Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal DBHCHT Kabupaten Blitar di Desa Krisik Optimalkan Gerakan Perempuan PKK Lebih Masiv Perangi Rokok Bodong

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Dalam rangka mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai, Cukai Palsu, rokok Bodong, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama Kantor Bea Cukai Blitar menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, pada Kamis (15/05/25) bertempat di Kantor Desa Krisik Kecamatan Gandusari.
Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., yang akrab disapa Etha, menjelaskan, tahun 2025 ini akan dilaksanakan sosialisasi sebanyak 5 kali dikhususkan pesertanya hanya dari kalangan ibu - ibu PKK.
"Mengingat ditahun tahun sebelumnya peserta sosialisasi berasal dari kalangan Masyarakat seperti: pedagang rokok pedagang toko klontong, tokoh agama, tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda, para Camat, anggota Linmas dan lainya, kami rahun ini ingin menggerakan kaum perenpuan, kelompok PKK" ujarnya.
Baca Lainnya :
- Kajari Kabupaten Blitar Tinggalkan Masyarakat Sidorejo Akan Klarifikasi Soal Tanah Kebun Cengkeh
- Kejari Kab Blitar Waktu Dekat akan Panggil Rini Syarifah Kasus Korupsi 5,1 Kadis PUPR Mengantri
- Upaya Menyuap Jaksa Gagal Kasus MID atas Dugaan Korupsi Proyek Sabo Dam Kali Bentak Jalan Terus
- Warga Sidorejo Kecamatan Doko Laporkan HGU PT Perkebunan Ke Kejari Kabupten Blitar, ini Sebabnya
- 46 KPM Terima BLT DD Pemdes Gaprang, Ini Pesan Kades Asyahrul Farhuda
Dijelaskan oleh Etak kenapa yang dipilih ibu ibu PKK ? Karena peran ibu - ibu tidak bisa diremehkan dalam membantu memberikan informasi peredaran rokok illegal, karena ibu ibu kelompok wanita lainya termasuk PKK yang paling sering mengadakan kegiatan pertemuan dikantor baik di desa, kecamatan, ataupun di kabupaten, kegiatan arisan, belanja di pasar, yang nota bene suaminya pun juga banyak yang merokok.
"Jadi dengan adanya berbagai kegiatan tersebut, kaun perempuan diharapkan setelah mendapatkan pembekalan materi sosialisasi tentang rokok illegal dengan mengenali ciri cirinya (yang diperagakan oleh narasumber) dan dampak yang timbul dari adanya peredaran rokok illegal yaitu, pabrik rokok lokal bisa gulung tikar karena produksinya tidak laku dipasaran akibat serbuan rokok bodong yang harganya lebih murah sehingga kalah bersaing, lalu bangkrut dan karyawan di PHK, selanjutnya berimbas pada keluarga si karyawan yang di PHK, karena tidak punya gaji maka anaknya terancam putus sekolah karena ngga ada biaya,"bebernya
Dampak lain ungkap Repelita tidak berhenti sampai disitu, bisa juga mengancam adanya gizi buruk bagi si anak, karena makan seadanya tidak ada duit lagi si bapak sudah di PHK, dan terakhir Negara dirugikan karena pabrik rokok bodong tidak bayar pajak, padahal pajak dari rokok tersebut nantinya juga dikembalikan kepada Masyarakat, yaitu untuk bidang kesejahteraan Masyarakat mendapat 504, untuk bidang Kesehatan 404 dan untuk bidang penegakan hukum maksimal 104, selain itu bagi pelaku juga terancam hukuman yang berat. Dengan dibekali materi tersebut maka diharapkan ada empati dari ibu-ibu PKK untuk membantu pemerintah melalui pelaporan /pemberian informasi jika suatu saat menemukan atau mengetahui adanya peredaran rokok illegal/rokok bodong tersebut.
Dengan metode penyuluhan penegakan hukum memberantas rokok ilegal yang sumber dananya dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau dan Hasil Tembakau. Red ) Lalu bisa disebar luaskan untuk berbagi informasi bukan hanya kepada sesama anggota PKK, namun juga kepada saudara, tetangga rumah.
"Dengan begitu maka semakin banyak informasi yang diberikan maka akan semakin memudahkan Langkah Bea Cukai yang disupport oleh Satpol-PP terjun kelapangan dalam memberantas peredaran rorok illegal. Semakin mempersempit sekat sekat peredaran rokok illegal," tandasnya.
Pada tahun 2025 ini akan dilaksanakan sosialisasi sebanyak 5 kali, dan kesemua sosialisasi tersebut dalam bentuk tatap muka. Peserta sosialisasi minimal berjumlah 25 orang dan maksimal 50 orang.
Sosialisasi di Desa Krisik Kec.Gandusari ini baru yang pertama kali dilaksanakan di tahun 2025. Nara sumber pada kegiatan sosialisasi DBHCHT dari tahun ke tahun selalu menghadirkan duet serasi yaitu dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar dan dari Kejaksaan Negeri Kab.Blitar.
Sosialisasi : dengan materi UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (selanjutnya disebut UU Cukai) a sambutan pertama oleh Camat Gandusari yang dihadiri Plt. Kasatpol-PP dan Damkar. ** (za/Blitar)
