Saksi Ahli Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Kuli Sah Jadi Tersangka

By Achmad Sholeh(Alek) 04 Jul 2024, 21:49:45 WIB Nasional
Saksi Ahli Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Kuli Sah Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Pegi alias Perong


MEGAPOLITANPOS.COM, Bandung- Guru Besar Ahli Pidana Universitas Pancasila di Jakarta Selatan, Agus Surono menyampaikan, penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti dari tiga alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi, saksi ahli, dan surat.


Prof Agus menjelaskan, alat bukti keterangan saksi yaitu saksi yang mendengar adalah mengetahui suatu peristiwa pidana. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sambung dia, saksi tidak selalu yang melihat dan mengetahui tindak pidana.

Baca Lainnya :


Berdasarkan putusan MK tidak selalu saksi yang melihat dan mengetahui ada tindak pidana itu terkait pidana. Lalu saksi itu satu orang saksi tidak dikualifikasi satu alat bukti," ucanya menjawab pertanyaan termohon Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).


Selain itu, menurut Prof Agus, keterangan ahli dapat pula dijadikan alat bukti. Keterangan ahli juga harus merujuk sosok yang memiliki kualifikasi di bidang tertentu. "Di bidang penyidikan ahli yang dihadirkan forensik, ahli bahasa digital pidana dan seterusnya itu dikualifikasi ahli," ujarnya.


Terkait alat bukti surat, menurut Prof Agus, di Pasal 187 KUHAP disebutkan bentuknya apapun selama memenuhi kualifikasi. Dia menerangkan, penetapan tersangka Pegi Setiawan berdasarkan dua alat bukti dari tiga alat bukti sudah terpenuhi.


"Penetapan tersangka berdasarkan pada dua alat bukti dari tiga tadi sudah terpenuhi maka penetapan tersangka adalah sah," kata Prof Agus.


Sebelumnya, tim hukum Polda Jabar memberikan jawaban terhadap gugatan yang dilakukan kuasa hukum terhadap penetapan status tersangka Pegi Setiawan. Mereka mengatakan penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli dan surat.


Dari belasan saksi yang dimintai keterangan, Pegi alias Perong mengarah kepada Pegi Setiawan. Sedangkan hasil psikologi forensik menunjukkan Pegi Setiawan memiliki kecenderungan berbohong dan manipulatif serta kemiripan yang hampir mendekati 100 persen.(AS).





  • Dikenakan Tarif 32 Persen oleh AS, PKS: Berpotensi Turunkan Nilai Ekspor Perdagangan

    🕔11:20:18, 09 Jul 2025
  • Terus Dukung Swasembada Pangan, Kementan Sertifikasi Penyuluh dan Mahasiswa Politeknik Enjinering

    🕔14:13:07, 08 Jul 2025
  • Pakar Hukum Tata Negara Sebut Klarifikasi Menteri Maman Ke KPK Tunjukkan Political Goodwill

    🕔19:51:26, 08 Jul 2025
  • Generasi Muda Miliki Potensi Besar dalam Membentuk Masa Depan yang Lebih Tangguh

    🕔06:21:41, 03 Jul 2025
  • PKS Ajak Masyarakat Wujudkan Keluarga Bahagia Untuk Indonesia Maju

    🕔05:26:18, 02 Jul 2025