- Tarhib RamadhanTPA Arrahman Kalibata, Pawai Bareng Orangtua Santri
- Telkomsat Tegaskan Peran Strategis di Kepengurusan Baru ASSI 2026–2029
- Punya Riwayat GERD atau Maag? Ini Checklist Sebelum Minum Apa Pun
- Musrenbang Teweh Baru Digelar, Hj Nety Herawati Tekankan Pembangunan Tepat Sasaran
- PWI Majalengka Rayakan HPN 2026, Pers Didorong Terus Jadi Garda Terdepan Demokrasi
- Musrenbang Teweh Baru, DPRD Siap Kawal Prioritas Pembangunan 2027
- Ketua DPRD Barito Utara Tekankan Sinkronisasi Program dalam Musrenbang Gunung Timang
- Ramadhan 1447 H, Zakat Fitrah Majalengka Rp. 40 Ribu
- H Tajeri Soroti Maraknya Narkoba di Kalteng, Ajak Semua Elemen Bergerak Bersama
- Penyalahgunaan Narkoba di Kalteng Meningkat, DPRD Barut Soroti Sulitnya Tangkap Bandar
Tersangka Jopie Amir Dan Eva Emilia Anggota DPRD Diserahkan Ke Kejaksaan

Keterangan Gambar : Diduga Eva Emilia saat dipoto dari jarak jauh di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang- Kasus saling lapor antara Jopie Amir pengusaha properti PT Cahaya Langkisau dengan Eva Emilia Anggota DPRD Kota Tangerang, masuk tahap pemeriksaan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Metro Tangerang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis (09/03/22).
Kasus yang disangkakan ke Jopie Amir adalah pasal 351 KUHP yaitu tentang dugaan penganiayaan yang dilakukannya, sedangkan yang disangkakan ke Eva Emilia adalah pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan temannya Pambuadi dan Eva Emilia, yang terjadi pada hari Minggu (19/9/2021), di rumah kontrakan Jopie Amir di Kelurahan Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.
Nelson Kuasa Hukum Jopie Amir, kepada wartawan saat di depan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengatakan telah dilakukan pemeriksaan tahap dua pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2023.
Baca Lainnya :
- Anggota DPRD Majalengka H Iing Misbahuddin Serahkan Alat Bantu Kaki Palsu di Desa Gandu
- Sosok Politisi Ini Tegaskan Kawal Program MBG, Jika Tidak Bisa Jadi Ancaman Anggaran Negara
- Guntur Wahono : Car Free Day Blitar Wujudkan Pola Hidup Sehat dan Mengatrol UMKam
- H. Nurul Anwar: Generasi Muda Barito Utara Harus Menguasai Teknologi, Serta Memiliki Jiwa Nasionalisme
- Guntur Wahono : PDI P Tidak Akan Lindungi Pelanggar Etika Oknum Anggota DPRD Kabupaten Blitar
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polrestro Tangerang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," ujar Nelson Kuasa Hukum Jopie Amir.
Menurut Nelson, untuk penahanan para tersangka ditangguhkan.
"Sekarang sedang menunggu permohonan Restorative Justice," tutupnya.Jhn












.jpg)




