- KUMITRA Buka Akses Usaha Mikro Aceh ke Rantai Pasok Ritel
- Sri Rahayu Resmi Pimpin PDAM, Eman Soroti Pelayanan Air dan Kekompakan
- BNN RI dan Australian Federal Police Perkuat Kemitraan Brantas Jaringan Narkotika
- 638 Prajurit Satgas BGC TNI Konga 39-H MONUSCO Diberangkatkan Tugas Misi PBB ke Kongo
- Sambut HUT ke 81, KAI Ajak 607 Anak Panti Asuhan Naik Whoosh
- Cegah Kejahatan Malam, TNI Dan Komduk Intensifkan Patroli/Siskamling .
- Bupati Tangerang Sambangi Bayi Berpenyakit Jantung.
- Kementerian UMKM Integrasikan SAPA UMKM dengan InaExport untuk Perkuat Ekspor
- JPO Alun-alun Majalengka Mulai Dibangun, Bakal Jadi Ikon Baru Kota
- Iing Misbahuddin di Sadawangi, Kalimat Singkatnya Jadi Perhatian
Soal Kasus Dugaan Asusila Sesama Pegawai, MenkopUKM Teten Masduki, Kami Tak Akan Toleransi

Megapolitanpos.com, Jakarta- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) merespons dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum PNS kepada pegawai honorer pada 2019. Menkop Teten Masduki mengatakan tidak akan mentoleransi terjadinya tindak kekerasan seksual.
"Jadi tadi pertemuan yang sangat produktif, bagaimana mencari solusi penanganan kasus kekerasan seksual. Karena Kementerian tidak mentolerir sedikit pun terjadinya praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini ternyata dianggap masih belum memenuhi asas keadilan, ini justru yang akan kita tindak lanjuti," ungkap Menteri koperasi dan UKM Teten Masduki kepada wartawan saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Teten menyadari Kementerian belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani kasus kekerasan seksual tersebut. Pertemuan yang dilaksanakan hari ini sekaligus untuk merencanakan SOP bagi korban.
Baca Lainnya :
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Life Tegaskan Komitmen Utamakan Nasabah
- Pimpin Apel HUT RI KE-81 Wali Kota Blitar Ajak Warga Jaga Keutuhan NKRI
- Peringati Hari Veteran Nasional, Bandung Serukan Kolaborasi dan Pelayanan untuk Masyarakat
- Launching Kopi Bubuk Konvensional Jos Jiz Siap Jadi Pesaing Pasar Internasional
Kami menyadari kementerian belum punya SOP, kelembagaan, dan kesadaran dalam penanganan kekerasan seksual. Jadi ini sekaligus kita mau benahi jika ada kejadian serupa kita sudah ada SOP-nya. Baik bagaimana menangani korban, pemulihan haknya, dan pendampingan fisik dan mental," kata Menkop.
Sebelumnya, Menteri Koperasi UKM dan pihak korban pemerkosaan hari ini mengadakan pertemuan secara tertutup dengan beberapa aktivis dan lembaga hukum. Hasil dari pertemuan tersebut, Menkop dan pihak korban sepakat untuk membentuk tim independen.
Akan dibentuk tim independen yang terdiri dari internal kementerian, kemudian dari pendamping hukum dan tim aktivis. Jadi ada 5 orang yang akan bekerja dalam tim ini. Tim akan bekerja di poin utama, yaitu mencari fakta dan memberi rekomendasi penyelesaian kasus ini maksimal 1 bulan," ungka aktivis perempuan, Ririn Sefsani.(ASl/Red/MP).

.jpg)

.jpg)
.jpg)










