Polisi Tembak 2 Pengedar 4 Kg Sabu di Tangerang Selatan, 1 Tewas

By Johan MP 10 Jan 2022, 22:19:49 WIB Headline
Polisi Tembak 2 Pengedar 4 Kg Sabu di Tangerang Selatan, 1 Tewas

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil melumpuhkan 2 pengedar 4 kilogram narkotika jenis sabu di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan dengan tindakan tegas dan terukur alias ditembak. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kedua pengedar berinisial UA dan HM terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri dari upaya penangkapan. Aksi nekad kedua pelaku itu juga disebut membahayakan warga masyarakat setempat. "Dilakukan tembakan (peringatan) ke udara tiga kali tapi para tersangka tidak berhenti sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka UA di kaki kanan. Kemudian HM tertembak di dada hingga meninggal dunia (MD) pada saat perjalanan ke rumah sakit," terang Zulpan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/1/2022). Dijelaskan Zulpan, personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menembak mati pengedar sabu 4 kg di Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/1) pada sekitar pukul 15.00 WIB karena nekad melarikan diri. "Awalnya saat operasi pengungkapan pihak Polisi mencurigai sebuah mobil jenis Honda Jazz, dimana saat 'undercover buy' (penyamaran sebagai pembeli) terjadi penyerahan jenis sabu diedarkan lewat kaca jendela," ungkap Zulpan. Kemudian, lanjut Zulpan, petugas melakukan pengejaran. Selanjutnya, saat kabur, para pelaku turut membahayakan pengendara lain. Dan sempat menabrak sepeda motor, seorang ibu bernama Sri Handayani, hingga terpelanting. Dan juga menabrak dua (2) buah mobil lain. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan, sebuah kendaraan roda empat jenis Honda Jazz, kemudian sebanyak empat (4) bungkus plastik total berat 4 kilogram yang disamarkan dalam kemasan teh. Dua (2) buah ponsel dan kartu kredit BRI milik tersangka dan 2 buah modem. Atas perbuatannya, UA terjerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Lebih lanjut, Zulpan mengungkapkan, pengedar sabu tersebut dikendalikan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia. "Hasil interogasi penyidik bahwa mereka juga dalam mengedarkan sabu ada yang mengendalikan, seorang warga negara Indonesia yang berada di Malaysia," kata Zulpan. Pihaknya, tambah Zulpan, telah mengantongi identitas pengendali bandar tersebut dan tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pengembangan terhadap anggota tersebut. "Dalam pengejaran dan pengembangan penyidik," imbuhnya.(Anton)




  • Aklamasi! Zaki Iskandar Terpilih Jadi Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Periode 2025-2030, Siap Rampungkan Kepengurusan Sebelum 30 Hari

    🕔12:33:09, 24 Jul 2025
  • Bahlil Puji Zaki: Loyal dan Terbukti Tambah Kursi Golkar DKI di Legislatif

    🕔21:45:08, 23 Jul 2025
  • Eks Tim Mawar Kopassus Sebut Prabowo Tidak Takut Ancaman Terselubung Isu Pemakzulan Wapres Gibran

    🕔13:35:19, 15 Jul 2025
  • Menteri UMKM Berharap Alfamart Run 2025 Jadi Ajang Kolaborasi untuk Kembangkan UMKM

    🕔01:16:05, 11 Jul 2025
  • Menteri UMKM ke KPK Klarifikasi Perjalanan Istri ke Luar Negeri Tak Gunakan Fasilitas Negara

    🕔12:18:15, 05 Jul 2025
  • 34°CHujan sedangJakarta - Hari Ini

    Rabu

    34°C

    Kamis

    31°C

    Jum'at

    31°C

    Sabtu

    30°C

    Minggu

    31°C

    Senin

    31°C


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.