Polisi di Ciledug Tangerang Amankan 9 Remaja Hendak Tawuran Bawa Sajam Pedang dan Kelewang

By Sigit 24 Mar 2023, 10:56:47 WIB Tangerang Kota
Polisi di Ciledug Tangerang Amankan 9 Remaja Hendak Tawuran Bawa Sajam Pedang dan Kelewang

Keterangan Gambar : Polisi mengamankan 9 (sembilan) remaja diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran


MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang,- Polisi mengamankan 9 (sembilan) remaja diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa tiga bilah senjata tajam (sajam), di wilayah hukum Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, mereka yang diamankan berinisial, IM (14), LA (15),  HS (14), MRH (14), MS (15), AA (17), ARI (15), AP (15) dan KAK (15).

"Dari sekitar lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga senjata tajam, yakni sebilah pedang dan dua Kelewang sejenis celurit panjang," ungkap, Zain dalam keterangannya. Kamis (23/3/2023).

Baca Lainnya :

Berdasarkan informasi masyarakat, ke-sembilan remaja tersebut diamankan polisi saat sedang berkumpul nongkrong - nongkrong di depan sebuah toko Material, di wilayah Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

"Unit Reskrim bersama Kapolsek Ciledug Kompol Dorisha Suryo Sarwo Saputra langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar lokasi didapati tiga sajam diduga dibawa oleh sembilan remaja tersebut," terangnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat bilamana mendapati adanya sejumlah kegiatan remaja yang mencurigakan dan mengarah pada aksi kejahatan tawuran, balap liar maupun geng motor untuk segera menghubungi kepolisian terdekat agar segera di tindak lanjuti.

"Terlebih saat ini seluruh umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa, jangan nodai kesucian bulan ramadan dengan kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," tuturnya.

Terhadap pelaku aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam, sedang dilakukan penanganan dengan melibatkan Unit PPA, BAPAS, dan P2TP2A.

"Orang tua, ketua RT/RW dan pihak sekolah dari 9 remaja dikumpulkan di Polsek Ciledug untuk dilakukan pembinaan, bila terbukti  membawa sajam, pelaku akan di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951,"  katanya. ** (Jhn)




  • DPRD Kota Tangerang Dukung Program Isbat Nikah Pemkot untuk Perkuat Perlindungan Keluarga

    🕔13:24:47, 11 Feb 2026
  • Pembangunan Flyover Sudirman dan Batuceper Solusi Mengatasi Kemacetan

    🕔22:45:39, 11 Feb 2026
  • Tangerang Makin Kondusif! Strategi Babinsa Bikin Pelaku Kejahatan Sempit

    🕔11:21:31, 10 Feb 2026
  • PDAM Tirta Benteng Kunjungi JMSI Kota Tangerang, Perkuat Sinergi dengan Media

    🕔14:23:23, 10 Feb 2026
  • Ramadhan Serenity 2026: Pakons Prime Hotel & Speakout Bagikan Paket Umroh!

    🕔14:27:00, 08 Feb 2026
  • Loading....


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.