Polisi di Ciledug Tangerang Amankan 9 Remaja Hendak Tawuran Bawa Sajam Pedang dan Kelewang

By Sigit 24 Mar 2023, 10:56:47 WIB Tangerang Kota
Polisi di Ciledug Tangerang Amankan 9 Remaja Hendak Tawuran Bawa Sajam Pedang dan Kelewang

Keterangan Gambar : Polisi mengamankan 9 (sembilan) remaja diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran


MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang,- Polisi mengamankan 9 (sembilan) remaja diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa tiga bilah senjata tajam (sajam), di wilayah hukum Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, mereka yang diamankan berinisial, IM (14), LA (15),  HS (14), MRH (14), MS (15), AA (17), ARI (15), AP (15) dan KAK (15).

"Dari sekitar lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga senjata tajam, yakni sebilah pedang dan dua Kelewang sejenis celurit panjang," ungkap, Zain dalam keterangannya. Kamis (23/3/2023).

Baca Lainnya :

Berdasarkan informasi masyarakat, ke-sembilan remaja tersebut diamankan polisi saat sedang berkumpul nongkrong - nongkrong di depan sebuah toko Material, di wilayah Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

"Unit Reskrim bersama Kapolsek Ciledug Kompol Dorisha Suryo Sarwo Saputra langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar lokasi didapati tiga sajam diduga dibawa oleh sembilan remaja tersebut," terangnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat bilamana mendapati adanya sejumlah kegiatan remaja yang mencurigakan dan mengarah pada aksi kejahatan tawuran, balap liar maupun geng motor untuk segera menghubungi kepolisian terdekat agar segera di tindak lanjuti.

"Terlebih saat ini seluruh umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa, jangan nodai kesucian bulan ramadan dengan kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," tuturnya.

Terhadap pelaku aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam, sedang dilakukan penanganan dengan melibatkan Unit PPA, BAPAS, dan P2TP2A.

"Orang tua, ketua RT/RW dan pihak sekolah dari 9 remaja dikumpulkan di Polsek Ciledug untuk dilakukan pembinaan, bila terbukti  membawa sajam, pelaku akan di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951,"  katanya. ** (Jhn)




  • Dandim 0506/Tgr Larang Babinsa Gunakan Pinjol dan Bekingi Barang Ilegal

    🕔12:17:16, 21 Mei 2025
  • Kasdim 0506/Tgr Bacakan Amanat Menteri Komunikasi dan Digital

    🕔10:38:55, 20 Mei 2025
  • 25 GKB Siap Dibangun, Sachrudin: Perkuat Layanan Publik Terpadu hingga Permukiman Warga

    🕔09:15:27, 19 Mei 2025
  • 105 Personil Ikuti Ceramah Pembinaan Mental Kodim 0506/Tgr

    🕔11:19:36, 19 Mei 2025
  • Tindak Lanjuti Pengaduan Aksi Premanisme di Ciledug, Kapolres Pimpin Patroli Skala Besar

    🕔16:33:11, 18 Mei 2025