Diduga limbah B3 Dari Peleburan Baja, Di Buang Sembarang
Di Buang Sembarang

By Sarinan MP 13 Jan 2026, 00:25:45 WIB Tangerang Kabupaten
Diduga limbah B3 Dari Peleburan Baja, Di Buang Sembarang

Keterangan Gambar : Di Duga limbah B3 yang di buang sembarang


Megapolitanpos.com, Kabupaten Tangerang - Slag atau terak merupakan salah satu jenis limbah industri dalam proses produksi logam, khususnya pemisahan mineral dan logam yang tidak diinginkan dari bijih. Umumnya, proses dari pembentukan melibatkan pemanasan bijih logam bersama dengan bahan tambahan lain seperti batu kapur dalam tungku peleburan. Kemudian, logam yang diinginkan dilepaskan, sedangkan komponen lain bereaksi membentuk terak pada permukaan cairan baja dan memiliki bentuk butiran halus sampai dengan balok keras yang keras dan mengandung logam berat yang tinggi.

Steel Slag: berasal dari proses pembuatan baja

Copper Slag: berasal atau bersumber dari proses bijih tembaga

Baca Lainnya :

Blast Furnance Slag (BFS): dihasilkan dari pembuatan besi dalam tungku peleburan (blast furnace)

Nickel Slag: berasal dari industri pengolahan nikel dan mengandung berbagai logam diantaranya termasuk nikel dan besi yang menghasilkan limbah B3 yang tidak boleh di Buang sembarangan yang akan merusak lingkungan.

Seperti yang di temukan di Jalan Gotong Royong Bumi Indah Tahap V Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, yang Diduga limbah B3 hasil peleburan Baja Lonteng terlihat di hampar untuk pemadatan jalan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, saat di hubungi melalui Whasupnya, Senin (12/1/2026) menyampaikan, jika memang itu limbah B3 yang di buang tersebut tentu sangat berbahaya.

"Bahaya yang perlu diperhatikan agar tidak mencemari lingkungan dan kesehatan manusia diantaranya,

Kontaminasi tanah dan air karena mengandung logam berat,

Pencemaran udara yang bersumber dari emisi dan debu proses produksi,

Efek terhadap kesehatan organ tubuh manusia seperti hati, ginjal, atau sistem saraf lainnya

Reaktivitas kimia dapat berpotensi meles senyawa atau gas beracun yang dapat membahayakan lingkungan," ujarnya.

Sandi juga menambahkan, memang bener ada yang masuk kategori limbah B3 dan Non B3, namun jikalau slag kategori limbah non B3 cuma tetep kalau mau dimanfaatin harus ada izin.




  • Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan

    🕔21:02:13, 11 Mar 2026
  • Kolaborasi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

    🕔00:30:57, 07 Mar 2026
  • PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi

    🕔17:31:22, 04 Mar 2026
  • Safari Ramadan Danrem 052/Wkr di Kodim 0506/Tangerang

    🕔22:06:25, 25 Feb 2026
  • Tanggapi Perampasan Kendaraan, Kapolsek Pasar Kemis Siap Brantas Premanisme

    🕔17:36:09, 19 Feb 2026