- Kenaikan BBM Non-Subsidi Berlaku Hari Ini, Pertalite dan Solar Tetap Stabil
- KDMP Desa Gununggede Perkokoh Perekonomian Desa Mandiri dan Sejahtera
- Genjot Produksi Pangan, 69 Alsintan Turun ke Petani Majalengka
- Dari Asbes Jebol ke Jeruji : Aksi Curat Bengkel Rp 26 Juta Dibongkar Polisi
- Jejak Digital Menjerat! Motor Raib Pagi Hari, Pelaku Diciduk Malamnya di Majalengka
- Lansia dan Disabilitas Warga Desa Bululawang Bersyukur BLT-DD Mengucur
- Ribuan Kendaraan Serbu Puncak, Polisi Berlakukan One Way Lebih Awal
- Mendikdasmen: Pendidikan Tak Cukup Sekadar Angka, Karakter Bangsa Harus Dibangun
- Hadiri Hardiknas 2026, Ketua DPRD Barito Utara Perkuat Komitmen Pendidikan
- Bupati Barut Dalam Moment Hardiknas, Sekolah Jadi Pilar Integrasi Sosial Melalui Pendidikan Inklusif dan Holistik
Rasfiuddin: Sengketa Hukum Pers Wajar Selama Sesuai Koridor UU Pers

Keterangan Gambar : Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Rasfiuddin Sabaruddin
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, – Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Rasfiuddin Sabaruddin, menilai polemik gugatan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo merupakan bentuk uji akuntabilitas publik yang perlu dibaca secara seimbang antara kebebasan pers dan tanggung jawab publik.
“Setiap warga negara dan pejabat publik memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dianggap tidak akurat,” ujar Rasfiuddin di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Ia menegaskan, terdapat dua hal penting dalam menyikapi kasus ini. Pertama, kebebasan pers merupakan pilar demokrasi. Kedua, ketika sebuah pemberitaan menyangkut reputasi pejabat publik dan kepentingan nasional, maka hak jawab dan mekanisme penyelesaian yang berkeadaban harus dijalankan.
Baca Lainnya :
“Pemberitaan yang cepat tetapi tidak berimbang dapat menimbulkan kerugian besar bagi reputasi seseorang ataupun lembaga,” kata Rasfiuddin.
Menurutnya, gugatan Mentan Amran Sulaiman bukan sekadar perselisihan antara pemerintah dan media, melainkan bagian dari dinamika tanggung jawab institusional dalam era keterbukaan informasi.
Dalam kerangka demokrasi deliberatif, lanjut Rasfiuddin, media memiliki fungsi kontrol sosial dan menjadi penyambung hak publik untuk mendapat informasi yang benar. Namun, hak itu juga harus diimbangi dengan tanggung jawab terhadap fakta agar tidak menimbulkan disinformasi atau framing yang tidak adil terhadap aktor publik.
“Gugatan hukum seperti ini bisa dipahami sebagai exercise of legal rights—hak konstitusional warga negara untuk mencari keadilan bila mekanisme media seperti hak jawab atau koreksi belum dijalankan secara tuntas,” jelasnya.
Jalankan UU Pers Secara Konsisten
Lebih jauh, Rasfiuddin menekankan pentingnya menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan UU Pers. Ia menilai bahwa jika rekomendasi Dewan Pers sudah diberikan tetapi tindak lanjut publik belum memadai, maka jalur hukum merupakan langkah yang sah secara demokratis.
“Kami mengambil posisi kritis dan konstruktif, bukan untuk mendukung pembungkaman pers, tetapi untuk memastikan agar media dan pejabat publik sama-sama tunduk pada koridor tanggung jawab, keadaban, dan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian melalui jalur hukum harus dipahami sebagai upaya menjaga stabilitas institusi publik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan kepercayaan masyarakat.
“Pers harus bebas menulis, pejabat publik berhak mempertahankan reputasinya jika merasa dirugikan, dan semua diselesaikan secara adil serta terbuka. Demokrasi harus dijalankan dengan komitmen moral, bukan sekadar atribut formal,” pungkas Rasfiuddin.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















