- Perbasi Cup Bergulir, Maryono: Olahraga Buka Peluang Wisata dan Ekonomi.
- Berita Sahih dan Kabar Bohong Makin Kabur, Masyarakat Harus Cermat
- Jaga Layanan Air Tetap Optimal, Sachrudin Cek Kondisi Cisadane.
- Handoko Tenang Tanggapi Demo Forum Pemuda Peduli ( FPP ) Desa Serang ini Alasanya.
- Warnai HUT TNI Ke 81 Bantaran Sungai Karplos Kota Blitar Jadikan Kawasan Asri.
- Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian.
- Supangat : Alhamdulilah Gercep PUPR dan Bupati Rijanto Jalan Kami Lancar.
- Bupati Shalahuddin Hadiri Haul Abuya Syeikh Ahmad Fahmi Zamzam Yang ke 5
- Dua Koramil, Kodim 0506/Tgr Jaga Situasi Tetap Kondusif Patroli Malam.
- Pengukuhan 1.000 Pramuka Garuda, Sachrudin: Pionir Masa Depan Kota.
Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita 35 Paket Narkoba di Majalengka

Keterangan Gambar : Barang bukti
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Majalengka kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat membongkar dugaan jaringan peredaran sabu dengan menangkap seorang pria berinisial TH (27) dan menyita 35 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 26,10 gram.
Pengungkapan kasus yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) ini menjadi salah satu operasi menonjol Satres Narkoba Polres Majalengka dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai mengancam keselamatan generasi muda.
Penindakan dilakukan di bawah pengawasan Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., dengan pelaksanaan operasi oleh Unit I Sat Narkoba yang dipimpin Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H.
Baca Lainnya :
- Perbasi Cup Bergulir, Maryono: Olahraga Buka Peluang Wisata dan Ekonomi.
- Handoko Tenang Tanggapi Demo Forum Pemuda Peduli ( FPP ) Desa Serang ini Alasanya.
- Supangat : Alhamdulilah Gercep PUPR dan Bupati Rijanto Jalan Kami Lancar.
- Dua Koramil, Kodim 0506/Tgr Jaga Situasi Tetap Kondusif Patroli Malam.
- Diduga Gegara Kekerasan Psikis dan Fitnah Oknum Guru SMP Negeri Blitar Dilaporkan ke Polres Blitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas, tersangka TH yang merupakan warga Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka, diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah setempat.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Jalan Emen Slamet, Kelurahan Majalengka Kulon. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan tersangka.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Lingkungan Munjul, Kelurahan Munjul. Hasil penggeledahan mengungkap puluhan paket sabu yang diduga telah dikemas siap edar dan disembunyikan di dalam kamar tidur.
Selain menyita 35 paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, korek api modifikasi, plastik klip berbagai ukuran, gunting, lakban, cotton buds, tisu, sedotan boba, serta telepon genggam ZTE Blade A52 dan sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
TH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Majalengka menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti, mengungkap pemasok, serta memburu jaringan yang diduga berada di atas tersangka. Barang bukti juga akan diuji di Laboratorium Forensik sebagai bagian dari proses pembuktian.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga wilayah Kabupaten Majalengka tetap aman dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang. ** (Agit)
















