- Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- PRSI Dukung Robotic Competition 2026 di Kupang, Pemkot Beri Dukungan Penuh
- BRI Life Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Program Takjil on The Road
- Mudik Lebih Nyaman, Bank Jakarta Siapkan Posko Istirahat hingga Program Mudik Gratis
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
- Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
- Ramadhan Berbagi, Dr H. Amrullah: Hadirkan Kebahagiaan Lintas Agama
Wakili Dandim, Danramil 06/Trs Hadiri Pernikahan Massal

MEGAPOLITANPOS.COM Tigaraksa - Mewakili Dandim 0510/Trs Letkol Arh Syarief SB, Danramil 06/Trs Mayor Inf Suharto menghadiri Resepsi Isbat Pernikahan Massal dalam rangka Milad MUI ke 49 Tahun. Pernikahan massal di lakukan di Gedung Serba Guna (GSG) Jalan Somawinata No.1 Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Minggu (21/07/2024).
Dalam pernikahan massal di ikuti 100 pasangan pengantin dan di saksikan langsung oleh, Dr.Andi Ony prihantono S,MSi Pj.Bupati Tangerang, Dr.Soma atmaja.M.SI PLH.Sekda Kab.Tangerang, dan Dr.H.Amirsyah Tambunan,M.A. Sekertars jendral MUI pusat.

Baca Lainnya :
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
Dr.Andi Ony prihantono S,MSi Pj.Bupati Tangerang dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, disebutkan bahwa. "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu," ungkapnya.
Hal ini juga dipertegas pada Pasal 2 ayat (2) UU tersebut bahwa "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". Oleh karena itu, kegiatan isbat pernikahan massal menjadi sangat penting, baik dari segi agama, sosial, maupun hukum.

"Dengan isbat pernikahan ini, para pasangan suami istri yang sebelumnya belum memiliki legalitas yang sah di mata hukum, kini bisa mendapatkan kepastian hukum. Hal ini tentu akan berdampak positif bagi kehidupan mereka, terutama dalam hal status hukum anak-anak mereka, yang akan mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara," terangnya.
Sementara, Danramil 06/Trs Mayor Inf Suharto mengucapkan selamat kepada peserta Isbat (pernikahan massal) yang telah melakukan aturan hukum negara dalam pernikahan.
"Saya pribadi mengucapkan selamat kepada para pasangan pengantin yang sudah Syah dalam mengikuti aturan hukum negara dengan melakukan Isbat," katanya. ** (Nan)

















