pasokan Sembako Aman Jelang Lebaran
Atas Putusan Majelis Hakim PN Jakpus, Kejakgung Resmi Ajukan Banding Kasus Korupsi Ekspor CPO Kemendag

Keterangan Gambar : Poto Istimewa
Megapolitanpos.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap lima terdakwa kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2022.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan banding diajukan karena melihat putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa kasus tersebut tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Upaya hukum banding diajukan karena putusan hakim tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Terutama terkait dengan kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara, dan termasuk kerugian negara,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Baca Lainnya :
- Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026
- Difasilitasi Kemendag, Dua UMKM Sukses Ekspor Perdana ke UEA
- Refleksi 1 Tahun Pemerintahan Rijanto-Beky Sebagai Koreksi Capaian Pelaksanaan Visi - Misi
- KPK Cokok Bupati Sudewo, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan di Pemkab Pati
- UPTD PPD Balaraja Buka Gerai di Kantor Kecamatan Kronjo Upaya Ini Bagian Dekatkan Pelayanan Yang Taat Pajak
Lima terdakwa yang sudah diputus nasib hukumnya, Rabu (4/1/2023) dalam kasus penyebab kelangkaan, dan pelambungan harga minyak goreng di pasaran itu, di antaranya Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kemendag.
Terdakwa lainnya dari pihak swasta, Master Parulian Tumanggor (MPT) dari PT Wilmar Nabati Indonesia; Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW) dari lembaga kajian kebijakan publik Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI); terdakwa Pierre Togar Sitanggang (PTS) dari PT Musim Mas; dan Stanley MA (SMA) dari Group Permata Hijau.
Lima terdakwa tersebut memang divonis hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Akan tetapi vonis tersebut tak menghukum para terdakwa dengan pidana yang sesuai tuntutan.
Hakim cuma menghukum terdakwa IWW dengan penjara selama 3 tahun, dan pidana denda Rp 100 juta. Padahal dalam tuntutannya hakim meminta jaksa, menghukumnya selama 7 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa MPT cuma dihukum 1 tahun enam bulan, dan pidana denda Rp 100 juta. Padahal jaksa dalam tuntutannya meminta penghukuman penjara selama 12 tahun. Adapun terdakwa LCW hanya dihukum 1 tahun penjara, dan pidana dengan Rp 100 juta. Itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya selama 8 tahun.
Terdakwa PTS pun juga cuma diganjar hukuman 1 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta. Dan itu jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman selama 11 tahun penjara.
Terakhir terhadap terdakwa SMA hakim cuma memutuskan untuk menghukumnya selama 1 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta. Hukuman itu tak sampai sepertiga dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim tindak pidana korupsi PN Jakpus menghukumnya selama 10 tahun penjara. “Bahwa putusan hakim terhadap para terdakwa tersebut, sangat tidak adil,” imbuh Ketut.
Diketahui Kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO di Kemendag terjadi pada 2022 lalu. Kasus tersebut terkait dengan penyebab kelangkaan dan pelambungan harga komoditas minyak goreng di masyarakat sepanjang Januari sampai Maret 2022.
Di pengadilan terungkap, kerugian negara, dan kerugian perekonomian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 10,9 triliun.
Akan tetapi dikatakan hakim dalam pertimbangan putusan menyebutkan angka kerugian tersebut tidak riil, atau asumtif. Karena didasarkan atas penghitungan potensi kerugian dari dampak terjadinya penyimpangan dalam penerapan batas kuato ekspor minyak goreng ke luar negeri (ASl/Red/MP).

















