Viral, Ini Penjelasan Kemenkop UKM Terkait Dugaan Kasus Asusila Sesama Pegawainya
KemenKopUKM menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarganya.

By Achmad Sholeh(Alek) 25 Okt 2022, 14:08:35 WIB Nasional
Viral, Ini Penjelasan Kemenkop UKM Terkait Dugaan Kasus Asusila Sesama Pegawainya

Keterangan Gambar : Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim


Megapolitanpos.com, Jakarta – Viral diberitakan, Dugaan kasus persetubuhan sesama pegawai di Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM)kembali terungkap. Padahal peristiwa tersebut terjadi sebelum masa pandemi atau tepatnya pada akhir Desember 2019.

Terkuaknya kembali dugaan kasus persetubuhan tersebut, karena pihak keluarga korban melaporkannya kembali ke Lembaga Ombudsman RI, karena merasa kasusnya dianggap belum selesai dan kurang mendapatkan respon dari terduga para pelaku maupun KemenkopUKM.

Baca juga: http://mp.megapolitanpos.com/tunjuk-lbh-apik-keluarga-korban-dugaan-persetubuhan-oleh-oknum-pegawai-kementerian-minta-keadilan

Baca Lainnya :

Lembaga Ombudsman Republik Indonesia melalui suratnya tertanggal 20 September 2022 meminta penjelasan langsung kepada MenkopUKM dan jajarannya terkait tindak lanjut kasus maladministrasi dan pelanggaran kode etik berupa tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh pegawai KemenKopUKM.

Selain itu, Keluarga korban saat ini menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH- APIK), untuk mengawal proses hukum dan mendapatkan keadilan.

Merespon pemberitaan tentang dugaan asusila yang terjadi oleh oknum PNS kepada pegawai honorer KemenKopUKM di tahun 2019 lalu, KemenKopUKM menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarganya.


Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim menegaskan, Kemenkop UKM sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya.

Menurutnya Kemenkop UKM telah memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.

“Di tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah korban dengan isi aduan terkait asusila. Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/tidak berdaya) oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019,” kata SesmenKopUKM Arif Rahman Hakim saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Turut hadir pada acara konferensi pers tersebut Kepala Biro Komunikasi, Tekhnologi dan Informasi, Budi Mustopo, Kepala Biro Hukum, Hendra, Inspektorat jenderal, Heru dan Kabag Humas, Nurul Rahman.

Lebih lanjut, kata Arif, pada tanggal 13 Februari 2020 dilakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor.

“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP  dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku,  selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” kata Arif.

Ditambahkannya pada 5 Maret 2020 pihak keluarga korban telah mencabut tuntutannya
Dan berdasarkan itu pihak kepolisian menerbitkan SP3, Lalu Pada 31 Maret 2020 telah dilakukan mediasi kekeluargaan dan telah dianggap selesai.

Arif menjelaskan, pihaknya bergerak cepat membentuk Majelis Kode Etik nomor 30 tertanggal 3 April 2020, dan langsung memanggil terhadap 2 pelaku dugaan tindak asusila yang berstatus ASN dan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs. Serta 2 pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.

“Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job (pemberhentian pekerjaan) pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila, dan untuk oknum PNS dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” kata Arif.

Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.

“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” kata Arif.

Adapun tentang beasiswa terhadap terduga pelaku(ZP), Arif menjelaskan bahwa beasiswa yang diterima (ZP) bukan dari Kemenkop UKM.

" Beasiswa tersebut dari Bapenas yang diikuti sdr(ZP) yang pada saat itu sudah menjadi suami(ND), karena proses persyaratan dari Bapenas tidak ada pelanggaran sehingga diajukan beasiswa," terangnya.

Selanjutnya pada April 2022 ada informasi dari pihak keluarga korban ada perselisihan hingga di laporkan kembali, kemudian Kemenkop UKM kembali membentuk tim yang terdiri dari Irjen dan Kabiro Kepegawaian.

" Dari tim tersebut dilakukan pemeriksaan kembali dan memberikan hukuman berat dan di dokumentasikan oleh bagian Pembinaan Kepegawaian Kemenkop UKM.

Terkait surat dari ombudsman perihal permintaan keterangan, telah dilakukan klarifikasi, tim memenuhi undangan, menyerahkan berkas yang diminta, dan dibuatkan berita acara dan telah dilakukan pemeriksaan

" Jadi bukan terkesan lambat dalam hal menangani kasus tersebut, karena kita menghargai pihak keluarga bahwa masalah tersebut aib, keluarga merasa tidak nyaman, pak menteri juga mengarahkan, kalau dari pihak keluarga ada yang berkeberatan untuk didampingi dan dibantu sampai selesai.," Katanya.

Terkait informasi bahwa antara ZP dan ND dalam rumah tangganya ada perselisihan dan (ZP) melakukan gugatan cerai karena alasan ketidak harmonisan. Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ijin gugatan perceraian tersebut.

" Dari pihak Kementerian tidak memberikan ijin kepada yang bersangkutan untuk melakukan perceraian, Kami tentu sangat perhatian dan akan memberikan pendampingan dari biro hukum bila kasusnya kembali dilaporkan ke pihak kepolisian," pungkas Arif.(ASl/Red/MP).




  • DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata

    🕔18:51:10, 15 Mar 2026
  • TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia

    🕔16:33:10, 14 Mar 2026
  • Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas

    🕔03:39:35, 11 Mar 2026
  • Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi

    🕔09:49:10, 11 Mar 2026
  • DPR Soroti Risiko Fiskal 2026, Program Makan Bergizi Gratis Bisa Disesuaikan

    🕔13:35:15, 09 Mar 2026