Breaking News
- KUMITRA Jambore 2026 Perkuat Kemitraan UMKM dan Rantai Pasok Nasional
- Lala Sunara Resmi Pimpin KONI, Target Porprov Jadi Prioritas
- PTPN III dan Baharkam Polri Resmi Kerja Sama, Pengamanan Aset Strategis Negara Diperkuat
- Pari Purna DPRD Kota Blitar Pilih Sabotase Absen, Ini Alasannya
- Bupati Eman Ajak KAHMI Bersatu, Kolaborasi Jadi Kunci Majalengka SAE
- Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute: Kemerdekaan Pers Indonesia Bukan Lagi Sensor Negara, Tapi Tekanan Ekonomi
- Sinergi Fiskal Moneter: Arah Baru Industri Jasa Keuangan
- Bupati Majalengka Ultimatum KONI Majalengka: Saatnya Bangkit Raih Prestasi
- Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Korps Marinir
- Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Perkuat Deteksi Dini demi Menjaga Kondusivitas Wilayah
Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor DPUPR Kabupaten Bulukumba

MEGAPOLITANPOS.COM, Bulukamba-Dalam aksinya Isranto Buyung selaku jendral lapangan menyayangkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI Sulsel) pada 7 paket pekerjaan tahun anggaran 2020 yang merugikan negara “Kami sangat menyayangkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 7 paket pekerjaan tahun anggaran 2020, kekurangan volume pekerjaan dan ketebalan yang melebihi toleransi paket tersebut yang menyebabkan kerugian negara sampai dengan 9 M, tentunya ini sangat merugikan masyarakat, hal ini tidak boleh terulang kembali didalam tubuh PUPR Kab.Bulukamba,” tuturnya, Selasa (18/1/22). Beberapa waktu kemudian Kepala Dinas PUPR Andi Zulkifli A.P menemui massa aksi dan menyatakan kasus tersebut telah selesai. “kerugian negara pada 7 paket pekerjaan tersebut telah dinyatakan tuntas oleh BPK karena sudah pengembalian,” ucapnya. Lalu Buyung melanjutkan sekalipun pengembalian tidak menghapus proses hukum dan akan melaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel). “Kami akan laporkan secara resmi di Kejati Sulsel karena dalam undang-undang pengembalian tidak menghapus proses hukum,” tutupnya.Tauviq


.jpg)














