- Kebun Binatang Bandung Segera Punya Pengelola Baru, Pemkot Targetkan Hasil 29 Mei
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- Dekranasda Bersama Kemenkop Bersinergi Bantu Usaha Lokal Di Kalbar Untuk Siap Ekspor
- Patroli Malam Kodim 0506/Tgr Hadirkan Rasa Aman di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
- Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Apresiasi Langkah Cepat Penanganan Jalan Rusak
- Pengangkatan Wakil Direktur Polimedia Jadi Sorotan, Diduga Tak Penuhi Syarat Statuta
- Keributan di Pasar Lama, Nasrullah Minta Kronologi sebenarnya dibuka
- Gubernur Pramono Apresiasi Program Pengolahan Sampah Organik di Jakarta Timur
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Kuasa Hukum Saman Hudi Anwar Digelar di PN Blitar

Keterangan Gambar : Pengadilan Negeri Blitar menggelar sidang Gugatan Praperadilan atas nama penggugat tim Halo kuasa hukum Saman Hudi Anwar.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar -Pengadilan Negeri Blitar menggelar sidang Gugatan Praperadilan atas nama penggugat tim Halo kuasa hukum Saman Hudi Anwar. Sidang Perdana mengangkat tentang pembacaan gugatan tim Halo selaku kuasa hukum Saman Hudi Anwar dengan termohon Polda Jatim. Sidang gugatan digelar pada Selasa (14/02/23) bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri jalan Imam Bonjol Sananwetan Kota Blitar.
Sidang perdana yang berlangsung singkat dimulai sejak pukul 09.00 WIB Tim kuasa Hukum sebanyak 8 orang, dan dari pihak tergugat dalam hal ini Polda Jatim dihadiri oleh perwakilan kuasa hukum Polda Jatim.Hendi Priono S.H, M.H
Juru bicara Himpunan Advokad Lintas Organisasi (HALO), kepada wartawan menyampaikan berdasarkan surat permohonan gugatan praperadilan nomor :1/Pid.Pra/2023/PN/Blt. " Sidang pertama hari ini kami membacakan tuntutan di hadapan majelis Hakim sidang praperadilan ada dua hal yang mendasar alasan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Bapak Saman Hudi Anwar,"ungkap Hendi
Baca Lainnya :
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
- DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit
- Ratusan Pil Haram Diamankan, Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Obat Ilegal
- Muh. Fajar Sidik Terima Kunjungan Lanal Cirebon, Bahas Sinergi Pembangunan Daerah
- DPRD Majalengka Tahan Suntikan Modal PT SMU, Komisi II : Perusahaan Masih Sakit
Disampaikan sebelumnya oleh Hendi Priono, bahwa tim Halo sebagai kuasa hukum gugatan dilakukan berdasar dari Mahkamah Konstitusi menyebutkan, bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi dua alat bukti yang di sertai dengan pemeriksaan tersangka.
" Namun dalam konteks perkara klien kami Bapak Samanhudi Anwar mengaku kepada kami bila Dirinya belum pernah dilakukan pemanggilan maupun pemeriksaan sebagai saksi,"jlentrehnya.
Perkara gugatan kepada Polda Jatim, selanjutnya Hendi Priono juga menyampaikan, bahwa sesuai dengan hukum acara dalam jangka waktu tujuh hari kerja sidang praperadilan sudah harus putusan pada Rabu mendatang.
"Kami selaku kuasa hukum tentunya berharap permohonan praperadilan dikabulkan dan penetapan Bapak Saman Hudi Anwar dibatalkan,"tandasnya.
Setelah sidang pertama praperadilan atas nama tergugat Polda Jatim yang berkedudukan di Jalan Ahmad Yani 116 Wonocolo Surabaya, sidang gugatan akan dilanjutkan hari Rabu (15/02/23) dengan agenda jawaban termohon dan replik pemohon, sidang akan dilaksanakan di PN Blitar jalan Imam Bonjol. (za/mp)

















