- Ramadhan Berkah Sekertaris DPDC PDI-Perjuangan Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Ratusan Warga
- Akses Jalan Total Persada Periuk Kota Tangerang Masih Lumpuh
- Ateng Sutisna Luncurkan Website Resmi, Buka Kanal Aspirasi Warga Jabar IX
- Program SAE Ramadhan Fest 2026 Kiat Anggia Emarini Majukan Pelaku UMKM Blitar
- Sidak Lampu Hias Kota Muara Teweh, Bupati Pastikan Suasana Ramadhan dan Jelang Lebaran Semarak
- Hangatkan Kebersamaan Ramadhan, Bupati Barito Utara Buka Puasa Bersama PAKUWOJO
- Dari Majalengka untuk Indonesia: Program Gentengisasi Rumah Rakyat Era Presiden Prabowo Dimulai
- Muscab X Pramuka Barito Utara Digelar, Bupati Tekankan Pembinaan Karakter Generasi Muda
- Operasi Ketupat Jaya 2026 Siagakan 6.802 Personel Gabungan
- Milad Ke-4 AKSARA Jadi Ajang Silaturahmi Warga dan Tokoh Masyarakat di Bekasi
Polrestro Jakarta Timur Tangkap 3 Pelaku Kasus Penipuan Online Modus Tawaran Kerja Paruh Waktu

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunojoyo Wisnu Andiko, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata dan Kasatreskrim AKBP Dhimas Prasetyo saat menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus penipuan online modus tawaran kerja paruh waktu jaringan internasional.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap dan menangkap 3 pelaku kasus penipuan online atau media elektronik dengan modus tawaran bekerja paruh waktu, jaringan internasional. Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DPS (26), DPP (27) dan WW (35).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata menjelaskan, kasus berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan.
“Korban seorang wanita berinisial AM saat itu masuk ke akun instagram milik tersangka kemudian ia klik link di Instagram dan terhubung masuk di grup Whatsapp bernama “TOKPED” (WA Group Kerja Paruh Waktu) dimana korban diberikan tugas paruh waktu dengan dijanjikan keuntungan,” kata Leonardus didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunojoyo Wisnu Andiko dan Kasatreskrim Polrestro Jakarta Timur, dalam konferensi pers, Selasa (25/7/2023).
Baca Lainnya :
- Ramadhan Berkah Sekertaris DPDC PDI-Perjuangan Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Ratusan Warga
- Akses Jalan Total Persada Periuk Kota Tangerang Masih Lumpuh
- Ateng Sutisna Luncurkan Website Resmi, Buka Kanal Aspirasi Warga Jabar IX
- Program SAE Ramadhan Fest 2026 Kiat Anggia Emarini Majukan Pelaku UMKM Blitar
- Sidak Lampu Hias Kota Muara Teweh, Bupati Pastikan Suasana Ramadhan dan Jelang Lebaran Semarak
Leonardus menjelaskan, korban diharuskan mentransfer ke beberapa rekening yang diarahkan oleh pelaku dimana awalnya pelaku akan mengembalikan uang milik korban dengan komisi Rp.400.000,.
“Akan tetapi setelah beberapa kali korban melakukan transfer ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dan juga keuntungan yang dijanjikan,” ujar Leonardus.
"Akibat perbuatan para tersangka, korban dirugikan sekitar Rp.878.000.000,-," terangnya.
Adapun peran pelaku DPP, lanjut Kapolres, sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang korban, dimana pelaku DPP pernah bekerja sebagai Costumer Service Judi Online di Kamboja.
“Sementara tersangka DPS sebagai penyedia rekening penampung (Buku Tabungan dan ATM), Nomor Kartu Perdana yang akan diberikan ke tersangka WW, selanjutnya oleh WW dikirim ke salah satu pelaku berinisial CS yang berdomisili di luar negeri,” ungkapnya.
“Selain itu kedua pelaku (DPS dan DPP) secara bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban di rekening,” tambah Leonardus.
Lanjut Leonardus mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku membentuk jaringan dengan merekrut orang pembuat buku tabungan rekening dan ATM selanjutnya buku tabungan dan ATM di bawa ke Kamboja.
“Lalu pelaku yang berada di Kamboja membuat website dimana saat orang membuka link yang dibuat oleh tersangka tersebut otomatis masuk ke dalam grup kerja paruh waktu, dan dalam kerja paruh waktu tersebut ditawarkan menyetor atau transfer uang dimana korban akan mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
“Selanjutnya korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan, terus melakukan transfer hingga uang didalam rekening korban habis. Adapun dalam hal ini korban mengalami kerugian sebesar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah,” imbuhnya.
Pelaku WW bertugas merekrut pembuat buku tabungan dan rekening, DPS berperan membuat rekening dan juga merekrut pelaku DPP.
Barang bukti yang disita dari tangan para pelaku yakni berupa Handphone Iphone SE, Buku Tabungan dan Kartu ATM (Bank BRI, MANDIRI, CIMB, BCA), Kartu Perdana (XL, TSEL, NETPHONE), 3 Unit Handphone, 1 CPU & Box Handphone, Buku Catatan, Uang Tunai Mata Uang Kamboja, Vietnam, Thailand Pecahan 1000,500,300,20,10., 11 Buku Tabungan & Kartu ATM (Bank BCA, BRI, BNI, BTN), 13 kartu ATM (Bank BCA, BRI, MANDIRI, BNI, CIMB NIAGA), 2 Paspor an DENY PERMANA PUTRA, 2 Kartu Foreign Employment an. DENY, 1 Kartu PERS an. DENY, 13 Kartu Perdana (XL, TSEL, AXIS, SMARTFREN), 4 Unit Handphone, 1 Laptop & charge, Buku Catatan, 162 Lbr Mata Uang Kamboja Pecahan 100.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

















