Polisi di Ciledug Tangerang Amankan 9 Remaja Hendak Tawuran Bawa Sajam Pedang dan Kelewang

Keterangan Gambar : Polisi mengamankan 9 (sembilan) remaja diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang,- Polisi mengamankan 9 (sembilan) remaja diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa tiga bilah senjata tajam (sajam), di wilayah hukum Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, mereka yang diamankan berinisial, IM (14), LA (15), HS (14), MRH (14), MS (15), AA (17), ARI (15), AP (15) dan KAK (15).
"Dari sekitar lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga senjata tajam, yakni sebilah pedang dan dua Kelewang sejenis celurit panjang," ungkap, Zain dalam keterangannya. Kamis (23/3/2023).
Baca Lainnya :
- Seorang Pelaku Pengeroyokan di Ponggok Berhasil Diringkus Petugas Polres Blitar Kota
- Siber Polda Metro Bongkar Penipuan Investasi Jaringan Internasional melalui Aplikasi Saham Palsu
- Polres Palopo Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere
- Satu Desa Satu Polisi, Pemuda Warga Cicurug Majalengka Manfaatkan Lahan dengan Menanam Sayur dan Buah
- Plt. Walikota Jakarta Timur, Iin Mudmainah Ikuti Program Asta Cita Presiden RI
Berdasarkan informasi masyarakat, ke-sembilan remaja tersebut diamankan polisi saat sedang berkumpul nongkrong - nongkrong di depan sebuah toko Material, di wilayah Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
"Unit Reskrim bersama Kapolsek Ciledug Kompol Dorisha Suryo Sarwo Saputra langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar lokasi didapati tiga sajam diduga dibawa oleh sembilan remaja tersebut," terangnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat bilamana mendapati adanya sejumlah kegiatan remaja yang mencurigakan dan mengarah pada aksi kejahatan tawuran, balap liar maupun geng motor untuk segera menghubungi kepolisian terdekat agar segera di tindak lanjuti.
"Terlebih saat ini seluruh umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa, jangan nodai kesucian bulan ramadan dengan kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," tuturnya.
Terhadap pelaku aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam, sedang dilakukan penanganan dengan melibatkan Unit PPA, BAPAS, dan P2TP2A.
"Orang tua, ketua RT/RW dan pihak sekolah dari 9 remaja dikumpulkan di Polsek Ciledug untuk dilakukan pembinaan, bila terbukti membawa sajam, pelaku akan di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951," katanya. ** (Jhn)
