- Wamen UMKM Helvi Moraza Dorong UMKM Sumbar Bangkit dan Naik Kelas Pascabencana
- Patroli Malam Babinsa dan Komduk, Bentuk Nyata Kemanunggalan TNI Dengan Rakyatnya.
- Dorong Wartawan Berkualitas, PWI Jaya Gelar UKW Angkatan ke-66, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Menjangkau Siberut Memperkuat Wirausaha Terdampak Bencana
- Status Tanggap Darurat Karhutla Barito Utara Diperpanjang hingga 15 Oktober
- Pemkab Barut Tegaskan Arah Kebijakan RAPBD 2027
- Sport City Jadi Strategi Baru Kota Tangerang Gerakkan Hotel, UMKM dan Tingkatkan Ekonomi.
- Melihat Lebih Dekat Batik Khas Kota Tangerang dan Upaya Pelestariannya.
- Dandim 0506/Tgr Pimpin Momen Kenaikan Pangkat Personel Bintara dan Tamtama.
- Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti.
Terkait Izin CV Bumi Indah Diduga Bodong, Anggota DPR RI Nurhadi Tegur Bupati

Keterangan Gambar : Terkait Izin CV Bumi Indah Diduga Bodong, Anggota DPR RI Nurhadi Tegur Bupati
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Masalah Kandang Bodong di kawasan Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari sudah selayaknya mematuhi peraturan yang ada, apalagi setelah Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan ( KLHK ) bahwa merekomendasikan agar CV Bumi Indah di Kabupaten Blitar disanksi administratif. Surat rekomendasi bernomor S.1314/BPPHLHK.2/TU/GKM.2.1/B/12/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024.
Menanggapi hal tersebut Nurhadi anggota DPR RI dari partai NasDem Komisi 9 yang bermitra dengan Kesehatan sangat mendukung kebijakan KLHK, dimana CV Bumi Indah yang seharusnya mentaati aturan perijinan, tidak semena mena mengabaikan lingkungan masyarakat sekitar yang terganggu kesehatanya akibat bau limbah peternakan.
"Ini harus segera disikapi khususnya Pemkab Blitar, agar Bupati bertindak tegas, mengutamakan kepentingan masyarakat masalah kesehatan," kata Nurhadi Sabtu ( 20/09/25 ) di Tlogo.
Baca Lainnya :
- Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.
- Supangat : Alhamdulilah Gercep PUPR dan Bupati Rijanto Jalan Kami Lancar.
- Bupati Blitar Dorong Pelestarian Wisata Budaya Jamasan Gong Kyai Pradah 2026
- Kapolres Majalengka Nyatakan Perang Total, Bandar Narkoba Diburu
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
Menyikapi masalah tersebut Nurhadi kepada awak media berjanji akan menegur Bupati Blitar, bahwa hal pencemaran ini tidak bisa dibiarkan berlarut - larut dibiarkan,"Saya lihat semua media di Blitar serius menyoroti masalah pencemaran lingkungan oleh CV Bumi Indah
Secara pribadi ataupun lembaga Legislatif Nurhadi juga sangat menyayangkan sikap arogansi PT Bumi Indah, Pimpinan daerah juga hendaknya memikirkan solusi yang terbaik bagaimana agar lebih tidak menimbulkan dampak ke dua belah pihak, masyarakat juga menjadi Pemikiran yang jauh lebih penting.
"Ini harus segera duduk bersama membahas masalah ini, masuknya investor penting, satu sisi terhadap dampak pencemaran jangan sampai berlarut larut dibiarkan karena menyangkut kesehatan," tandasnya
Kepada awak media Nurhadi juga menyampaikan akan menegur Bupati agar segera menuntaskan masalah pencemaran lingkungan oleh CV Bumi Indah, "Ini tidak boleh di biarkan berlarut larut, apalagi sekarang ini media di Blitar gencar menyoroti pencemaran oleh pengusaha peternak ayam Itu, kami secara pribadi akan sampaikan kepada Bupati," Imbuhnya.
Untuk di ketahui bahwa CV Bumi Indah memang ada unsur kesengajaan abai prosedur aturan, disebutkan kekurangan perijinan itu masing - masing Perizinan berusaha, Perizinan lingkungan, Perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Perizinan pendukung lainnya.
Tidak hanya itu, KLHK juga meminta agar seluruh kegiatan usaha dihentikan sementara sampai seluruh izin terpenuhi.
Masalah pencemaran lingkungan akibat limbah industri peternakan di masa pemerintahan Bupati Rijanto ada dua catatan yang hingga sekarang masih menyisakan penderitaan rakyat pertama adalah peternakan sapi perah Green Field limbah tletong, dan yang baru adalah limbah kotoran ayam di Ngaringan Gandusari oleh CV Bumi Indah. (za/mp)


.jpg)

.jpg)
.jpg)










