- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
Pengacara Edward Sihotang Sebut, Penetapan Tersangka Terhadap Roliati Tidak Tepat dan Perlu dikoreksi

Keterangan Gambar : Ibu Roliati (tengah) bersama Tim Pengacara Edward Sihotang SH.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Pengacara Edward Sihotang SH mengajukan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya, Ibu Roliati, dan menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Polri yang telah menanggapi keberatannya tersebut. Dalam pemeriksaan di Propam Mabes Polri pada Rabu (2/10), Edward bersama timnya menjelaskan langkah yang telah ditempuh terkait kasus ini.
"Kami sangat berterima kasih kepada pimpinan dan pejabat utama Polri karena telah menanggapi keberatan kami terkait penetapan tersangka terhadap Ibu Roliati," ujar Edward. Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 10 pagi tersebut mencakup sekitar 25 pertanyaan dari pihak Propam.
Baca Lainnya :
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- Kasus Dugaan Penipuan Solar Industri Jalan di Tempat, Reformasi Polri Diuji di Meja Penyidik Polres Jaksel
- Polda Metro Jaya–FWP Gandeng PWI Jaya Gelar UKW, Wujudkan Wartawan Profesional di Lingkungan Kepolisian
Edward mengungkapkan bahwa pihaknya keberatan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan melalui beberapa laporan polisi, termasuk LP 100 dan LP 111. Menurutnya, penetapan tersebut tidak tepat dan perlu dikoreksi.
Ibu Roliati, yang turut hadir dalam pemeriksaan, mengungkapkan rasa leganya. "Alhamdulillah, saya merasa sedikit lebih tenang setelah pemeriksaan ini. Sebelumnya saya merasa sangat tertekan dan terzalimi karena dilaporkan berkali-kali dan dijadikan tersangka," katanya. "Dengan tanggapan dari pihak Mabes, saya berharap keadilan akan ditegakkan. Yang benar tetap benar, bukan dijadikan salah."
Edward menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan timnya akan memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat mendatang di Polda Kepri. Meski demikian, ia berharap agar penetapan tersangka terhadap kliennya bisa ditinjau ulang sebelum proses hukum dilanjutkan.
Kami sangat optimis bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Roliati ini tidak tepat. Justru yang seharusnya dilaporkan adalah pihak lain berdasarkan bukti yang kami miliki," tambah Edward.

Dalam kesempatan itu, Ibu Roliati berharap agar semua pihak yang terlibat, termasuk di Polda Kepri, dapat bersikap adil dan bijaksana dalam menangani kasus ini. "Saya melihat banyak petinggi Polri yang bijak, dan saya berharap di Polda juga ada yang sama bijaknya dalam mengambil keputusan," pungkas Roliati.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)
.jpg)














