- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Ribuan Relawan MBG Tasikmalaya Turun ke Jalan, Tegaskan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Jakarta Fair 2026 Hadirkan Berbagai Booth Laptop Best Seller, Keluaran Terbaru, Dapat Voucher Servis Rp550.000
- Bupati Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Saat Safari Jumat Di Gunung Purei
- Apa Instruksi Bupati Saat Tinjau Jalan Km 30 Menuju Desa Jamut Teweh Timur
- H.Alhadi Ajak Umat Muslim Seimbangkan Waktu Bermedia Digital dengan Membaca Al Qur\'an
- Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap

Keterangan Gambar : Barang bukti. dok : humas Polres Majalengka
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar. Dalam sebuah operasi senyap namun terukur, aparat berhasil membongkar kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan. Operasi penangkapan dilakukan pada Kamis (25/06/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Blok Ahad RT 002 RW 009, Desa Burujul Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melalui pengintaian intensif, petugas akhirnya melakukan penyergapan yang berujung pada penangkapan seorang tersangka berinisial AFNH (20), seorang buruh harian lepas.
Baca Lainnya :
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat secara transparan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan. Di antaranya 5 paket tembakau sintetis siap edar yang dibungkus lakban hitam, 3 pack plastik klip, beberapa lakban berbagai ukuran, serta kertas rokok (papir) sebagai alat pendukung distribusi.
Tak hanya itu, aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp1.900.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta dua unit telepon genggam, yakni Samsung Galaxy J1 Ace dan Redmi 8A, yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran tersebut.
Tersangka tak berkutik saat barang bukti ditemukan di kediamannya. Ia langsung diamankan bersama seluruh barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AFNH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat pun menanti, sebagai bentuk efek jera sekaligus peringatan keras bagi pelaku lainnya.
Polres Majalengka menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat juga diharapkan menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran barang haram yang mengancam masa depan bangsa. ** (Agit)








.jpg)







