- Bukan Sekedar Musik, Trio Kuda Rilis Album Perdana Bertajuk Thrash Blues
- Kades Mojorejo Apresiasi Warga Swadaya Urug Jalan Berlobang
- Generasi Muda Siap Pimpin Tren Modest Fashion Dunia, JMFW 2026 Jadi Panggung Lahirnya Desainer Muda Indonesia
- Tingkatkan Ukuwah Islamiyah, Babinsa Daru Hadiri Tilawatil Qur\'an Tingkat Desa
- Cegah Gangguan Keamanan, Koramil Serut dan Komduk Patroli Malam
- Patroli Malam Bersama Komduk, Wujud Sinergi TNI dan Warga Jaga Keamanan
- Langkah Nyata Bupati Shalahuddin Pastikan Infrastruktur Berkualitas di Barito Utara
- Usai Larangan Thrifting Ilegal, Kementerian UMKM Fasilitasi Pedagang Beralih ke Produk Lokal
- Kolaborasi Positif DAD Barito Utara dan PT SMM, Wujud Kepedulian untuk Anak Kurang Mampu
- Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Dapat Pujian dari Warga, Dinilai Cepat dan Ramah
Terkait Izin CV Bumi Indah Diduga Bodong, Anggota DPR RI Nurhadi Tegur Bupati

Keterangan Gambar : Terkait Izin CV Bumi Indah Diduga Bodong, Anggota DPR RI Nurhadi Tegur Bupati
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Masalah Kandang Bodong di kawasan Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari sudah selayaknya mematuhi peraturan yang ada, apalagi setelah Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan ( KLHK ) bahwa merekomendasikan agar CV Bumi Indah di Kabupaten Blitar disanksi administratif. Surat rekomendasi bernomor S.1314/BPPHLHK.2/TU/GKM.2.1/B/12/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024.
Menanggapi hal tersebut Nurhadi anggota DPR RI dari partai NasDem Komisi 9 yang bermitra dengan Kesehatan sangat mendukung kebijakan KLHK, dimana CV Bumi Indah yang seharusnya mentaati aturan perijinan, tidak semena mena mengabaikan lingkungan masyarakat sekitar yang terganggu kesehatanya akibat bau limbah peternakan.
"Ini harus segera disikapi khususnya Pemkab Blitar, agar Bupati bertindak tegas, mengutamakan kepentingan masyarakat masalah kesehatan," kata Nurhadi Sabtu ( 20/09/25 ) di Tlogo.
Baca Lainnya :
- Proyek Pemkot Blitar Diduga Tidak Transparan Menjadi Sorotan Masyarakat
- Kuasa Hukum Ampera Desak Bupati Blitar Tuntaskan Redistribusi Perkebunan
- Wartawan Dilarang Liputan : Ini Penjelasan Anggota DPR RI Zulfikar S.H
- Anggota DPR RI Beri Bantuan Kepada TKW Korban Kecelakaan Kerja Asal Blitar
- Sidang kasus korupsi Dam Kali Bentak, Agenda Pemeriksaan Silang
Menyikapi masalah tersebut Nurhadi kepada awak media berjanji akan menegur Bupati Blitar, bahwa hal pencemaran ini tidak bisa dibiarkan berlarut - larut dibiarkan,"Saya lihat semua media di Blitar serius menyoroti masalah pencemaran lingkungan oleh CV Bumi Indah
Secara pribadi ataupun lembaga Legislatif Nurhadi juga sangat menyayangkan sikap arogansi PT Bumi Indah, Pimpinan daerah juga hendaknya memikirkan solusi yang terbaik bagaimana agar lebih tidak menimbulkan dampak ke dua belah pihak, masyarakat juga menjadi Pemikiran yang jauh lebih penting.
"Ini harus segera duduk bersama membahas masalah ini, masuknya investor penting, satu sisi terhadap dampak pencemaran jangan sampai berlarut larut dibiarkan karena menyangkut kesehatan," tandasnya
Kepada awak media Nurhadi juga menyampaikan akan menegur Bupati agar segera menuntaskan masalah pencemaran lingkungan oleh CV Bumi Indah, "Ini tidak boleh di biarkan berlarut larut, apalagi sekarang ini media di Blitar gencar menyoroti pencemaran oleh pengusaha peternak ayam Itu, kami secara pribadi akan sampaikan kepada Bupati," Imbuhnya.
Untuk di ketahui bahwa CV Bumi Indah memang ada unsur kesengajaan abai prosedur aturan, disebutkan kekurangan perijinan itu masing - masing Perizinan berusaha, Perizinan lingkungan, Perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Perizinan pendukung lainnya.
Tidak hanya itu, KLHK juga meminta agar seluruh kegiatan usaha dihentikan sementara sampai seluruh izin terpenuhi.
Masalah pencemaran lingkungan akibat limbah industri peternakan di masa pemerintahan Bupati Rijanto ada dua catatan yang hingga sekarang masih menyisakan penderitaan rakyat pertama adalah peternakan sapi perah Green Field limbah tletong, dan yang baru adalah limbah kotoran ayam di Ngaringan Gandusari oleh CV Bumi Indah. (za/mp)
















