Upaya Merebut dan Rebranding Ilegal: Anak Angkat Diduga Kuat Berusaha Merebut Brand Minyak Kutus-Kutus

Keterangan Gambar : Konpers Minyak kutus kutus
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, - Sebuah kasus mengejutkan mencuat ke permukaan, mengungkap upaya yang diduga dilakukan oleh anak angkat dari pemilik minyak Kutus-Kutus untuk merebut merek dagang yang telah dibangun oleh ayah angkatnya. Dalam skema yang penuh kejanggalan, anak angkat tersebut diduga meminta sejumlah uang dalam jumlah fantastis sebagai bagian dari upayanya untuk menguasai hak merek yang telah lama dikenal di pasar.
Dugaan Perencanaan Matang Sejak Lama
Berdasarkan temuan yang ada, berbagai indikasi menunjukkan bahwa tindakan ini bukan sekadar insiden spontan, melainkan telah dirancang sejak lama. Sejak menjabat sebagai direktur, anak angkat tersebut diketahui kerap menimbulkan berbagai permasalahan internal yang merugikan perusahaan. Sejumlah keputusan kontroversial yang diambil selama masa jabatannya semakin memperkuat dugaan adanya agenda tersembunyi untuk merebut kendali atas merek Kutus-Kutus.
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM dan Kemnaker Bersama Kembangkan Kewirausahaan
- Kejari Bandung Periksa Eks Dirut Bio Farma Honesti Basyir
- Jelang Iedul Fitri, BNI Sediakan Uang Pecahan Rp20.000 di 41 ATM dari Lampung Sampai Papua
- Kementerian BUMN Apresiasi BNI yang Beri Kemudahan Bagi PPI Australia
- Upaya Merebut dan Rebranding Ilegal: Anak Angkat Diduga Kuat Berusaha Merebut Brand Minyak Kutus-Kutus
Selain itu, ditemukan indikasi kuat bahwa anak angkat tersebut telah secara tidak sah menggunakan nama dan merek Kutus-Kutus dalam berbagai kesempatan tanpa izin dari sang peracik sekaligus founder, Bambang Pranoto. Tindakan ini mengarah pada dugaan pencurian hak merek dan pencatutan nama tanpa dasar hukum yang sah.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi situasi ini, Bambang Pranoto selaku peracik dan founder minyak Putus-putus mengecam keras segala upaya untuk merebut hak merek yang telah ia bangun dengan dedikasi dan kerja keras. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Ini adalah upaya perebutan hak intelektual yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas guna melindungi hak merek kami serta mencegah penyalahgunaan lebih lanjut di masa depan,” ujar Bambang Pranoto dalam pernyataannya.
Saat ini, tim hukum Kutus-Kutus tengah mempersiapkan berbagai langkah strategis untuk membawa kasus ini ke ranah hukum demi mendapatkan keadilan. Upaya hukum ini mencakup pelaporan kepada pihak berwenang serta langkah-langkah lain yang dianggap perlu guna memastikan perlindungan penuh terhadap merek Kutus-Kutus.
Peringatan kepada Mitra Bisnis dan Konsumen
Sebagai bagian dari langkah mitigasi, pihak Kutus-Kutus juga mengeluarkan peringatan kepada seluruh mitra bisnis dan masyarakat luas terkait produk yang saat ini beredar di pasaran.
“Kami tegaskan bahwa produk Kutus-Kutus yang saat ini beredar di pasaran bukan produksi PT Kutus Kutus dan bukan hasil racikan asli dari Bambang Pranoto,” tegas pihak manajemen Kutus-Kutus.
Masyarakat dan mitra bisnis diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk serta memastikan bahwa mereka mendapatkan produk asli dari sumber yang terpercaya. Kutus-Kutus juga akan terus melakukan sosialisasi serta mengambil langkah-langkah untuk mencegah peredaran produk ilegal yang mencatut nama besar merek tersebut.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya perlindungan hak merek dan kekayaan intelektual dalam dunia bisnis. Kutus-Kutus, sebagai salah satu merek minyak herbal terkemuka di Indonesia, berkomitmen untuk terus melindungi warisan dan kualitas produknya dari upaya rebranding ilegal dan pencurian hak merek.
Tim hukum dan manajemen Kutus-Kutus akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Masyarakat diharapkan turut serta dalam mendukung upaya ini dengan hanya membeli produk asli serta melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran atau pemalsuan terkait merek Kutus-Kutus.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).
