Breaking News
- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
Polisi Tetapkan 7 dari 8 Pelaku Pengeroyok Anggota TNI AD di Penjaringan sebagai Tersangka

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 7 dari 8 pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI AD dan 2 korban warga sipil luka ringan, di kawasan Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (16/1), menjadi tersangka. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penetapan tersangka terhadap 7 pelaku pengeroyokan tersebut sudah sesuai prosedur dan dokumen alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. "Alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen seperti rekaman video dan bukti lainnya," terang Tubagus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022). "Oleh karenanya kepada 7 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 1 pelaku masih pendalaman," ujarnya. Tubagus menjelaskan, dari delapan pelaku pengeroyokan itu, polisi telah menangkap sebanyak 4 pelaku. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias DPO (daftar pencarian orang). "Ada 4 orang yang kami amankan. Dan 4 masih dalam pengejaran (DPO)," terang Tubagus. Para pelaku yang DPO, sebut Tubagus, diantaranya Baharuddin, Sapri, dan Ardi. "Baharuddin, diduga kuat melakukan aksi penusukan terhadap korban (anggota TNI)," ungkap Tubagus. Terkait motif pengeroyokan, tambah Tubagus, adalah kesalahpahaman antara para pelaku dengan korban. "Motifnya diduga ada kesalahpahaman, karena antara anggota prajurit TNI yang jadi korban dengan para pelaku tidak pernah ada permasalahan sebelumnya," lugasnya. "Jadi bukannya dia mencari anggota TNI, tapi anggota TNI kebetulan berada di sana sehingga motivasinya perselisihan di lokasi kejadian," sambung Tubagus. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara.(Anton)

















