- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
Proyek Dana Desa 2025 Baru Dikerjakan 2026, Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Sangkanhurip Disorot

MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2025 di Desa Sangkanhurip, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, mulai menjadi sorotan. Pembangunan rabat beton Jalan Usaha Tani (JUT) yang seharusnya direalisasikan dalam tahun anggaran 2025 justru baru dikerjakan pada awal Januari 2026.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, terlebih di lokasi proyek tidak terlihat papan informasi kegiatan sebagaimana diatur dalam prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal, papan proyek merupakan salah satu bentuk transparansi penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.
Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut, mulai dari besaran anggaran, sumber dana, hingga waktu pelaksanaan.
Baca Lainnya :
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
"Tidak ada papan informasi. Kami tidak tahu berapa anggarannya, siapa pelaksananya, dan kapan seharusnya pekerjaan ini dilakukan," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keterlambatan pelaksanaan proyek tersebut semakin memicu kecurigaan, mengingat secara administratif kegiatan yang bersumber dari Dana Desa semestinya dilaksanakan dalam tahun anggaran yang sama dengan perencanaan dan pelaporannya.
Kepala Desa Sangkanhurip, Toto Mustopa, saat dikonfirmasi mengakui adanya keterlambatan pelaksanaan pembangunan tersebut. Ia menyebut pihak desa bahkan telah mendapat teguran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Majalengka melalui kepala seksi terkait.
"Dari isi yang disampaikan, pekerjaan harus segera diselesaikan dan diberikan waktu paling lambat sampai tanggal 30 Januari 2026. Kami juga terus berkoordinasi dengan Camat serta Kasi PPM di kecamatan," jelas Toto, Rabu (14/01/2026).
Meski pekerjaan dilaksanakan pada 2026, Toto menyatakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tetap akan dimasukkan dalam tahun anggaran 2025.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru terkait kesesuaian prosedur administrasi keuangan desa, mengingat pelaksanaan kegiatan yang melampaui tahun anggaran berpotensi menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Majalengka Abdul Ajid melalui Kepala Bidang PMD Memet belum memberikan penjelasan detail terkait persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, ia mengaku tengah disibukkan dengan berbagai agenda awal tahun.
"Untuk saat ini saya belum bisa menjelaskan karena banyak kegiatan awal tahun. Terkait LPJ atas pelaksanaan pembangunan tersebut silakan hubungi Kasi PMD," ujarnya singkat.
Kasus ini memunculkan desakan dari masyarakat agar pemerintah daerah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan Dana Desa. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar anggaran yang bersumber dari negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai nilai anggaran proyek rabat beton Jalan Usaha Tani tersebut maupun alasan teknis yang menyebabkan pekerjaan baru dilaksanakan setelah tahun anggaran berakhir. ** (Agit)





.jpg)











