Polisi Tetapkan 7 dari 8 Pelaku Pengeroyok Anggota TNI AD di Penjaringan sebagai Tersangka

By Johan MP 18 Jan 2022, 21:06:28 WIB Headline
Polisi Tetapkan 7 dari 8 Pelaku Pengeroyok Anggota TNI AD di Penjaringan sebagai Tersangka

MEGAPOLITANPOS.COM,  Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 7 dari 8 pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI AD dan 2 korban warga sipil luka ringan, di kawasan Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (16/1), menjadi tersangka. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penetapan tersangka terhadap 7 pelaku pengeroyokan tersebut sudah sesuai prosedur dan dokumen alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. "Alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen seperti rekaman video dan bukti lainnya," terang Tubagus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022). "Oleh karenanya kepada 7 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 1 pelaku masih pendalaman," ujarnya. Tubagus menjelaskan, dari delapan pelaku pengeroyokan itu, polisi telah menangkap sebanyak 4 pelaku. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias DPO (daftar pencarian orang). "Ada 4 orang yang kami amankan. Dan 4 masih dalam pengejaran (DPO)," terang Tubagus. Para pelaku yang DPO, sebut Tubagus, diantaranya Baharuddin, Sapri, dan Ardi. "Baharuddin, diduga kuat melakukan aksi penusukan terhadap korban (anggota TNI)," ungkap Tubagus. Terkait motif pengeroyokan, tambah Tubagus, adalah kesalahpahaman antara para pelaku dengan korban. "Motifnya diduga ada kesalahpahaman, karena antara anggota prajurit TNI yang jadi korban dengan para pelaku tidak pernah ada permasalahan sebelumnya," lugasnya. "Jadi bukannya dia mencari anggota TNI, tapi anggota TNI kebetulan berada di sana sehingga motivasinya perselisihan di lokasi kejadian," sambung Tubagus. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara.(Anton)




  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026
  • Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026

    🕔11:35:56, 03 Mar 2026
  • Dewas BPJS 2026-2031 Terpilih, Forum Jamsos Minta Pengawasan Jangan Formalitas

    🕔03:55:46, 06 Feb 2026
  • Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek

    🕔18:49:46, 27 Jan 2026
  • Saskia Chadwick Dijuluki The Next Ratu Horor Indonesia, Bersinar di Film Kolaborasi Korea

    🕔02:32:38, 14 Jan 2026