- Dipenghujung Ramadhan 1447 H, Pemkab Barut Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat, Dalam Nuansa Ramah Tamah Dan Buka Puasa Bersama
- Ribuan Warga Terima Bantuan, Pemkab Barito Utara Salurkan Kartu Huma Betang
- Musrenbang RKPD 2027 di Palangka Raya, Shalahuddin Gaspol Perjuangkan Program Prioritas Barito Utara
- BAMUS Betawi Gaungkan Persatuan Bangsa Lewat Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadhan
- Wujud Solidaritas, Ratusan Paket Lebaran Dibagikan untuk Wartawan dan Masyarakat Prasejahtera
- KNPI Majalengka Konsolidasi Besar, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Wakil Ketua DPC Gerindra: Peran Media Diakui Jembatan Komunikasi Kemasyarakatan Handal.
- Kapolda Metro Cek Pos Pengamanan Cikunir dan Pastikan Arus Mudik Lebaran 2026 Aman, Lancar
- IR H Ateng Sutisna Tegaskan Peran Strategis Jurnalis, Jadi Penyambung Lidah Rakyat
- Robotika untuk Negeri Menyapa Nias: PRSI Sumut Gelar Program Edukasi Teknologi di Gunungsitoli
Penyidik Polda Metro Jaya Didesak Usut Tuntas Laporan dari Dirut PT.Inti Duta Dwitama Transindo Petrus Da Gomes
dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga bertamengkan pailit fiktif karena dilakukan oleh kreditur fiktif

Keterangan Gambar : Poto Istimewa
Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya didesak tuntaskan penyelidikan dan penyidikan laporan dari Direktur Utama PT.Inti Duta Dwitama Transindo Petrus Da Gomes terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Manoj Vasnani selaku CEO Bintang Group Organization Chart (Holding Company) dan Malav Shah selaku Financial Controller Bintang Group Organization Chart (Holding Company). “Pada 7 Februari 2022 klien saya telah melaporkan kasus ini dengan Nomor Laporan: LP/B/671/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 07 Februari 2022.
Namun sampai saat ini laporannya belum bergerak maju, masih dalam tahap penyelidikan,” kata kuasa hukum Petrus Da Gomes, Dr. Siprianus Edi Hardum, SH, MH, di Jakarta, Senin (14/11/2022).
Edi mengatakan, di Bintang Group Organization Chart terdiri dari dua Perusahaan Terbatas (Perseroan) yakni PT. Bintang Abadi Persada (BAP) dan PT. Bintang Inti Karya (BIK). “Jumat, 11 November 2022 saya dank lien saya menemui penyidik kasus ini dan penyidik mengatakan akan kembali memanggil dua terlapor. Mereka janjinya serius. Kita tunggu saja,” kata Edi.
Baca Lainnya :
- Proyek Geothermal Halmahera Barat Disorot, Komisi XII DPR RI Dorong Evaluasi
- Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional
- HPN 2026 : Pers Nasional Didorong Sehat, Mandiri, dan Berdaulat di Era Digital
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- Percepatan Swasembada Gula Nasional, Majalengka Dukung Program Bongkar Ratoon Tebu
Petrus Da Gomes menambahkan, beberapa kali ia bertemu dua penyidik kasus ini, dua penyidik ini mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan ini ada kasus Perdata. “Pernyataan dua penyidik ini terkonfirmasi dari empat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima Klien kami, dimana empat SP2HP tersebut isinya hanya formalitas belaka,” kata dia.
Edi mengatakan, kasus yang dilaporkan kliennya ini merupakan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga bertamengkan permohonan Pailit atas PT.BIK ke Pengadilan Niaga Surabaya, dimana satu dari dua perusahaan yang mengajukan permohonan pailit atas PT. BIK ke Pengadilan Niaga Surabaya itu adalah diduga Kreditur Fiktif yakni PT. Bintang Abadi Persada (BAP); Bahwa PT.BAP merupakan satu group dengan PT.BIK.
Edi mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga bertamengkan pailit fiktif karena dilakukan oleh kreditur fiktif, diperkuat data yang dikumpulkan kliennya berupa dokumen pemindahan barang dari PT.BIK yang berkedudukan di Magetan, Jawa Timur ke PT.BAP yang berkududukan di Karanganyer, Surakarta, Jawa Tengah sebanyak 64 kali, sebelum dan setelah putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memutuskan PT.BIK Pailit.
Dikatakan, dugaan penipuan dan penggelapan yang bertamengkan pailit fiktif karena dilakukan oleh kreditur fiktif disempurnakan dengan beroperasinya perusahaan baru yakni PT.KSS Indo Apparel. “Dikatakan “disempurkan” karena PT.KSS Indo Apparel beroperasi di atas tanah dan gedung yang merupakan asset PT.BIK,” kata dia.
Petrus Da Gomes menambahkan, dugaan penipuan dan penggelapan yang bertamengkan pailit fiktif karena dilakukan oleh kreditur fiktif juga disempurnakan dengan bekerjanya Muhammad Hidayat Q mantan Direktur PT.BIK di PT.KSS Indo Apparel dengan posisi sebagai karyawan. “Muhammad Hidayat Q mantan Direktur PT.BIK bekerja di PT.KSS Indo Apparel dengan posisi sebagai karyawan diduga hanya sebagai kamuflase untuk menutupi tindakan pailit fiktif yang telah dilakukan,” kata dia.
Edi mengatakan, berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pihaknya mendesak penyidik Polda Polda Metro Jaya agar kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan.
Edi juga mengharapkan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol Mohammad Fadil Imran agar memonitor jalannya penyelidikan dan penyidikan kasus ini. “Kami berharap Kapolda memonitor dan memerintahkan penyidik agar serius menangani kasus ini,” pungkas Edi. (HEA/Red/MP).

















