Siswa Merokok di Sekolah, Siapa Yang Berani Larang?

By Johan MP 18 Okt 2025, 15:18:17 WIB Opini
Siswa Merokok di Sekolah, Siapa Yang Berani Larang?

Keterangan Gambar : Johan Pimred megapolitanpos.com


MEGAPOLITANPOS.COM, Kab.Tangerang-Ratusan murid SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, kompak mogok belajar. Alhasil, 19 ruang kelas di sekolahan tersebut kosong. Aksi serentak ini sebagai bentuk solidaritas usai salah satu siswa berinisial ILP (17) ditampar oleh kepala sekolah berinisial DP, lantaran ketahuan merokok.

Perlakuan tegas yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, tidak diterima oleh wali murid ILP, bahkan orangtua murid membuat laporan ke Polres Lebak meminta Kepala sekolah di proses secara hukum.

Baca Lainnya :

Kepala sekolah SMAN 1 Cimarga yang telah melakukan teguran keras kepada siswanya telah di nonaktifkan.

Teguran keras tersebut yang dilakukan oleh Kepala Sekolah lebih banyak yang menyudutkan dan menyalahkan Kepala Sekolah. Tetapi perilaku si anak yang merokok di sekolah seakan bukan suatu perbuatan yang salah.

Hal ini tentunya sangat miris, bahkan Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten ikut-ikutan menyalahkan perbuatan Kepala sekolah tersebut, dengan menonaktifkan dari jabatan kepala sekolah.

Aneh dan lucu memang perbuatan siswa yang jelas jelas merokok di sekolah terkesan dibenarkan oleh wali murid dan dan justru menyalahkan sang kepala sekolah.

Dilansir dari kompas com, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti kasus penonaktifan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Cimarga, Lebak karena menampar siswa merokok di sekolah. Cucun mempertanyakan nasib lembaga pendidikan kelak, jika setiap teguran keras yang diberikan tenaga pendidik justru direspons orangtua murid dengan membuat laporan polisi.

Orangtua siswa perlu diberi pemahaman mana yang masuk dalam ranah mendidik atau tindakan kekerasan secara brutal tanpa bermaksud mendidik yang dilakukan oleh guru

Jadi orangtua murid jangan sedikit-sedikit jika anaknya mendapat teguran keras dari guru langsung membuat laporan polisi.

Sampai penulis dan teman teman bergurau saat di warung kopi,  dibuat saja ruang khusus untuk anak anak bebas merokok, supaya siswa-siswa dapat bebas merokok di sekolah, dan tidak ada lagi guru atau kepala sekolah yang menegur atau melarang agar tidak dilaporkan polisi dan di nonaktifkan jabatannya.

Masih dalam gurauan di warung kopi,  mereka berkata jika ada siswa-siswa melakukan tawuran, bullying dan kenakalan lainnya biarkan saja, karena kalau kalau ditegur keras dan melarang, konsekuensinya cukup berat yaitu bisa dinonaktifkan.

Penulis dalam hal ini juga tidak membenarkan terjadinya kekerasan terhadap siswa, batasan mana yang boleh dan tidak

Seperti yang dikatakan oleh Cucun, ia mendesak adanya evaluasi serius usai adanya peristiwa ini. Dalam penyusunan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), menurutnya, perlu ada batasan (barier) yang jelas mengenai batasan kekerasan fisik dan verbal yang dapat membawa guru ke ranah hukum, meski hanya bertujuan untuk menegur.

Walaupun kejadian tersebut orangtua siswa SMAN 1 Cimarga, Lebak, berencana mencabut laporan dugaan penamparan murid merokok yang ditujukan kepada Kepala Sekolah Dini Pitria. Pencabutan laporan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/10/2025) setelah acara islah antara orangtua siswa dan Dini di SMAN 1 Cimarga. Tetapi contoh kasus tersebut dikemudian hari tidak akan terulang lagi. Jadi jangan sampai jika ada siswa Merokok di lingkungan sekolah siapa yang berani melarang?.(**)

Opini oleh : Johan. Pimred megapolitanpos.com




  • Refleksi HPN 2026: 10 Tantangan Jurnalis Indonesia di Era Media Baru

    🕔18:06:08, 19 Des 2025
  • Pajak dan Wanita: Mengapa Literasi Pajak Itu Penting Bagi Wanita Berstatus Menikah?

    🕔12:25:01, 24 Nov 2025
  • Siswa Merokok di Sekolah, Siapa Yang Berani Larang?

    🕔15:18:17, 18 Okt 2025
  • Joget Membawa Petaka

    🕔18:14:33, 30 Agu 2025
  • Izin PT GAG Harus Dicabut Demi Keadilan Ekologis

    🕔14:30:41, 25 Jun 2025