Tunjuk LBH APIK, Keluarga Korban Dugaan Persetubuhan Oleh Oknum Pegawai Kementerian Minta Keadilan

By Achmad Sholeh(Alek) 20 Okt 2022, 09:01:27 WIB Nasional
Tunjuk LBH APIK, Keluarga Korban Dugaan Persetubuhan Oleh Oknum Pegawai Kementerian Minta Keadilan

Keterangan Gambar : Gbr.ilustrasi


MegapolitanPos com, Jakarta-  Keluarga korban kasus dugaan persetubuhan oleh oknum pegawai disalah satu Kementerian menuntut keadilan agar para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Keluarga korban saat ini menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH- APIK), untuk mengawal proses hukum dan mendapatkan keadilan.

Selaku Perwakilan keluarga, (R)menceritakan kronologis musibah yang menimpa keluarganya. Menurutnya, korban dan para pelaku menghadiri acara perpisahan salah satu pejabat biro di kementerian itu pada akhir Desember 2019 lalu,disalah satu hotel di wilayah Bogor.

Baca Lainnya :

kepada keluarga, korban menuturkan bahwa dirinya disetubuhi lebih dari seorang dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah sebelumnya diajak meminum minuman keras.

" Kejadiannya pada 6 Desember 2019, ada giat RDK(Rapat Diluar Kantor- red) bagian kepegawaian, saat itu korban dengan temannya yang satu bagian didatangi oleh  terduga pelaku dan mengajaknya ke restauran cepat saji, tapi teman korban yang sekamar menolak karena sedang sakit perut, dari restauran tersebut berlanjut ke bar dan di cekoki minuman, dari situ korban dipapah menuju ke kamar hotel Kabiro pada saat itu. Kamar Kabiro tersebut disalahgunakan untuk memperkosa korban. Lalu 4 orang memperkosa, 2 orang tunggu di pintu dan satu orang minum- minum tidak menolong tapi keluar, setelah itu korban terintimidasi juga dikantor dapat tekanan," ungkap keluarga korban, dalam acara Dialog Aktual webinar bertajuk "Kasus Perkosaan di Kemenkop-UKM, Tanggung Jawab Siapa?", Yang diinisiasi oleh Aktual.com, Selasa (19/10/2022).

Dalam webinar yang dibawakan oleh Moderator Ari Syahputra diikuti oleh Narasumber antara lain: Keluarga Korban, LBH APIK, Kustiah Hasim dari Aktivis JPHPKKS/ Pegiat UU TPKS, Siti Noviyati dari Kopri PC PMII Jakarta Timur, para aktivis perempuan dan para insan media.

Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian Polresta Bogor, dan dari bukti CCTV di hotel, serta hasil Visum, para pelaku kemudian ditangkap di Kementerian tempatnya bekerja.

" 4 orang ditangkap, 2 orang yang menjaga pintu tidak ditangkap karena dianggap tidak melakukan, tapi melihat kejadian tersebut," terangnya.

Atas laporan di Kepolisian tersebut tanggal 3
maret 2020 terjadi kesepakatan Pelapor dengan salah satu terduga pelaku tindak pidana persertubuhan yang menyatakan bertanggungjawab memberikan kewajiban nafkah dalam pernikahan sebagai suami berupa nafkah batin, sandang, pangan dan papan kepada Pelapor.

Atas dasar kesepakatan tersebut, menurut keterangan Pelapor, tanggal 18 Maret 2020 Polresta Bogor menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan.

Keluarga korban mengatakan, saat ini kondisi korban mengalami depresi dan sedang dilakukan pemulihan oleh lembaga pemulihan.
Dia mengakui antara Korban sudah menikah dengan salah seorang terduga pelaku persetubuhan tersebut.

" Ya akhirnya salah seorang pelaku yang masih single yang saat itu masih berstatus CPNS, bersepakat menikahi korban dan diberikan nafkah Rp300 ribu selama 12 bulan. Namun Senin kemarin digugat cerai  dengan alasan kurang harmonis," ungkapnya.

Belakangan diketahui bahwa kasus tersebut sempat dihentikan prosesnya,  Khabar yang beredar sudah lama selesai dan kasusnya sudah dihentikan SP3 oleh Polresta Bogor. Terkait hal itu Radit menepisnya bahwa keluarga korban sampai saat ini tidak pernah mencabut tuntutannya.

" Saya katakan, Keluarga korban tidak pernah mencabut laporan, kita baru tahu setelah kita men-Somasi pelaku, karena menurut saya, nikahnya hanya pura-pura agar lolos dari jerat hukum. Karena dengan menikahi korban antara salah seorang pelaku, maka terbukti para pelaku bisa keluar dari tahanan," paparnya.

Ditambahkannya, semula pihak keluarga berfikir bahwa kejadian tersebut adalah Aib jika diketahui banyak orang, kemudian karena menurut keluarga korban tidak ada itikad baik dari keluarga diduga pelaku, maka baginya itu adalah musibah.

" Kita saat ini bersama LBH Apik ingin di selesaikan lebih baik, karena tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku maupun dari instansi terkait.," tegasnya.

Diakuinya memang ada intervensi dari keluarga para pelaku dan juga unsur dari Kementerian, namun dikatakan tidak ada ancaman terkait hal tersebut.

" Dari pihak keluarga para pelaku ada yang datang membawa RT, dan ada juga dari kementerian, mereka memohon agar diselesaikan secara damai, mereka bilang " cepatlah ini sudah mau proses pengadilan!, " Ungkap keluarga korban.

Selanjutnya kata keluarga korban, saat ini korban mengalami trauma psikologis, takut dan trauma kalau menemui Kementerian, perlu pendampingan dan didampingi kuasa hukum.

Kustiah Hasim dari Aktivis JPHPKKS/ Pegiat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual(Uu-TPKS). Dalam kesempatan tersebut memaparkan, langkah selanjutnya adalah agar para pelaku pemerkosaan tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

" Intinya dilakukan langkah maksimal yang tepat agar predator dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, agar tidak ada lagi predator di kementerian, ini koq Malah presfektipnya ke pelaku, dan malah diberikan beasiswa S2 ," kata Kustiah.

Menurutnya kejadian pada akhir Desember 2019 silam memang masih diterapkan KUHP, Kini dengan adanya Undang Undang PPKS, katanya pihaknya akan berkoordinasi ke LBH Apik dan instansi lainnya untuk bisa diterapkan dalam UU PPKS.

" Sebelumnya kasus yang dialami perempuan selalu KUHP yang mengedepankan visum, namun sering lolos, kita bukan tidak memandang visum apalagi kesaksian, sulit itu mana ada korban pemerkosaan didepan umum. Dalam UU PPKS bukti bisa dari Elektronik,  semangat PPKS yang di siapkan oleh Bu bintang(Bintang Puspayoga/Menteri PPPA-Red)sebagai tonggak sejarah, ini perlu dilakukan," kata dia.

Kustiah menyayangkan sikap pihak Kementerian, bahwa kejadian tersebut menurutnya terkesan ada pembiaran dan lebih memihak pada pelaku bukan bersimpati pada korban.

" Ini tidak main main, ini kegagalan, ada pembiaran, ini tidak boleh terulang lagi. Apa yang ada di dipikiran penegak hukum saat itu, koq lebih presfektipnya ke pelaku bukan ke korban, walau keluarga korban ada bukti malah di SP3 kan. kalau kementerian yang benar pasti memihak keluarga korban,ini malah pelaku diangkat karyawan dan dapat beasiswa S2," kata Kustiah.

Menurutnya, Komitmen hari ini Kepolisian membuat panduan pelayanan, kepolisian harus bisa dan sungguh sungguh membongkar kasus ini secara keseluruhan untuk menjaga integritas profesi.

" ini kasus nyawa, kasus kehidupan, potensi ini ada kecenderungan terjadi lagi, gimana jarak antara kementerian dekat dengan Istana, harusnya malu dengan semangat Presiden Jokowi dalam hal reformasi mental, saya siap kawal bersama LBH Apik sampai keadilan diperoleh pihak korban" tuturnya.

Lebih jauh Kustiah menyebut tidak ada ruang
Dalam masalah Kekerasan Seksual dan ia berharap Kementerian itu tidak menyangkal akan kasus tersebut dan dapat membuat Satgas KS(Kekerasan Seksual - red),

" Tidak ada ruang dalam hal ini, di pojok manapun, apalagi di kementerian, dan janganlah misalnya ada pertanyaan aneh" benarkah diperkosa? Itu mental pelaku banget. Janganlah kemudian Kementerian menyangkal, sudahlah ada bukti, ngapain juga ada proses pernikahan, bikinlah  Pos Pengaduan Satgas KS, semua kementerian punya itu, Kalau Kementerian tidak ada evaluasi dan penyelesaian secara benar, aktivis perempuan bisa turun itu," pungkasnya.

Irsyad Muchtar dari pemerhati sosial  mengatakan, bahwa permasalahan yang sudah berlarut itu harus dapat secepatnya ditangani dan tidak boleh dibiarkan."  ini goal nya kemana, jangan lama digoreng, jangan apa menyalahkan siapa, agenda kan saja itukan masalahnya sebelum covid, artinya kejahatan masa lalu tidak boleh dibiarkan, saya harap pemerintah mendorong kasus ini selesai sampai tuntas," kata Irsyad.

Kabiro Hukum Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra di acarà yang sama mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan proses penanganan kasus tersebut, menurutnya beberapa langkah sudah dilakukan semaksimal mungkin.

" Kami melihat proses proses sudah dilakukan semaksimal mungkin. Yang pertama, tuntutan keluarga korban sudah dipenuhi. Yang kedua
pada saat ini korban sudah bekerja di kementerian lain. Yang ketiga para pelaku sudah diberikan sangsi dan apa sangsinya kita tidak bisa sebutkan. Kemudian yang berikutnya sudah disiapkan juga bagi pelaku hukuman disiplin dan pelaku sudah di mintai keterangan," imbuhnya.

Selanjutnya Hendra dalam hal tersebut menyarankan kepada pihak keluarga korban apabila dirasakan ada yang kurang pas , hendaknya disampaikan ke Inspektorat kementerian.

" Saya menyarankan pada keluarga korban, hendaknya ada rasa rasa yang kurang pas di sampaikan ke Inspektorat kementerian,  terlepas dari masalah ini, informasinya tidak tersampaikan secara utuh," katanya.

Menurutnya, apa yang sudah ditangani oleh kementerian, perlu waktu cukup panjang melihat kasus tersebut. Dan ditegaskan pula bahwa kasus tersebut sudah diselesaikan secara internal.

" ini sudah diselesaikan secara internal, Kalau  bicara mewakili keluarga ke ombudsman,  datang ke kantor, apakah KemenKopUKM sudah melakukan penanganannya sesuai perundangan. Inikan masalah yang private, ada katanya sudah di nafkahi, sudah di nikahkan ini ranah perdata banyak kejadian seperti ini," pungkasnya.

Untuk diketahui pihak korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Lembaga Ombudsman Republik Indonesia.
Pihak Ombusdman RI melalui suratnya tertanggal 20 September 2022 meminta penjelasan langsung kepada MenkopUKM dan jajarannya terkait tindak lanjut kasus maladministrasi dan pelanggaran kode etik berupa tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh pegawai KemenKopUKM.

Sementara itu Asisten Ombudsman Republik Indonesia, Bellinda Wasistiyana Dewanty dalam suratnya menyebutkan, sebelumnya Ombudsman RI menerima laporan/pengaduan masyarakat perihal dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut oleh KemenkopUKM.

Bellinda ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu melalui seluler menyebutkan bahwa, laporan tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan.

" Terkait laporan dimaksud sedang dalam tahap pemeriksaan oleh tim pemeriksa ombudsman ri. Sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan Ombudsman..Ombudsman tidak diperkenankan menyampaikan informasi terkait hasil pemeriksan kepada publik..
Demikian. Terima kasih.,"kata Bellinda melalui pesan singkatnya. (ÀSl/Red/Mp).




  • DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata

    🕔18:51:10, 15 Mar 2026
  • TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia

    🕔16:33:10, 14 Mar 2026
  • Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas

    🕔03:39:35, 11 Mar 2026
  • Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi

    🕔09:49:10, 11 Mar 2026
  • DPR Soroti Risiko Fiskal 2026, Program Makan Bergizi Gratis Bisa Disesuaikan

    🕔13:35:15, 09 Mar 2026