- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap

Keterangan Gambar : Barang bukti. dok : humas Polres Majalengka
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar. Dalam sebuah operasi senyap namun terukur, aparat berhasil membongkar kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan. Operasi penangkapan dilakukan pada Kamis (25/06/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Blok Ahad RT 002 RW 009, Desa Burujul Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melalui pengintaian intensif, petugas akhirnya melakukan penyergapan yang berujung pada penangkapan seorang tersangka berinisial AFNH (20), seorang buruh harian lepas.
Baca Lainnya :
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat secara transparan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan. Di antaranya 5 paket tembakau sintetis siap edar yang dibungkus lakban hitam, 3 pack plastik klip, beberapa lakban berbagai ukuran, serta kertas rokok (papir) sebagai alat pendukung distribusi.
Tak hanya itu, aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp1.900.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta dua unit telepon genggam, yakni Samsung Galaxy J1 Ace dan Redmi 8A, yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran tersebut.
Tersangka tak berkutik saat barang bukti ditemukan di kediamannya. Ia langsung diamankan bersama seluruh barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AFNH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat pun menanti, sebagai bentuk efek jera sekaligus peringatan keras bagi pelaku lainnya.
Polres Majalengka menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat juga diharapkan menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran barang haram yang mengancam masa depan bangsa. ** (Agit)





.jpg)











