Breaking News
- Wukuf di Arafah Jadi Simbol Harapan Perdamaian Dunia Saat Haji 2026 Berlangsung
- RSUD Majalengka Borong Penghargaan Nasional, Direktur Terbaik
- Majalengka Jadi Pusat Zakat Nasional, BDF V Guncang Daerah
- BAZNAS Majalengka Luncurkan Kampung Zakat, Salurkan Rp 25 Juta
- Kakek Mujiran Resmi Bebas, PTPN I Tegaskan Komitmen BUMN Humanis
- Keluhan Pasien Meningkat, DPRD dan Pemkab Barito Utara Evaluasi Layanan RSUD dan BPJS
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Pemerintah Siapkan 34 Aglomerasi Waste to Electricity, Depok dan Bogor Jadi Prioritas Pengolahan Sampah Modern
- Loyalitas Nasabah Diganjar Hadiah Mewah, BNI Kembali Hadirkan Rejeki wondr 2026
- Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani
Polisi Tetapkan 7 dari 8 Pelaku Pengeroyok Anggota TNI AD di Penjaringan sebagai Tersangka

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 7 dari 8 pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI AD dan 2 korban warga sipil luka ringan, di kawasan Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (16/1), menjadi tersangka. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penetapan tersangka terhadap 7 pelaku pengeroyokan tersebut sudah sesuai prosedur dan dokumen alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. "Alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen seperti rekaman video dan bukti lainnya," terang Tubagus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022). "Oleh karenanya kepada 7 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 1 pelaku masih pendalaman," ujarnya. Tubagus menjelaskan, dari delapan pelaku pengeroyokan itu, polisi telah menangkap sebanyak 4 pelaku. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias DPO (daftar pencarian orang). "Ada 4 orang yang kami amankan. Dan 4 masih dalam pengejaran (DPO)," terang Tubagus. Para pelaku yang DPO, sebut Tubagus, diantaranya Baharuddin, Sapri, dan Ardi. "Baharuddin, diduga kuat melakukan aksi penusukan terhadap korban (anggota TNI)," ungkap Tubagus. Terkait motif pengeroyokan, tambah Tubagus, adalah kesalahpahaman antara para pelaku dengan korban. "Motifnya diduga ada kesalahpahaman, karena antara anggota prajurit TNI yang jadi korban dengan para pelaku tidak pernah ada permasalahan sebelumnya," lugasnya. "Jadi bukannya dia mencari anggota TNI, tapi anggota TNI kebetulan berada di sana sehingga motivasinya perselisihan di lokasi kejadian," sambung Tubagus. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara.(Anton)

















