- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
- Kompetitif di 4 Putaran Awal, Tim HRI Target Raih Gelar Juara Nasional Akhir Pekan Ini di Mandalika
- Jaga Stabilitas Keamanan, Babinsa Koramil Ciledug Dan Pondok Aren Patroli Malam Bersama Komduk.
- Mediasi Dugaan Limbah Greenfields Memanas, kenapa Pejabat Masih Baru Akan Turun ke Lokasi.
- Pemkab Barut Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal dan Cegah Stunting Lewat Lomba Cipta Menu B2SA
- Ketua TP-PKK Barito Utara Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Stunting melalui Pangan B2SA
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Asthara Skyfront City Rampungkan Dua Show Unit Terbaru Allurea Type E.
- Tokoh Masyarakat Lahei Minta Keselamatan Warga Jadi Prioritas dalam Persoalan Jalan Hauling
- Dandim 0510/Tigaraksa Dukung Ketahanan Pangan, Panen Padi Sawah dan Pemberian Bantuan Sarana Pertanian
Wakili Dandim, Danramil 06/Trs Hadiri Pernikahan Massal

MEGAPOLITANPOS.COM Tigaraksa - Mewakili Dandim 0510/Trs Letkol Arh Syarief SB, Danramil 06/Trs Mayor Inf Suharto menghadiri Resepsi Isbat Pernikahan Massal dalam rangka Milad MUI ke 49 Tahun. Pernikahan massal di lakukan di Gedung Serba Guna (GSG) Jalan Somawinata No.1 Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Minggu (21/07/2024).
Dalam pernikahan massal di ikuti 100 pasangan pengantin dan di saksikan langsung oleh, Dr.Andi Ony prihantono S,MSi Pj.Bupati Tangerang, Dr.Soma atmaja.M.SI PLH.Sekda Kab.Tangerang, dan Dr.H.Amirsyah Tambunan,M.A. Sekertars jendral MUI pusat.

Baca Lainnya :
- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
- Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam
Dr.Andi Ony prihantono S,MSi Pj.Bupati Tangerang dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, disebutkan bahwa. "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu," ungkapnya.
Hal ini juga dipertegas pada Pasal 2 ayat (2) UU tersebut bahwa "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". Oleh karena itu, kegiatan isbat pernikahan massal menjadi sangat penting, baik dari segi agama, sosial, maupun hukum.

"Dengan isbat pernikahan ini, para pasangan suami istri yang sebelumnya belum memiliki legalitas yang sah di mata hukum, kini bisa mendapatkan kepastian hukum. Hal ini tentu akan berdampak positif bagi kehidupan mereka, terutama dalam hal status hukum anak-anak mereka, yang akan mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara," terangnya.
Sementara, Danramil 06/Trs Mayor Inf Suharto mengucapkan selamat kepada peserta Isbat (pernikahan massal) yang telah melakukan aturan hukum negara dalam pernikahan.
"Saya pribadi mengucapkan selamat kepada para pasangan pengantin yang sudah Syah dalam mengikuti aturan hukum negara dengan melakukan Isbat," katanya. ** (Nan)



.jpg)







.jpg)




