- Mendag Budi Santoso Serahkan UKM Pangan Award 2026, Buka Peluang Masuk Ritel Modern
- Menkop Perkuat Koordinasi untuk Pastikan Kesiapan Operasionalisasi KDKMP
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan UMKM Aceh melalui Akses Pasar Digital dan Dukungan Pengembangan Usaha
- PERINTIS 10 Hari Mulai Diterapkan, Kantah Kabupaten Tangerang Hadirkan Layanan Peralihan Hak yang Lebih Cepat dan Mudah.
- 14 Samsat Polda Metro Kunjungi Taman Kanak-kanak, Hadirkan Sosok Polisi yang Bersahabat
- Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda
- DPMPTSP Barito Utara Paparkan Lima Manfaat Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro
- Buka Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan LKPM, Wabup Tekankan Pemahaman Pelaku Usaha Terhadap OSS-RBA
Atas Putusan Majelis Hakim PN Jakpus, Kejakgung Resmi Ajukan Banding Kasus Korupsi Ekspor CPO Kemendag

Keterangan Gambar : Poto Istimewa
Megapolitanpos.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap lima terdakwa kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2022.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan banding diajukan karena melihat putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa kasus tersebut tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Upaya hukum banding diajukan karena putusan hakim tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Terutama terkait dengan kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara, dan termasuk kerugian negara,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Integrasikan SAPA UMKM dengan InaExport untuk Perkuat Ekspor
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Pin Garuda Emas PAW Hendi Sang Jurnalis Siap Laksanakan Tugas Partai
Lima terdakwa yang sudah diputus nasib hukumnya, Rabu (4/1/2023) dalam kasus penyebab kelangkaan, dan pelambungan harga minyak goreng di pasaran itu, di antaranya Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kemendag.
Terdakwa lainnya dari pihak swasta, Master Parulian Tumanggor (MPT) dari PT Wilmar Nabati Indonesia; Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW) dari lembaga kajian kebijakan publik Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI); terdakwa Pierre Togar Sitanggang (PTS) dari PT Musim Mas; dan Stanley MA (SMA) dari Group Permata Hijau.
Lima terdakwa tersebut memang divonis hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Akan tetapi vonis tersebut tak menghukum para terdakwa dengan pidana yang sesuai tuntutan.
Hakim cuma menghukum terdakwa IWW dengan penjara selama 3 tahun, dan pidana denda Rp 100 juta. Padahal dalam tuntutannya hakim meminta jaksa, menghukumnya selama 7 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa MPT cuma dihukum 1 tahun enam bulan, dan pidana denda Rp 100 juta. Padahal jaksa dalam tuntutannya meminta penghukuman penjara selama 12 tahun. Adapun terdakwa LCW hanya dihukum 1 tahun penjara, dan pidana dengan Rp 100 juta. Itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya selama 8 tahun.
Terdakwa PTS pun juga cuma diganjar hukuman 1 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta. Dan itu jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman selama 11 tahun penjara.
Terakhir terhadap terdakwa SMA hakim cuma memutuskan untuk menghukumnya selama 1 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta. Hukuman itu tak sampai sepertiga dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim tindak pidana korupsi PN Jakpus menghukumnya selama 10 tahun penjara. “Bahwa putusan hakim terhadap para terdakwa tersebut, sangat tidak adil,” imbuh Ketut.
Diketahui Kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO di Kemendag terjadi pada 2022 lalu. Kasus tersebut terkait dengan penyebab kelangkaan dan pelambungan harga komoditas minyak goreng di masyarakat sepanjang Januari sampai Maret 2022.
Di pengadilan terungkap, kerugian negara, dan kerugian perekonomian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 10,9 triliun.
Akan tetapi dikatakan hakim dalam pertimbangan putusan menyebutkan angka kerugian tersebut tidak riil, atau asumtif. Karena didasarkan atas penghitungan potensi kerugian dari dampak terjadinya penyimpangan dalam penerapan batas kuato ekspor minyak goreng ke luar negeri (ASl/Red/MP).


.jpg)







.jpg)





