- Cegah Penyakit, Babinsa Laksanakan Karbak Pembersihan Sampah
- Masyarakat Rindu Belanja di Pasar Anyar yang Sudah Nyaman, Maryono Ajak Pedagang Segera Ramaikan Kembali
- Baksos Alumni 81 SMAN I Blitar Bagi 150 Sembako ke masyarakat Kurang mampu di Birowo dan Sumberkembar
- Asah Kepekaan Sosial Alumni SMA Negeri Blitar 1981 Berbagi 150 Sembako pada masyarakat Kurang Mampu di Binangun
- Sertu Pujino Monitoring Langsung Program MBG di Wilayah Binaan
- Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik
- Pj Bupati Barito Utara Hadiri Pelantikan Anggota PPK dan PPS Se Barito Utara
- Tindak Lanjut Putusan MK Laksanakan PSU, KPU Barito Utara Resmi Lantik Anggota PPK Dan PPS
- Ratusan Warga Geruduk Komisi III DPRD Kab Blitar Menuntut Masalah Perkebunan Plasma Gambar Anyar Dituntaskan Segera
- DCKTR Tangsel Inovasi Pelayanan Digitalisasi
Respon Mabes Polri perihal putusan bebas Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) merespons perihal putusan bebas atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana pada Senin, 8 Juli 2024. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Polda Jawa Barat patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung.
" Untuk menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut dengan secepat-cepatnya,” kata Truno di Mabes Polri, Senin, 8 Juli 2024. Perihal status Pegi Setiawan yang diduga salah tangkap, Truno enggan mengkonfirmasi hal itu.
Baca Lainnya :
- Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian Pimpin Sertijab, Ini Pesannya
- Gegara ditolak Kencan, Pria di Majalengka Nekad Lakukan Tindak Kekerasan dan Pencurian
- Diduga Dilaporkan Gelapkan Uang Arisan Paket Sembako, Yanto akan Lapor Balik ke Polisi
- Terkesan Ada Pembiaran, Halo Beberkan praktik Buruknya Tambang di Sumsel
- 3 Pelaku Pencurian R4 Lintas Kabupaten di Majalengka Ditangkap
Ia lagi-lagi menegaskan bahwa Polri dalam hal ini Polda Jabar patuh terhadap putusan PN Bandung. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani menyampaikan, meski Mabes Polri sudah memberi asistensi soal kasus pembunuhan Vina dan Eky, ia masih mempercayai penanganan yang dilakukan oleh Polda Jabar. “Kami dalami aspek penyidikan dan aspek yang berkembang di masyarakat,” ujar Djuhan.
Petinggi Polri bintang satu itu juga masih melihat proses apakah penangkapan Pegi Setiawan termasuk salah tangkap atau tidak. Dalam proses praperadilan, terdapat proses formil dan materil. “Mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya,” ucap Djuhan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Hakim tunggal Eman Sulaeman, menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum.(AS).
