- USDEK BIRAWA ADI GUNA GPM Gelar Konsolidasi Nasional, Perkuat Soliditas Kader di Seluruh Indonesia
- Jangan Tunda Lagi: Ratifikasi OPCAT dan Sahkan RANHAM
- MUBES Jakmania: Seluruh Jakmania Harus Memiliki Hak yang Sama dalam Demokrasi
- Harap Perdamaian, Keluarga Salah Satu Tersangka Kasus Padel Gelar Doa Bersama
- PRSI Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Robotik di SDN Pancoran 07 Pagi Jakarta Selatan
- Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Para Pengembang di Kota Tangerang Harap Berikan Akses Jalan Untuk Warga
- Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju
- Hanya di Jakarta Fair 2026, Produk Furniture Diskon hingga 60 Persen
- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Kuasa Hukum Saman Hudi Anwar Digelar di PN Blitar

Keterangan Gambar : Pengadilan Negeri Blitar menggelar sidang Gugatan Praperadilan atas nama penggugat tim Halo kuasa hukum Saman Hudi Anwar.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar -Pengadilan Negeri Blitar menggelar sidang Gugatan Praperadilan atas nama penggugat tim Halo kuasa hukum Saman Hudi Anwar. Sidang Perdana mengangkat tentang pembacaan gugatan tim Halo selaku kuasa hukum Saman Hudi Anwar dengan termohon Polda Jatim. Sidang gugatan digelar pada Selasa (14/02/23) bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri jalan Imam Bonjol Sananwetan Kota Blitar.
Sidang perdana yang berlangsung singkat dimulai sejak pukul 09.00 WIB Tim kuasa Hukum sebanyak 8 orang, dan dari pihak tergugat dalam hal ini Polda Jatim dihadiri oleh perwakilan kuasa hukum Polda Jatim.Hendi Priono S.H, M.H
Juru bicara Himpunan Advokad Lintas Organisasi (HALO), kepada wartawan menyampaikan berdasarkan surat permohonan gugatan praperadilan nomor :1/Pid.Pra/2023/PN/Blt. " Sidang pertama hari ini kami membacakan tuntutan di hadapan majelis Hakim sidang praperadilan ada dua hal yang mendasar alasan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Bapak Saman Hudi Anwar,"ungkap Hendi
Baca Lainnya :
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
Disampaikan sebelumnya oleh Hendi Priono, bahwa tim Halo sebagai kuasa hukum gugatan dilakukan berdasar dari Mahkamah Konstitusi menyebutkan, bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi dua alat bukti yang di sertai dengan pemeriksaan tersangka.
" Namun dalam konteks perkara klien kami Bapak Samanhudi Anwar mengaku kepada kami bila Dirinya belum pernah dilakukan pemanggilan maupun pemeriksaan sebagai saksi,"jlentrehnya.
Perkara gugatan kepada Polda Jatim, selanjutnya Hendi Priono juga menyampaikan, bahwa sesuai dengan hukum acara dalam jangka waktu tujuh hari kerja sidang praperadilan sudah harus putusan pada Rabu mendatang.
"Kami selaku kuasa hukum tentunya berharap permohonan praperadilan dikabulkan dan penetapan Bapak Saman Hudi Anwar dibatalkan,"tandasnya.
Setelah sidang pertama praperadilan atas nama tergugat Polda Jatim yang berkedudukan di Jalan Ahmad Yani 116 Wonocolo Surabaya, sidang gugatan akan dilanjutkan hari Rabu (15/02/23) dengan agenda jawaban termohon dan replik pemohon, sidang akan dilaksanakan di PN Blitar jalan Imam Bonjol. (za/mp)











.jpg)




