- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- OJK Luncurkan ETF Emas, Investasi Aman di Bursa Saham
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
- Dari Sampah Jadi Energi: Bank Jakarta Perluas Program Biodigester di Jakarta Utara
- EDRR Indonesia 2026 Hadirkan Teknologi Mitigasi Bencana dan Penyelamatan Global di JIExpo Kemayoran
- Hambatan Administratif Kepailitan Tekan Produksi dan Ekspor, PT Dua Kuda Indonesia Minta Operasional Tetap Berjalan
- Menteri UMKM Pastikan Status Usaha Mikro Beri Manfaat bagi Pengemudi Ojol
- Wabup Barito Utara Hadiri HUT Ke-1 Kodam XXII Tambun Bungai
- PTPN I Raih Anugerah Mahayuga, Tegaskan Peran Perkebunan bagi Ketahanan Pangan Nasional
- Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan BMKG, Gedung Radar Cuaca Muara Teweh Diresmikan
6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal

Keterangan Gambar : Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan Polres Majalengka Polda Jawa Barat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (11/8/2026).
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan Polres Majalengka Polda Jawa Barat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (11/8/2026). Sebanyak 6.244 botol miras berbagai merek menjadi barang bukti hasil operasi serentak yang digelar sepanjang 1-9 Agustus 2026.
Pemusnahan itu menjadi penegasan bahwa peredaran minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Majalengka tengah mendapat sorotan serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman mengawali kegiatan dengan menyampaikan bahwa operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Lainnya :
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- OJK Luncurkan ETF Emas, Investasi Aman di Bursa Saham
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
- Dari Sampah Jadi Energi: Bank Jakarta Perluas Program Biodigester di Jakarta Utara
- EDRR Indonesia 2026 Hadirkan Teknologi Mitigasi Bencana dan Penyelamatan Global di JIExpo Kemayoran
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi tempat peredaran miras, mulai dari toko kelontong hingga gudang penyimpanan yang tidak memiliki izin. Dari hasil penindakan, titik peredaran tertinggi ditemukan di wilayah Majalengka Kota serta sejumlah kecamatan lainnya.
Total 6.244 botol miras berhasil diamankan petugas.
Para penjual yang terjaring operasi dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun bentuk pelanggaran lain di balik distribusi miras ilegal tersebut.
Di tengah pemusnahan ribuan botol itu, Bupati Majalengka H. Eman Suherman, MM. ikut mengambil tindakan simbolis. Dengan mengendarai alat berat jenis setum, Bupati melindas botol-botol miras yang telah diamankan aparat.
Aksi tersebut menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam memerangi peredaran minuman beralkohol ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan gangguan keamanan.
Eman menilai miras menjadi salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas. Karena itu, pemberantasan peredaran miras membutuhkan keterlibatan bersama antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan dan masyarakat.
Bupati juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kapolres Majalengka dan jajarannya yang dinilai agresif dalam melakukan penertiban.
Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih jumlah penduduk Majalengka mencapai sekitar 1,3 juta jiwa.
Pemerintah Kabupaten Majalengka, kata Eman, mendukung penuh langkah kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal dan menjaga kondusivitas daerah.
Yang menarik, muncul pula wacana pemberian imbalan bagi masyarakat yang memberikan informasi mengenai keberadaan lapak atau tempat penjualan minuman beralkohol ilegal.
Wacana tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan miras mulai diarahkan tidak hanya melalui operasi aparat, tetapi juga dengan mendorong partisipasi masyarakat sebagai mata dan telinga pemerintah serta kepolisian.
Namun, efektivitas pemberantasan miras tidak cukup hanya dengan memusnahkan barang bukti. Pengawasan terhadap titik distribusi, penelusuran pemasok, serta penindakan terhadap pihak yang terus mengedarkan miras ilegal menjadi pekerjaan lanjutan yang harus dikawal.
Pemusnahan 6.244 botol miras akhirnya bukan sekadar seremoni. Di balik ribuan botol yang dilindas alat berat tersebut, publik kini menunggu apakah operasi serentak itu mampu memutus mata rantai peredaran miras ilegal hingga ke tingkat pemasok. ** (Agit)
















