- Bukan Sekedar Musik, Trio Kuda Rilis Album Perdana Bertajuk Thrash Blues
- Kades Mojorejo Apresiasi Warga Swadaya Urug Jalan Berlobang
- Generasi Muda Siap Pimpin Tren Modest Fashion Dunia, JMFW 2026 Jadi Panggung Lahirnya Desainer Muda Indonesia
- Tingkatkan Ukuwah Islamiyah, Babinsa Daru Hadiri Tilawatil Qur\'an Tingkat Desa
- Cegah Gangguan Keamanan, Koramil Serut dan Komduk Patroli Malam
- Patroli Malam Bersama Komduk, Wujud Sinergi TNI dan Warga Jaga Keamanan
- Langkah Nyata Bupati Shalahuddin Pastikan Infrastruktur Berkualitas di Barito Utara
- Usai Larangan Thrifting Ilegal, Kementerian UMKM Fasilitasi Pedagang Beralih ke Produk Lokal
- Kolaborasi Positif DAD Barito Utara dan PT SMM, Wujud Kepedulian untuk Anak Kurang Mampu
- Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Dapat Pujian dari Warga, Dinilai Cepat dan Ramah
PT NPR Tidak Hadir, RDP Lanjutan Dijadwalkan 21 Oktober 2025

MEGAPOLITANPOS.COM -Muara Teweh - Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiati memimpin RDP terkait sengketa lahan antara pihak perusahaan PT Nusa Persada Rescue (NPR) bersama warga masyarakat, bertempat di DPRD Muara Teweh, Senin (06/10/2025)
Setelah Rapat dibuka namun pihak perusahaan yang ditunggu - tunggu tidak bisa hadir padahal DPRD telah mengirimkan undangan (pemberitahuan) sebelumnya.
Pada kesempatan tersebut, Hison yang juga merupakan kuasa sekaligus bagian dari pengelola lahan di wilayah yang saat ini digarap oleh PT NPR menyampaikan keberatan keras atas aktivitas perusahaan tersebut.
Baca Lainnya :
- Bukan Sekedar Musik, Trio Kuda Rilis Album Perdana Bertajuk Thrash Blues
- Kades Mojorejo Apresiasi Warga Swadaya Urug Jalan Berlobang
- Generasi Muda Siap Pimpin Tren Modest Fashion Dunia, JMFW 2026 Jadi Panggung Lahirnya Desainer Muda Indonesia
- Tingkatkan Ukuwah Islamiyah, Babinsa Daru Hadiri Tilawatil Qur\'an Tingkat Desa
- Cegah Gangguan Keamanan, Koramil Serut dan Komduk Patroli Malam
Hison juga meminta agar Kepala Desa Karendan, Ricy, menggunakan kewenangannya untuk segera menyurati ( memberitahukan ) pihak PT NPR agar menghentikan sementara kegiatan penggarapan lahan belukar bekas ladang warga.
“Kami adalah korban dari dugaan kejahatan mafia tanah yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Karendan melalui kakak iparnya. Akibatnya, lahan kami yang berisi ribuan pohon karet kini digarap oleh PT NPR tanpa ganti rugi,” tegas Hison saat diwawancarai oleh media ini.
Hison menjelaskan, sejak awal mereka membuka lahan dan berladang di kawasan perbatasan Kalimantan Timur, semua dilakukan dengan cara baik-baik, diketshui oleh tokoh masyarakat, lembaga adat, dan sepengetahuan kepala desa. Namun, kondisi itu berubah setelah masuknya investasi pertambangan PT NPR.
“Dulu kami tenang mengelola ladang, tapi sejak perusahaan datang, lahan kami diambil begitu saja tanpa konfirmasi,” ungkapnya.
Menurut data yang dimiliki pihaknya, luas lahan yang digarap PT NPR mencapai 1,7 hektare dan 8,9 hektare. Namun, hingga kini warga tidak pernah menerima dana tali asih sebagaimana disebutkan dalam berita acara di Mapolres Barito Utara.
Dalam berita acara tersebut, disebutkan uang sebesar Rp4,75 miliar dibagi 55 persen kepada Ricy selaku Kepala Desa Karendan dan 45 persen kepada Mukti Ali, Kepala Desa Muara Pari.
“Kami sudah dua kali melaporkan kasus ini ke Polres Barito Utara, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Bahkan laporan atas nama Trisno sudah lebih dari satu bulan belum menerima SP2HP,” jelasnya.
Hison menegaskan, selama belum ada penyelesaian yang adil, pihaknya menuntut Kepala Desa Karendan bertanggung jawab menghentikan penggarapan lahan oleh PT NPR.
Dikarenakan RDP kali ini tidak dihadiri oleh perwakilan PT NPR, maka rapat kemudian ditunda.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiati, selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa RDP lanjutan dijadwalkan kembali pada 21 Oktober 2025. Ia juga menegaskan bahwa kehadiran pihak PT NPR yang berwenang membuat keputusan wajib dipastikan, begitu pula dengan kehadiran pihak Polres Barito Utara.
“Kami ingin penyelesaian ini benar-benar tuntas dan semua pihak hadir, baik perusahaan maupun aparat penegak hukum,” tegas Hj. Henny Rosgiati.
(A)















