- LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas Lewat Coaching Clinic
- Harga Telur dan Daging Ayam Stabil di Pasar Palmerah, Pedagang Harap Pasokan Lancar
- Satpol PP Jaktim Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Sejumlah Ruas Jalan Utama
- 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
- Chandra Terpilih Secara Aklamasi, Lurah Cipondoh Makmur Segera Membuat SK Ketua RW 11
- SIAL Interfood 2026 Kembali Digelar di JIExpo Kemayoran, Perkuat Posisi Indonesia di Industri Pangan Global
- Komisi III DPRD Bongkar Krisis Sampah Majalengka, DLH Disorot
- Kebun Binatang Bandung Segera Punya Pengelola Baru, Pemkot Targetkan Hasil 29 Mei
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- Dekranasda Bersama Kemenkop Bersinergi Bantu Usaha Lokal Di Kalbar Untuk Siap Ekspor
Pemkot Bekasi Larang Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Keterangan Gambar : Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M.
MEGAPOLITANPOS.COM - Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M.
Didalam surat tersebut dihimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi agar memperhatikan hal-hal dibawah sebagai berikut :
Baca Lainnya :
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
- DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit
- Ratusan Pil Haram Diamankan, Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Obat Ilegal
- Muh. Fajar Sidik Terima Kunjungan Lanal Cirebon, Bahas Sinergi Pembangunan Daerah
- DPRD Majalengka Tahan Suntikan Modal PT SMU, Komisi II : Perusahaan Masih Sakit
1. Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M;
2. Kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing - masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain;
3. Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan. (Ronald/Saipul)

















