Restorative Justice, Kapolresta Blitar Hentikan Kasus Laka Lantas di Desa Gledug Sanankulon.

By Sigit 27 Jan 2023, 12:14:59 WIB Jawa Timur
Restorative Justice, Kapolresta Blitar Hentikan Kasus Laka Lantas di Desa Gledug Sanankulon.

Keterangan Gambar : Polres Blitar Kota menggelar penyelesaian kasus laka lantas di Jalan Umum Desa Gledug Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar


MEGAPOLITANPOS.COM Blitar,- Polres Blitar Kota menggelar penyelesaian kasus laka lantas di Jalan Umum Desa Gledug Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar melalui mekanisme layanan restorative justice Polresta Blitar, yang dilaksanakan pada Kamis sore (26/01/23) .

Penyelesaian perkara digelar di ruang K3I Mapolres Blitar Kota. Penyelesaian kasus laka kerja itu dihadiri Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto ,Kanit Laka Ipda Prabowo, perwakilan fungsi Siwas dan Provost, kedua belah pihak yakni antara pelaku pengendara roda 2 atas nama Nur Ali (60) dan Keluarga Korban serta para saksi-saksi di lokasi kejadian.

Kasus laka kerja ini berawal pada Selasa (06/12/22) sekira jam 18.00 WIB.  Semula sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4532 QF yang dikendarai oleh Nurali melaju dari arah timur ke barat saat memasuki Jalan umum Desa Gledug terjadi benturan dengan tangga yang dinaiki oleh Sujiani Mustofa yang sedang memperbaiki lampu penerangan jalan. Sehingga mengakibatkan luka pada kepala Sujiani Mustofa dan meninggal dunia. Faktor yg mempengaruhi laka lantas Diduga pengendara sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4532 QF ketika berkendara kurang konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan lalulintas.

Baca Lainnya :

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto menerangkan pihak kepolisian menjadi mediator dalam kasus laka lantas tersebut.

"Selaku penyidik kami menerima permohonan untuk dilakukan kegiatan Restorative Justice, dari kedua belah pihak baik dari korban maupun dari pelaku yaitu pengendara roda 2 untuk menyelesaikan sebuah perkara yang mana proses pemidanaanya diubah menjadi mediasi. Hasil dari mediasi tersebut diperoleh kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata AKP Mulya Sugiharto

Dalam kesempatan ini Pihak Nurali selaku pengendara roda 2 sebagai pelaku memberikan santunan kepada pihak korban dan juga akan membiayai anak korban sampai jenjang SMA. Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, kasus laka lantas ini telah dihentikan. (za/mp)




  • Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

    🕔13:09:16, 12 Mar 2026
  • Kapolri Silaturahmi Ramadan 2026 Bareng Buruh KSPSI di Jawa Timur

    🕔08:28:02, 11 Mar 2026
  • Wujudkan Soliditas Nyata PGRI, Korpri dan Baznas Kabupaten Blitar Bagikan 7.200 paket Takjil

    🕔17:22:42, 11 Mar 2026
  • Ramadhan Berkah Sekertaris DPDC PDI-Perjuangan Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Ratusan Warga

    🕔12:46:20, 10 Mar 2026
  • Program SAE Ramadhan Fest 2026 Kiat Anggia Emarini Majukan Pelaku UMKM Blitar

    🕔19:56:03, 09 Mar 2026