- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
Restorative Justice, Kapolresta Blitar Hentikan Kasus Laka Lantas di Desa Gledug Sanankulon.

Keterangan Gambar : Polres Blitar Kota menggelar penyelesaian kasus laka lantas di Jalan Umum Desa Gledug Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM Blitar,- Polres Blitar Kota menggelar penyelesaian kasus laka lantas di Jalan Umum Desa Gledug Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar melalui mekanisme layanan restorative justice Polresta Blitar, yang dilaksanakan pada Kamis sore (26/01/23) .
Penyelesaian perkara digelar di ruang K3I Mapolres Blitar Kota. Penyelesaian kasus laka kerja itu dihadiri Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto ,Kanit Laka Ipda Prabowo, perwakilan fungsi Siwas dan Provost, kedua belah pihak yakni antara pelaku pengendara roda 2 atas nama Nur Ali (60) dan Keluarga Korban serta para saksi-saksi di lokasi kejadian.
Kasus laka kerja ini berawal pada Selasa (06/12/22) sekira jam 18.00 WIB. Semula sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4532 QF yang dikendarai oleh Nurali melaju dari arah timur ke barat saat memasuki Jalan umum Desa Gledug terjadi benturan dengan tangga yang dinaiki oleh Sujiani Mustofa yang sedang memperbaiki lampu penerangan jalan. Sehingga mengakibatkan luka pada kepala Sujiani Mustofa dan meninggal dunia. Faktor yg mempengaruhi laka lantas Diduga pengendara sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4532 QF ketika berkendara kurang konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan lalulintas.
Baca Lainnya :
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto menerangkan pihak kepolisian menjadi mediator dalam kasus laka lantas tersebut.
"Selaku penyidik kami menerima permohonan untuk dilakukan kegiatan Restorative Justice, dari kedua belah pihak baik dari korban maupun dari pelaku yaitu pengendara roda 2 untuk menyelesaikan sebuah perkara yang mana proses pemidanaanya diubah menjadi mediasi. Hasil dari mediasi tersebut diperoleh kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata AKP Mulya Sugiharto
Dalam kesempatan ini Pihak Nurali selaku pengendara roda 2 sebagai pelaku memberikan santunan kepada pihak korban dan juga akan membiayai anak korban sampai jenjang SMA. Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, kasus laka lantas ini telah dihentikan. (za/mp)








.jpg)







