- Guru Besar Hukum Sebut Langkah Menteri UMKM Berintegritas dan Patut Dicontoh Pejabat Lain
- Dukung Program Ketahanan Pangan, Kasdim 0506/Tgr Tanam Jagung Serentak
- Dukung Tata Kelola Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan, Annisa Mahesa Tekankan Dana Desa Harus Berdampak Langsung bagi Warga
- Wamen Helvi Sebut Wirausaha By Design Jadi Kunci Sukses Sektor UMKM Indonesia
- Menteri UMKM Luncurkan Rise To IPO sebagai Solusi Pembiayaan Usaha Menengah
- Datangi KPK, LSAK Sebut Menteri UMKM Maman Sosok Pejabat yang Bertanggungjawab
- KPK Watch Apresiasi Klarifikasi Menteri UMKM Maman ke KPK
- Sekda Barut Salah Satu Mentor Pada Seminar PKN Tingkat II Di Surabaya
- Anggota Koramil 04/Ciledug Pantau dan Bantu Wilayah Tergenang Air
- Wujudkan Layanan Kemanusiaan Walikota Blitar Luncurkan Tiga Mobil Jenazah Gratis untuk Masyarakat
Saksi Ahli Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Kuli Sah Jadi Tersangka
.jpg)
Keterangan Gambar : Pegi alias Perong
MEGAPOLITANPOS.COM, Bandung- Guru Besar Ahli Pidana Universitas Pancasila di Jakarta Selatan, Agus Surono menyampaikan, penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti dari tiga alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi, saksi ahli, dan surat.
Prof Agus menjelaskan, alat bukti keterangan saksi yaitu saksi yang mendengar adalah mengetahui suatu peristiwa pidana. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sambung dia, saksi tidak selalu yang melihat dan mengetahui tindak pidana.
Baca Lainnya :
- Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian Pimpin Sertijab, Ini Pesannya
- Gegara ditolak Kencan, Pria di Majalengka Nekad Lakukan Tindak Kekerasan dan Pencurian
- Diduga Dilaporkan Gelapkan Uang Arisan Paket Sembako, Yanto akan Lapor Balik ke Polisi
- Terkesan Ada Pembiaran, Halo Beberkan praktik Buruknya Tambang di Sumsel
- 3 Pelaku Pencurian R4 Lintas Kabupaten di Majalengka Ditangkap
Berdasarkan putusan MK tidak selalu saksi yang melihat dan mengetahui ada tindak pidana itu terkait pidana. Lalu saksi itu satu orang saksi tidak dikualifikasi satu alat bukti," ucanya menjawab pertanyaan termohon Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).
Selain itu, menurut Prof Agus, keterangan ahli dapat pula dijadikan alat bukti. Keterangan ahli juga harus merujuk sosok yang memiliki kualifikasi di bidang tertentu. "Di bidang penyidikan ahli yang dihadirkan forensik, ahli bahasa digital pidana dan seterusnya itu dikualifikasi ahli," ujarnya.
Terkait alat bukti surat, menurut Prof Agus, di Pasal 187 KUHAP disebutkan bentuknya apapun selama memenuhi kualifikasi. Dia menerangkan, penetapan tersangka Pegi Setiawan berdasarkan dua alat bukti dari tiga alat bukti sudah terpenuhi.
"Penetapan tersangka berdasarkan pada dua alat bukti dari tiga tadi sudah terpenuhi maka penetapan tersangka adalah sah," kata Prof Agus.
Sebelumnya, tim hukum Polda Jabar memberikan jawaban terhadap gugatan yang dilakukan kuasa hukum terhadap penetapan status tersangka Pegi Setiawan. Mereka mengatakan penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli dan surat.
Dari belasan saksi yang dimintai keterangan, Pegi alias Perong mengarah kepada Pegi Setiawan. Sedangkan hasil psikologi forensik menunjukkan Pegi Setiawan memiliki kecenderungan berbohong dan manipulatif serta kemiripan yang hampir mendekati 100 persen.(AS).
