Breaking News
- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
Polres Blitar Kota Ungkap 8 Kasus Narkoba

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Dalam 2 pekan di awal tahun 2022 Satuan Narkoba Polresta Blitar berhasil meringkus jaringan pengedar Narkoba, delapan orang tersangka dari 8 kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang kini mendekam di balik jeruji tahanan Polres setempat. Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi, mengatakan pengungkapan kasus itu masing - masing terdiri 4 kasus narkotika jenis sabu-sabu, 4 kasus obat keras berbahaya sehingga ada total 8 kasus dengan jumlah tersangka 8 orang. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4,27 gram Sabu, 9.208 butir pil double L, alat hisap atau bong, sejumlah ponsel yang dipergunakan sebagai sarana transaksi para tersangka, selain itu petuga juga menyita uang tunai 310.000 rupiah. "Dari delapan tersangka, ada satu tersangka perempuan terkait kasus sabu-sabu," kata Kapolres. Sedangkan ke 8 kasus tersebut diungkap di petugas di beberapa tempat yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota diantaranya seorang Ibu rumah tangga inisial SN (23) warga Desa Sanankulon Kabupaten Blitar disita barang bukti sabu seberat 1,63 gram beserta alat hisap dan sebuah handphone. "Saya baru memakai sabu-sabu, sekitar bulan 10 (Oktober) 2021. ( memakai sabu-sabu . red ) bersama suaminya inisial yang sekarang menjadi DPO," ungkap tersangka SN. Selain itu SN juga mengaku kepada petugas, dirinya seminggu sekali memakai sabu-sabu yang didapatkan dari suaminya, S, yang sekarang buron. "Diajak memakai (sabu-sabu). Saya mau karena penasaran. Anak saya satu laki-laki usia tiga tahun. Suami tidak bekerja dan baru saja keluar dari LP Malang kasus narkoba," jlentreh SN. AKBP Argowiyono saat konferensi pers juga menyebut, kalau SN dan S pasangan suami istri ini sudah lama jadi target penangkapan petugas. Untuk tersangka lainnya adalah Bejo (30) warga desa Gembongan Ponggok Kabupaten Blitar, AH (28) warga Kunjang Ngancar Kediri dan DS (36) warga Desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, polisi berhasil menyita 2.26 gram sabu dan uang Rp 100 ribu, sedangkan ke empat pengedar okerbaya masing - masing Takici (29) warga Jalan Borobudur Kelurahan Bendogerit Kec Sananwetan Kota Blitar dari Takici petugas menyita 26 pil doble L, sisa dari penjualan barang tersebut dari TS (39) warga Perum Griya Rama Kanigoro Kabupaten Blitar dari tangan TS polisi menyita 6000 doble L dan uang Rp 950 ribu, sedang dari tangan Emprit (31) warga Desa Candirejo Ponggok polisi menyita 1114 butir doble L. " Ke empat pelaku Narkotika jenis sabu-sabu dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta pidana denda minimal Rp10 miliar. Sedangkan ke empat pengedar obat obatan keras berbahaya dikenakan Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (za/mp)

















