Proyek Dana Desa 2025 Baru Dikerjakan 2026, Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Sangkanhurip Disorot

By Sigit 14 Jan 2026, 17:27:44 WIB Jawa Barat
Proyek Dana Desa 2025 Baru Dikerjakan 2026, Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Sangkanhurip Disorot

MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2025 di Desa Sangkanhurip, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, mulai menjadi sorotan. Pembangunan rabat beton Jalan Usaha Tani (JUT) yang seharusnya direalisasikan dalam tahun anggaran 2025 justru baru dikerjakan pada awal Januari 2026.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, terlebih di lokasi proyek tidak terlihat papan informasi kegiatan sebagaimana diatur dalam prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal, papan proyek merupakan salah satu bentuk transparansi penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.

Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut, mulai dari besaran anggaran, sumber dana, hingga waktu pelaksanaan.

Baca Lainnya :

"Tidak ada papan informasi. Kami tidak tahu berapa anggarannya, siapa pelaksananya, dan kapan seharusnya pekerjaan ini dilakukan," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keterlambatan pelaksanaan proyek tersebut semakin memicu kecurigaan, mengingat secara administratif kegiatan yang bersumber dari Dana Desa semestinya dilaksanakan dalam tahun anggaran yang sama dengan perencanaan dan pelaporannya.

Kepala Desa Sangkanhurip, Toto Mustopa, saat dikonfirmasi mengakui adanya keterlambatan pelaksanaan pembangunan tersebut. Ia menyebut pihak desa bahkan telah mendapat teguran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Majalengka melalui kepala seksi terkait.

"Dari isi yang disampaikan, pekerjaan harus segera diselesaikan dan diberikan waktu paling lambat sampai tanggal 30 Januari 2026. Kami juga terus berkoordinasi dengan Camat serta Kasi PPM di kecamatan," jelas Toto, Rabu (14/01/2026).

Meski pekerjaan dilaksanakan pada 2026, Toto menyatakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tetap akan dimasukkan dalam tahun anggaran 2025.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru terkait kesesuaian prosedur administrasi keuangan desa, mengingat pelaksanaan kegiatan yang melampaui tahun anggaran berpotensi menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Majalengka Abdul Ajid melalui Kepala Bidang PMD Memet belum memberikan penjelasan detail terkait persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, ia mengaku tengah disibukkan dengan berbagai agenda awal tahun.

"Untuk saat ini saya belum bisa menjelaskan karena banyak kegiatan awal tahun. Terkait LPJ atas pelaksanaan pembangunan tersebut silakan hubungi Kasi PMD," ujarnya singkat.

Kasus ini memunculkan desakan dari masyarakat agar pemerintah daerah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan Dana Desa. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar anggaran yang bersumber dari negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai nilai anggaran proyek rabat beton Jalan Usaha Tani tersebut maupun alasan teknis yang menyebabkan pekerjaan baru dilaksanakan setelah tahun anggaran berakhir. ** (Agit)




  • Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka

    🕔10:41:44, 22 Jun 2026
  • Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026

    🕔16:21:39, 22 Jun 2026
  • Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa

    🕔17:26:30, 21 Jun 2026
  • Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon

    🕔16:48:49, 19 Jun 2026
  • AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi

    🕔16:28:21, 18 Jun 2026