- Satgas Sampah Koramil /Ciputat Turun Tangan Bersihkan Lingkungan di Jalan Dewi Sartika.
- Jatinangor Music Fest 2026 Meriah, Booth BNI Jadi Magnet Pengunjung
- Polemik Dualitas Alumni Trisakti, Maman: Kini Hanya Ada IKA Trisakti
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli, Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
PWHI Kota Tangerang Minta Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Diproses Sesuai Hukum

Keterangan Gambar : Oknum sekurty yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Jurnalis
MEGAPOLITANPOS.COM, KOTA TANGERANG-Ketua Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) Kota Tangerang, Titus Huller, S.H., meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan tindakan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami seorang jurnalis berinisial S (32) saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor FIF Finance Cabang TangCity, Kota Tangerang, pada Senin (3/8/2026).
Menurut Titus, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari jurnalis tersebut, insiden diduga terjadi ketika yang bersangkutan melakukan peliputan terkait persoalan yang melibatkan seorang nasabah.
Dalam peristiwa itu, S mengaku diIntimidasi oknum securty dan salah satu pegawai FIF meminta secara paksa untuk menghapus rekaman hasil komfimasi tersebut di hapus, yang akhirnya terjadi aksi saling dorong antara wartawan dan oknum securty.
Baca Lainnya :
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
- Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan.
"Saya didorong oleh seorang petugas keamanan dan mengalami cakaran pada tubuh saya. Selain saya juga menerima ucapan yang dinilai bernada kasar dari seorang karyawati yang berada di lokasi," katanya.
"Kami sangat menyayangkan apabila benar terjadi tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap wartawan memiliki hak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Titus tegasnya.
Titus menjelaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ia menambahkan, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) memberikan jaminan kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Karena itu, setiap dugaan tindakan intimidasi atau penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik perlu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut informasi yang diterima PWHI, jurnalis yang tidak lain anggota PWHI tersebut telah membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota. PWHI berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak FIF Finance Cabang TangCity maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(**/Jhn)








.jpg)






