Tak Terima Ditersangkakan Penyidik Dicky Wahyudi Minta Pendampingan Hukum

By Johan MP 18 Agu 2025, 14:51:18 WIB Jawa Timur
Tak Terima Ditersangkakan Penyidik Dicky Wahyudi  Minta Pendampingan Hukum

Keterangan Gambar : Tak Terima Ditersangkakan Penyidik Dicky Wahyudi Minta Pendampingan Hukum.


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Dicky Wahyudi (25), seorang petani asal Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang dia alami 4 bulan lalu.

Kecelakaan tersebut terjadi antara Dicky yang mengendarai sepeda motor dengan sebuah mobil Toyota Hiace, tepatnya pada 22 Maret 2025 dini hari. Akibat kecelakaan itu, Dicky mengalami luka parah disekujur tubuh dan sempat koma selama 4 hari di RSUD Mardi Waluyo.

Hari ini, Dicky dipanggil oleh tim penyidik dari Satlantas Polres Blitar Kota sebagai tersangka. Dicky hadir memenuhi panggilan ditemani pihak keluarga dan pendampingnya.

Baca Lainnya :

Pihak keluarga mengaku tak bisa menerima penetapan tersangka terhadap Dicky. Mereka menilai Dicky seharusnya menjadi korban, lantaran menderita luka parah dan seluruh biaya pengobatan ditanggung sendiri oleh pihak keluarga.

"Total biaya pengobatan itu Rp 60 juta, Rp 20 juta ditanggung Jasa Rahaja, sisanya dipenuhi sendiri oleh pihak keluarga. Kami hadir memenuhi panggilan, sebetulnya ingin mencari keadilan atas penetapan tersangka ini," ujar Sutarto selaku pendamping Dicky.

Sementara itu, dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno SH menjelaskan kronologi terjadinya kecelakaan tersebut.

Pada malam kejadian, Dicky yang baru pulang dari acara sahur bersama, mengendarai sepeda motor melewati Jalan Raya Sumberasri. Ketika melintasi tikungan dekat patung garuda, Dicky menghindari genangan air pada lubang jalan. Pada saat yang bersamaan, melaju sebuah mobil Toyota Hiace dari arah berlawanan.

"Jadi posisinya mobil berjalan lurus, sementara tiba-tiba dari arah berlawanan ada tersangka yang mengendarai sepeda motor menghindari genangan air," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam kasus ini mediasi telah dilakukan sebanyak 3 kali. Namun, kesemuanya tidak menemui kata sepakat dari kedua belah pihak. 

"Kalau pihak kepolisan posisinya netral, tetap kami berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, kalau tidak ada kata sepakat, terpaksa berlanjut dan pengadilan nanti yang akan memutuskan," pungkasnya.(za/mp)




  • Trijanto : Maraknya Politik Uang Tanda Hancurnya Demokrasi Pancasila

    🕔08:15:18, 26 Apr 2026
  • Diwarnai Kontroversi, Penjaringan PAW Kades Jambewangi Disinyalir Tidak Transparan

    🕔11:05:26, 24 Apr 2026
  • Gelar Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025 DPRD Berikan 20 Catatan penting

    🕔11:15:41, 24 Apr 2026
  • Ketua DPRD Supriadi Menerima Audiensi PSHT Desak Forkopimda Bertindak Tegas

    🕔19:04:21, 22 Apr 2026
  • Pilih Mundur Ketua DPC PPP Kota Blitar Berikan Peluang Emas Generasi Muda untuk Berjaya di 2029

    🕔09:12:23, 21 Apr 2026