- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
Tersangka Jopie Amir Dan Eva Emilia Anggota DPRD Diserahkan Ke Kejaksaan

Keterangan Gambar : Diduga Eva Emilia saat dipoto dari jarak jauh di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang- Kasus saling lapor antara Jopie Amir pengusaha properti PT Cahaya Langkisau dengan Eva Emilia Anggota DPRD Kota Tangerang, masuk tahap pemeriksaan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Metro Tangerang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis (09/03/22).
Kasus yang disangkakan ke Jopie Amir adalah pasal 351 KUHP yaitu tentang dugaan penganiayaan yang dilakukannya, sedangkan yang disangkakan ke Eva Emilia adalah pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan temannya Pambuadi dan Eva Emilia, yang terjadi pada hari Minggu (19/9/2021), di rumah kontrakan Jopie Amir di Kelurahan Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.
Nelson Kuasa Hukum Jopie Amir, kepada wartawan saat di depan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengatakan telah dilakukan pemeriksaan tahap dua pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2023.
Baca Lainnya :
- Jairi Anggota DPRD Jatim Motifasi Pendamping PKH Kembangkan Industri Kreatif
- Tan Ngi Hing : Dukung Rasionalisasi Platform Anggaran MBG Rp270 Trilyun 2027
- DLHK Kab.Tangerang Sebut Peternakan Sapi di Kelapa Dua Belum Ada Ijin
- Dinkes Absen dalam Audiensi, DPRD Majalengka Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas Pengelolaan IPAL
- Hadiri Festival Ramadhan PGS 2026, Endah Purwanti Tegaskan Dukungan DPRD Kota Bogor Terhadap Ekonomi Rakyat
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polrestro Tangerang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," ujar Nelson Kuasa Hukum Jopie Amir.
Menurut Nelson, untuk penahanan para tersangka ditangguhkan.
"Sekarang sedang menunggu permohonan Restorative Justice," tutupnya.Jhn
















