- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- DI Pasar, Babinsa Cek Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran
- Sambut Tahun Baru Saka 1948, Umat Hindu Tempek Kelapadua Depok Gelar Persembahyangan
- Puspom TNI Merilis 4 Identitas Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
- Penghujung Ramadhan, Forwat Gelar Sarasehan Bukber dan Sodaqoh
- Dinas PUPR Pastikan Tak Ada Jalan Berlubang Jelang Lebaran 1447 Hijriah
- Babinsa bersama Komduk gelar Patroli Siskamling Jelang Idul Fitri
- Dipenghujung Ramadhan 1447 H, Pemkab Barut Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat, Dalam Nuansa Ramah Tamah Dan Buka Puasa Bersama
- Ribuan Warga Terima Bantuan, Pemkab Barito Utara Salurkan Kartu Huma Betang
Pengacara Edward Sihotang Sebut, Penetapan Tersangka Terhadap Roliati Tidak Tepat dan Perlu dikoreksi

Keterangan Gambar : Ibu Roliati (tengah) bersama Tim Pengacara Edward Sihotang SH.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Pengacara Edward Sihotang SH mengajukan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya, Ibu Roliati, dan menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Polri yang telah menanggapi keberatannya tersebut. Dalam pemeriksaan di Propam Mabes Polri pada Rabu (2/10), Edward bersama timnya menjelaskan langkah yang telah ditempuh terkait kasus ini.
"Kami sangat berterima kasih kepada pimpinan dan pejabat utama Polri karena telah menanggapi keberatan kami terkait penetapan tersangka terhadap Ibu Roliati," ujar Edward. Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 10 pagi tersebut mencakup sekitar 25 pertanyaan dari pihak Propam.
Baca Lainnya :
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- Kasus Dugaan Penipuan Solar Industri Jalan di Tempat, Reformasi Polri Diuji di Meja Penyidik Polres Jaksel
- Polda Metro Jaya–FWP Gandeng PWI Jaya Gelar UKW, Wujudkan Wartawan Profesional di Lingkungan Kepolisian
- Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Dapat Pujian dari Warga, Dinilai Cepat dan Ramah
- Siber Polda Metro Tangkap 3 Penipu Modus Investasi Saham, Kerugian Korban Rp 3 Miliar
Edward mengungkapkan bahwa pihaknya keberatan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan melalui beberapa laporan polisi, termasuk LP 100 dan LP 111. Menurutnya, penetapan tersebut tidak tepat dan perlu dikoreksi.
Ibu Roliati, yang turut hadir dalam pemeriksaan, mengungkapkan rasa leganya. "Alhamdulillah, saya merasa sedikit lebih tenang setelah pemeriksaan ini. Sebelumnya saya merasa sangat tertekan dan terzalimi karena dilaporkan berkali-kali dan dijadikan tersangka," katanya. "Dengan tanggapan dari pihak Mabes, saya berharap keadilan akan ditegakkan. Yang benar tetap benar, bukan dijadikan salah."
Edward menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan timnya akan memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat mendatang di Polda Kepri. Meski demikian, ia berharap agar penetapan tersangka terhadap kliennya bisa ditinjau ulang sebelum proses hukum dilanjutkan.
Kami sangat optimis bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Roliati ini tidak tepat. Justru yang seharusnya dilaporkan adalah pihak lain berdasarkan bukti yang kami miliki," tambah Edward.

Dalam kesempatan itu, Ibu Roliati berharap agar semua pihak yang terlibat, termasuk di Polda Kepri, dapat bersikap adil dan bijaksana dalam menangani kasus ini. "Saya melihat banyak petinggi Polri yang bijak, dan saya berharap di Polda juga ada yang sama bijaknya dalam mengambil keputusan," pungkas Roliati.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















