- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
- Paripurna Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Anggaran 2026 dan 2027
- Pemkab Barito Utara Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM
- Kreatif Merdeka Carnival 2026 Ajak Generasi Muda Berkarya Lewat Animasi dan AI
Saksi Ahli Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Kuli Sah Jadi Tersangka
.jpg)
Keterangan Gambar : Pegi alias Perong
MEGAPOLITANPOS.COM, Bandung- Guru Besar Ahli Pidana Universitas Pancasila di Jakarta Selatan, Agus Surono menyampaikan, penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti dari tiga alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi, saksi ahli, dan surat.
Prof Agus menjelaskan, alat bukti keterangan saksi yaitu saksi yang mendengar adalah mengetahui suatu peristiwa pidana. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sambung dia, saksi tidak selalu yang melihat dan mengetahui tindak pidana.
Baca Lainnya :
- Kasus Dugaan Penipuan Solar Industri Jalan di Tempat, Reformasi Polri Diuji di Meja Penyidik Polres Jaksel
- Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI
- Kuasa Hukum Minta Penundaan Pemeriksaan, Polda Kalbar Diduga Langgar Protap Penetapan Tersangka Minarni
- Kadiv Humas Polri: Kapolri Berharap PWI Segera Bersatu
- Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian Pimpin Sertijab, Ini Pesannya
Berdasarkan putusan MK tidak selalu saksi yang melihat dan mengetahui ada tindak pidana itu terkait pidana. Lalu saksi itu satu orang saksi tidak dikualifikasi satu alat bukti," ucanya menjawab pertanyaan termohon Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).
Selain itu, menurut Prof Agus, keterangan ahli dapat pula dijadikan alat bukti. Keterangan ahli juga harus merujuk sosok yang memiliki kualifikasi di bidang tertentu. "Di bidang penyidikan ahli yang dihadirkan forensik, ahli bahasa digital pidana dan seterusnya itu dikualifikasi ahli," ujarnya.
Terkait alat bukti surat, menurut Prof Agus, di Pasal 187 KUHAP disebutkan bentuknya apapun selama memenuhi kualifikasi. Dia menerangkan, penetapan tersangka Pegi Setiawan berdasarkan dua alat bukti dari tiga alat bukti sudah terpenuhi.
"Penetapan tersangka berdasarkan pada dua alat bukti dari tiga tadi sudah terpenuhi maka penetapan tersangka adalah sah," kata Prof Agus.
Sebelumnya, tim hukum Polda Jabar memberikan jawaban terhadap gugatan yang dilakukan kuasa hukum terhadap penetapan status tersangka Pegi Setiawan. Mereka mengatakan penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli dan surat.
Dari belasan saksi yang dimintai keterangan, Pegi alias Perong mengarah kepada Pegi Setiawan. Sedangkan hasil psikologi forensik menunjukkan Pegi Setiawan memiliki kecenderungan berbohong dan manipulatif serta kemiripan yang hampir mendekati 100 persen.(AS).



.jpg)
.jpg)












