- Kompetitif di 4 Putaran Awal, Tim HRI Target Raih Gelar Juara Nasional Akhir Pekan Ini di Mandalika
- Jaga Stabilitas Keamanan, Babinsa Koramil Ciledug Dan Pondok Aren Patroli Malam Bersama Komduk.
- Mediasi Dugaan Limbah Greenfields Memanas, kenapa Pejabat Masih Baru Akan Turun ke Lokasi.
- Pemkab Barut Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal dan Cegah Stunting Lewat Lomba Cipta Menu B2SA
- Ketua TP-PKK Barito Utara Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Stunting melalui Pangan B2SA
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Asthara Skyfront City Rampungkan Dua Show Unit Terbaru Allurea Type E.
- Tokoh Masyarakat Lahei Minta Keselamatan Warga Jadi Prioritas dalam Persoalan Jalan Hauling
- Dandim 0510/Tigaraksa Dukung Ketahanan Pangan, Panen Padi Sawah dan Pemberian Bantuan Sarana Pertanian
- Kemenag Kabupaten Tangerang Berikan Pembinaan Guru PAI, Untuk Menbangun Ekosistem Pendidikan Kuat.
Warga Sidorejo Kecamatan Doko Laporkan HGU PT Perkebunan Ke Kejari Kabupten Blitar, ini Sebabnya

Keterangan Gambar : Kedatangan warga didampingi kuasa hukumnya Suhadi S.H, melaporkan perihal salah satu PT Perkebunan terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga melanggar aturan.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Menuntut keadilan Puluhan warga Desa Sidorejo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar pada Rabu ( 25/06/25 ) mendatangi kantor Kejari Kabupaten Blitar. Kedatangan warga didampingi kuasa hukumnya Suhadi S.H, melaporkan perihal salah satu PT Perkebunan terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga melanggar aturan.
Kepada wartawan Suhadi, SH, mengatakan bahwa terkait perpanjangan surat HGU PT Perkebunan diduga melanggar aturan. Dimana pihak kebun telah memperpanjang Hak GunaUsaha ( HGU ).
"Ada perpanjangan HGU yang ditemukan masyarakat tentang usaha dibidang perkebunan sejak 2017. Padahal kalau HGU itu diperpanjang, tentu sebelumnya seharusnya pihak perkebunan memenuhi seleluruh kewajibannya," Kata Suhadi.
Baca Lainnya :
- Mediasi Dugaan Limbah Greenfields Memanas, kenapa Pejabat Masih Baru Akan Turun ke Lokasi.
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Diduga Hubungan Arus Pendek Listrik Pemilik Toko Bangunan di Gandusari Rugi Ratusan Juta Toko Ludes Terbakar.
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
Menurutnya kuasa hukum warga Suhadi S.H menyampaikan sebelum perpanjangan surat HGU diterbitkan seharusnya ada pemenuhan kewajiban terlbih dahulu memenuhi tuntutan warga sesuai aturan yang berlaku yakni 20 persen dari luasan pekerbunan cengkeh yang seluas 539 ha.
"Surat HGUnya diterbitkan di atas kewajiban yang tidak dipenuhi. Padahal perusahaan ini berdiri sejak 1960, sampai sekarang belum ditunaikan kewajibannya. Padahal pemenuhan kewajiban itu diamanatkan oleh undang-undang dan tidak bisa ditolak," lanjutnya.
Suhadi membeberkan bahwa dengan adanya peristiwa di atas, pihaknya menduga keras adanya pelanggaran hukum dalam perusahaan tersebut.
"Saya berharap dengan peristiwa ini, pemerintah daerah, bisa menindaklanjuti terkait kejadian ini. Apalagi pemda punya kewajiban untuk membina dan mengawasi," jelasnya.
Lebih lanjut, terkait kewajiban pemerintah daerah tersebut, Suhadi mengatakan bahwa seharusnya ada laporan dan transparansi dari perusahaan ke pemerintah daerah.
"Setidaknya tiap enam bulan ada laporan dari perusahaan yang harus disampaikan ke masyarakat terkait pelaksanaan dan kinerja perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tersebut," jlentrehnya.
Dari laporan tersebut, apabila ada pelanggaran atau apapun yang bisa mengarah pada kerugian masyarakat harus disikapi.
"Berdasarkan laporan tersebut, bisa dijadikan bahan evaluasi. Apabila ditemukan pelanggaran maka itu harus disikapi, ditegur, kemudian disangsi dan seterusnya," katanya.
Suhadi juga menambahkan bahwa dari pemerintah daerah bisa menindaklanjuti apa yang sudah ditemukan oleh masyarakat terkait apa yang terjadi di Desa Sidorejo.
"Saya berharap ada sikap tegas dari pemerintah daerah, sehingga pelanggaran demi pelanggaran tidak terus terjadi," sambungnya.

Sebagai penutup dia berharap pemerintah daerah bisa melaksanakan peran dan fungsi sebagai pemangku kebijakan.
"Kalau peran dan fungsinya berjalan dengan baik, kedepannya pemerintah daerah bisa mewujudkan kewajibannya untuk kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
Sementara, Kejari Kabupaten Blitar melalui Kasi Intel, Dyan Kurniawan mengatakan bahwa kedatangan warga desa Doko untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang ada di wilayahnya.
"Hari ini sudah kita terima laporan dari warga tersebut, nanti kita sampaikan dan menunggu disposisi dari pimpinan, tentu nanti kita tindak lanjuti secara SOP," katanya.
Pihaknya akan melakukan pengumpulan keterangan dan turun lapangan untuk melihat ke lokasi yang sedang dipermasalahkan.
"Nanti kita akan mengumpulkan keterangan dan turun ke lapangan untuk melihat lokasi tersebut," imbuhnya.
Sedangkan terkait keinginan masyarakat sendiri, kata Kasi Intel Diyan bahwa masyarakat menginginkan hak-hak dari masyarakat bisa dipenuhi oleh pihak perkebunan.
"Jadi point yang di minta oleh warga adalah tanah yang di kuasai oleh salah satu PT tersebut, ada hak mereka yang 20 persen bisa di manfaatkan oleh masyarakat," ujarnya.
Kasi Intel Diyan mengatakan bahwa ini merupakan awal dari laporan warga desa Sidorejo. Ia pun memastikan nanti akan ditindaklanjuti.
"Jadi ini awal dari pelaporan masyarakat, tetap nanti kita tindaklanjuti sebatas mana," pungkasnya. (za/mp)


.jpg)


.jpg)




.jpg)




