Pemkot Bekasi Larang Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Keterangan Gambar : Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M.
MEGAPOLITANPOS.COM - Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M.
Didalam surat tersebut dihimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi agar memperhatikan hal-hal dibawah sebagai berikut :
Baca Lainnya :
- BRI Balaraja Gelar Undian Simpedes, Hadiah Mobil Ertiga Dibawa Pulang Nasabah Setia
- Cegah Penyakit, Babinsa Laksanakan Karbak Pembersihan Sampah
- Masyarakat Rindu Belanja di Pasar Anyar yang Sudah Nyaman, Maryono Ajak Pedagang Segera Ramaikan Kembali
- Ratusan Warga Geruduk Komisi III DPRD Kab Blitar Menuntut Masalah Perkebunan Plasma Gambar Anyar Dituntaskan Segera
- Sebulan Diluncurkan, Program Angkutan Gratis Sukses Layani 12 Ribu Pelajar Kota Tangerang
1. Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M;
2. Kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing - masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain;
3. Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan. (Ronald/Saipul)
