Pria Paruh Baya di Bantargebang Bekasi Ditangkap, Kasus: Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah

MEGAPOLITANPOS.COM, Bekasi - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria paruh baya yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang anak dibawah umur di Ciketing Selatan, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi pada Minggu (2/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus menjelaskan, penangkapan terhadap pria tersebut berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan anak perempuannya.
"Berawal pada hari Jum'at tanggal 31 Mei 2024 orang tua korban melaporkan kehilangan anak yang bernama GH usia sekitar 9,5 tahun kepada Ketua RT, kemudian Ketua RT mengumumkan kehilangan anak tersebut melalui grup WA," kata Muhamad Firdaus dalam konferensi pers, didampingi Kasi Humas AKBP Erna Ruswing Andari dan Kanit PPA Polres Metro Bekasi di Mapolrestro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi, Senin (3/6/2024).
Baca Lainnya :
- Lantik Empat ASN Fungsional, Sekda Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Berkualitas
- Lindungi Objek Vital Nasional, Pemkot Tangerang Realisasikan Pembangunan Kolam Retensi di Kampung Jimpitan
- Dilaunching di Festival Al-Azhom 2025, Kota Tangerang Resmi Miliki Mualaf Center
- Pemkot Tangerang Sambut Hangat RAPIMNAS dan SILAKNAS Akbar I DPP BKPRMI
- Munas ASWAKADA Ditutup, Wakil Wali Kota Tangerang Ditunjuk sebagai Ketua Korwil ASWAKADA Banten
Pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024, orang tua korban menginformasikan kembali kepada Ketua RT bahwa orang tua korban mencurigai salah satu warga yang berinisial DS (61) yang menurut orang tua korban, tersangka ini sering memberi uang kepada anaknya.
Berdasarkan informasi dari keluarga korban, selanjutnya Ketua RT bersama dengan Karang Taruna dan beberapa warga mendatangi rumah pelaku DS (61) yang tinggal di Kp. Ciketing Selatan, Kelurahan Ciketing Udik.
"Setelah mendatangi rumah terduga pelaku ini, kemudian Ketua RT masuk ke dalam rumah dan didapati 1 buah lubang yang baru digali dengan kedalaman kurang lebih 1 meter yang ada di sekitar dapur, namun tidak ditemukan adanya korban," ungkapnya.
Setelah melakukan pemeriksaan dan tidak mendapati korban, Ketua RT kemudian melaporkan kepada Polsek Bantargebang. Lalu selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024, Bhabinkamtibmas Kelurahan Ciketing Udik bersama dengan warga dan anggota Buser Polsek Bantargebang mendatangi rumah pelaku.
Selanjutnya petugas melakukan pencarian di sekitar rumah pelaku dan menemukan adanya sebuah lubang di belakang rumah pelaku ditutup dengan asbes bekas yang merupakan lubang untuk menyimpan pompa air sedalam kurang lebih 2 meter.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan warga ke dalam lubang itu, ada sebuah karung warna putih dalam keadaan terikat tali kain warna coklat dan diikat lagi menggunakan tali tambang warna kuning," katanya.
Setelah karung tersebut diangkat ke atas oleh warga dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata isi di dalam karung tersebut adalah korban berinisial GH yang sedang dicari atau dilaporkan yang mana kondisi anak korban sudah dalam keadaan meninggal.
Kemudian tim Buser dibantu warga mengamankan tersangka yang saat itu masih di dalam rumah. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, akhirnya mengakui bahwa korban berada di rumahnya sejak Jum'at 31 Mei 2024, yang mana tersangka sempat melakukan pencabulan terhadap korban.
"Menurut keterangan tersangka, ia (DS) melakukan aksi pencabulan kembali terhadap korban pada hari Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, namun aksi itu kembali gagal," ungkap
Setelah gagal melakukan aksi cabulnya itu, pelaku sekitar pukul 10.00 WIB pada saat anak tersebut tiduran, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membekap wajah korban dengan menggunakan bantal serta mencekik korban hingga tak bernyawa.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian tersangka saat melakukan aksinya, pakaian korban, karung dengan ukuran 50 kg milik tersangka, 1 buah tali tambah, 1 buah tali kain, satu buah bantal, 1 buah linggis, 1 buah cangkul, 1 buah ember beserta sendok semen dan 1 buah HP milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tenang Perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.(*/Anton)
