- Jelang Gelombang Aksi, YPPM Minta Mahasiswa Tertib dan Siap Dialog Terbuka
- PRSI dan Kementerian ESDM Bahas Strategi Pengembangan Generasi Energi Masa Depan
- KUR Rp70 Triliun untuk Sektor Mikro, Pemerintah Gaspol Tekan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Pejabat Barito Utara, Dukung Penguatan Kinerja Birokrasi
- Kapolsek dan Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Pemkot Jaktim Perkuat Sinergi Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
- Bupati Barito Utara Lantik Pejabat,Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
- RPTRA Jadi Garda Terdepan, Pramono Anung Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga
- Kesbangpol Barut Ajak ASN Tingkatkan Kinerja, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas
- Sjafrie Sjamsoeddin dan Koizumi Shinjiro Sepakat Perkuat Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik
Proyek Dana Desa 2025 Baru Dikerjakan 2026, Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Sangkanhurip Disorot

MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2025 di Desa Sangkanhurip, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, mulai menjadi sorotan. Pembangunan rabat beton Jalan Usaha Tani (JUT) yang seharusnya direalisasikan dalam tahun anggaran 2025 justru baru dikerjakan pada awal Januari 2026.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, terlebih di lokasi proyek tidak terlihat papan informasi kegiatan sebagaimana diatur dalam prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal, papan proyek merupakan salah satu bentuk transparansi penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.
Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut, mulai dari besaran anggaran, sumber dana, hingga waktu pelaksanaan.
Baca Lainnya :
- Jelang Gelombang Aksi, YPPM Minta Mahasiswa Tertib dan Siap Dialog Terbuka
- Genjot Produksi Pangan, 69 Alsintan Turun ke Petani Majalengka
- Dari Asbes Jebol ke Jeruji : Aksi Curat Bengkel Rp 26 Juta Dibongkar Polisi
- Jejak Digital Menjerat! Motor Raib Pagi Hari, Pelaku Diciduk Malamnya di Majalengka
- Hardiknas 2026 : Fajar Muh Shidik Gugat Pendidikan Baik atau Kita Terbiasa Rusak?
"Tidak ada papan informasi. Kami tidak tahu berapa anggarannya, siapa pelaksananya, dan kapan seharusnya pekerjaan ini dilakukan," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keterlambatan pelaksanaan proyek tersebut semakin memicu kecurigaan, mengingat secara administratif kegiatan yang bersumber dari Dana Desa semestinya dilaksanakan dalam tahun anggaran yang sama dengan perencanaan dan pelaporannya.
Kepala Desa Sangkanhurip, Toto Mustopa, saat dikonfirmasi mengakui adanya keterlambatan pelaksanaan pembangunan tersebut. Ia menyebut pihak desa bahkan telah mendapat teguran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Majalengka melalui kepala seksi terkait.
"Dari isi yang disampaikan, pekerjaan harus segera diselesaikan dan diberikan waktu paling lambat sampai tanggal 30 Januari 2026. Kami juga terus berkoordinasi dengan Camat serta Kasi PPM di kecamatan," jelas Toto, Rabu (14/01/2026).
Meski pekerjaan dilaksanakan pada 2026, Toto menyatakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tetap akan dimasukkan dalam tahun anggaran 2025.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru terkait kesesuaian prosedur administrasi keuangan desa, mengingat pelaksanaan kegiatan yang melampaui tahun anggaran berpotensi menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Majalengka Abdul Ajid melalui Kepala Bidang PMD Memet belum memberikan penjelasan detail terkait persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, ia mengaku tengah disibukkan dengan berbagai agenda awal tahun.
"Untuk saat ini saya belum bisa menjelaskan karena banyak kegiatan awal tahun. Terkait LPJ atas pelaksanaan pembangunan tersebut silakan hubungi Kasi PMD," ujarnya singkat.
Kasus ini memunculkan desakan dari masyarakat agar pemerintah daerah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan Dana Desa. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar anggaran yang bersumber dari negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai nilai anggaran proyek rabat beton Jalan Usaha Tani tersebut maupun alasan teknis yang menyebabkan pekerjaan baru dilaksanakan setelah tahun anggaran berakhir. ** (Agit)

















