- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
Aktivis Minta Penutupan Karoke di Pasar Kemis Jangan Tebang Pilih

Keterangan Gambar : Tempat hiburan malam yang disegel
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang- SatpolPP kabupaten Tangerang diduga tebang pilih dalam melakukan penertiban dan penyegelan terhadap beberapa lokasi tempat hiburan malam
Hal tersebut diungkapkan Dulamin Zhigo, ketua Forum Masyarakat Tangerang Utara (Formatur) menanggapi Penertiban dan penyegelan tiga lokasi tempat Hiburan malam di wilayah kecamatan Pasar Kemis oleh jajaran aparatur kecamatan, satpolPP dan TNI/Polri pada minggu (9/10/2022).
Menurut Aktivis yang akrab disapa Ustad Zhigo, dalam melakukan penyisiran di kecamatan pasar kemis seharusnya tidak ada satupun lokasi tempat hiburan yang luput dari penyegelan para aparat penegak perda.
Baca Lainnya :
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
Hal itu disebut Dulamin lantaran jarak antara satu tempat hiburan malam ke tempat hiburan malam lainnya tidak terlampau signifikan jaraknya dan dugaan pelanggaran yang dilakukan terbilang serupa dengan tiga lokasi tempat hiburan malam yang sebelumnya dilakukan penyegelan.
"Jarak dari Teluk Jakarta ke Wisma mas tidak terlampau jauh, nah yang menjadi pertanyaan kami hari ini kenapa empat tempat hiburan itu tidak tersentuh oleh aparat gabungan," ungkap dia.
Menurut Zhigo, terlewatinya empat lokasi hiburan malam disekitaran Wisma Mas justru menimbulkan tandatanya besar dikalangan aktifis di kabupaten Tangerang ada apa?, karena masih dikangkanginya Perda oleh para pengusaha hiburan malam disekitaran Wisma Mas.
Ia menilai, jika memang aparat penegak perda seharusnya melakukan penyegelan terhadap empat lokasi yang diduga sengaja dibiarkan beroperasi disekitaran komplek perumahan Wisma Mas.
"Kalau memang tidak ada apa-apanya, seharusnya tidak ada beban dong untuk segera melakukan penertiban di Wisma Mas, beda lagi kalau memang dugaan kami benar tentunya akan berat melakukan penyegelan," ungkapnya.
Dengan demikian, ia berharap satpolPP kabupaten Tangerang dapat kembali melakukan penyisiran dan penyegelan terhadap empat tempat hiburan lainnya, sehingga kepercayaan publik dan kewibawaan para aparat penegak perda dapat terus terpelihara.
"Saya kenal betul dengan pucuk pimpinan satpolPP, dan rasanya tidak mungkin mau menjatuhkan harga dirinya dengan menjadi beking dibalik luputnya empat lokasi tempat hiburan malam itu, tapi saya ngga tau dibawah beliau seperti apa," ungkap Ustadz Zhigo.
Untuk diketahui, Tiga tempat hiburan malam bantaran teluk Jakarta dan kalimati, Kecamatan Pasar kemis disegel satuan polisi pamong praja minggu (9/10/2022) dinihari.
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran lokasi tempat hiburan malam itu disinyalir mengganggu ketentraman warga dan diduga tidak mengantongi ijin.
Kepada wartawan, camat Pasar kemis Sony Karsan menuturkan pasca dilakukan penyegelan pihaknya akan melakukan pengawasan secara intens agar kedua lokasi tempat hiburan malam itu tidak lagi beroperasi.
"Apabila kertas segel itu ada rusak atau apa kita segera panggil yang namanya pengusahanya supaya bisa kita tindaklanjuti," ungkap Sony Karsan, di lokasi penyegelan.
Ia menjelaskan, proses penyegelan yàng dilakukan pada saat itu, pihaknya tidak melakukan pengrusakan untuk masuk kedalam kedua tempat hiburan malam tersebut.
"Agar semuanya bisa kondusif aman dan tidak ada hal hal yang tidak diinginkan," jelas camat.(**)

















