- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
- Harga Daging Rp140 Ribu/Kg, Mendag Pastikan Pasokan Sembako Aman Jelang Lebaran
Restorative Justice, Kapolresta Blitar Hentikan Kasus Laka Lantas di Desa Gledug Sanankulon.

Keterangan Gambar : Polres Blitar Kota menggelar penyelesaian kasus laka lantas di Jalan Umum Desa Gledug Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM Blitar,- Polres Blitar Kota menggelar penyelesaian kasus laka lantas di Jalan Umum Desa Gledug Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar melalui mekanisme layanan restorative justice Polresta Blitar, yang dilaksanakan pada Kamis sore (26/01/23) .
Penyelesaian perkara digelar di ruang K3I Mapolres Blitar Kota. Penyelesaian kasus laka kerja itu dihadiri Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto ,Kanit Laka Ipda Prabowo, perwakilan fungsi Siwas dan Provost, kedua belah pihak yakni antara pelaku pengendara roda 2 atas nama Nur Ali (60) dan Keluarga Korban serta para saksi-saksi di lokasi kejadian.
Kasus laka kerja ini berawal pada Selasa (06/12/22) sekira jam 18.00 WIB. Semula sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4532 QF yang dikendarai oleh Nurali melaju dari arah timur ke barat saat memasuki Jalan umum Desa Gledug terjadi benturan dengan tangga yang dinaiki oleh Sujiani Mustofa yang sedang memperbaiki lampu penerangan jalan. Sehingga mengakibatkan luka pada kepala Sujiani Mustofa dan meninggal dunia. Faktor yg mempengaruhi laka lantas Diduga pengendara sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4532 QF ketika berkendara kurang konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan lalulintas.
Baca Lainnya :
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto menerangkan pihak kepolisian menjadi mediator dalam kasus laka lantas tersebut.
"Selaku penyidik kami menerima permohonan untuk dilakukan kegiatan Restorative Justice, dari kedua belah pihak baik dari korban maupun dari pelaku yaitu pengendara roda 2 untuk menyelesaikan sebuah perkara yang mana proses pemidanaanya diubah menjadi mediasi. Hasil dari mediasi tersebut diperoleh kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata AKP Mulya Sugiharto
Dalam kesempatan ini Pihak Nurali selaku pengendara roda 2 sebagai pelaku memberikan santunan kepada pihak korban dan juga akan membiayai anak korban sampai jenjang SMA. Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, kasus laka lantas ini telah dihentikan. (za/mp)















