- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Perkuat Komitmen Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Perkuat Komitmen Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM.
- Babinsa Koramil Pimpin Patroli Jaga Kondusivitas Bersama Komduk.
- Menteri Maman Apresiasi KUM Peduli untuk Perkuat Kapasitas UMKM Kalbar
- Tim HRI Kunci Gelar Juara Nasional ITCR 1200 dan ISTCR 3600 Sejak Putaran 5 MFoS 2026
- Kodim 0506/Tangerang Gelar Upacara Bendera Rutin, Kasdim Bacakan Amanat Panglima TNI.
- Pemkab Barito Utara Wajibkan 3.483 PPPK Ikuti Orientasi Tahun 2026
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Laksanakan Pembangunan RTLH Milik Bapak Nasir.
- Koperasi Desa Merah Putih Di Wilayah Kodim 0808/Blitar Tim Mabes TNI Siap Tinjau Lapang.
- Pemprov DKI dan TNI/Polri Sepakat Dirikan Posko Pengamanan di Manggarai Cegah Tawuran
Tindaklanjuti SE Bupati Kediri Tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat, Begini Penjelasan Sat Pol PP

Keterangan Gambar : Cipta kondisi (Cipkon) ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kediri
MEGAPOLITANPOS.COM Kediri - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) bernomor 000.1.1.10/24/418.07/2024 tentang Penutupan Tempat Usaha Hiburan Malam, Rumah Karaoke dan Panti Pijat Menjelang Ramadan 1445 Hijriyah atau tahun 2024 Masehi yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Mohamad Solikin tertanggal 7 Maret 2024, pelaksanaannya siap dikawal dan diamankan pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Pemkab Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono menjelaskan dalam rangka menghormati datangnya bulan suci Ramadan tahun 2024 ini serta untuk menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kediri terutama untuk menjamin kekhusukan warga muslim dalam menjalankan ibadah di Bulan suci Ramadan Bupati Kediri menerbitkan SE.
"Untuk itu kami selaku penegak Perda dan aturan pelaksanaannya menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kediri untuk mematuhi SE tersebut,"ucapnya, Selasa, (12/3/2024).
Baca Lainnya :
- PDAM Majalengka Kerahkan 20 Truk Air Bersih, Warga 8 Kecamatan Terbantu
- Dari Beasiswa hingga Insentif Guru Ngaji, Ini Gebrakan BAZNAS
- Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab Muslimah
- 2.000 Pelari Ramaikan Metland Kertajati, Hadiah Utama Apartemen
- Elim Tyu Samba: Peringatan HUT ke-75 Presiden Prabowo Diwujudkan Lewat Tiga Aksi Nyata di Blitar.
Dijelaskannya, semua tempat hiburan malam dan rumah karaoke serta panti pijat dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Kediri untuk sementara berhenti beroperasi menjelang atau selama dan beberapa hari setelah bulan Ramadan.
"Untuk semua tempat hiburan wajib tutup dan untuk warung makanan yang buka siang hari agar tidak menampakkan secara mencolok serta lebih menghormati bagi yang sedang menjalankan ibadah puasa, "jelasnya.
Sementara untuk awal dilaksanakannya peraturan tersebut, pihak Sat Pol PP dan Damkar Pemkab Kediri mengaku telah mensosialisasikannya melalui Camat setempat yang diteruskan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Kediri.
"Kita juga telah dilakukan penempelan SE dimaksud di tempat tempat sebagaimana isi SE," tandas Kaleb.
Selanjutnya untuk memantau pelaksanaan SE tersebut, Kaleb mengaku juga merencanakan operasi gabungan bersama instansi terkait seperti TNI/ Polri, Sub Denpom, BNK, serta OPD terkait.
"Kita akan rutin lakukan operasi gabungan pula, "lanjutnya.
Untuk itu Kaleb berharap mendapatkan dukungan dari masyarakat serta tetap akan berlaku adil dan akan memperlakukan sama terkait aturan itu di setiap lokasi.
"Mohon dukungan teman-teman media, agar pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan ini bisa khusuk dijalankan saudara saudara kita umat Islam,"pintanya.
Selain itu, SatPol PP dan Damkar yang juga menaungi Damkar Kabupaten Kediri ini menghimbau kepada masyarakat, apabila meninggalkan rumah saat melaksanakan ibadah salat taraweh berjamaah dan tadarus di tempat ibadah serta sehabis selesai makan sahur agar tidak lupa mematikan kompor atau peralatan yang menggunakan api.
"Kewaspadaan diri juga harus dijaga agar semuanya aman dan hindari pula memproduksi dan menyalakan petasan,"pungkas Kaleb. ** (Hamzah)





.jpg)










