Pemkot Bekasi Larang Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

By Sigit 17 Apr 2023, 14:58:14 WIB Bekasi
Pemkot Bekasi Larang Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Keterangan Gambar : Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M.


MEGAPOLITANPOS.COM - Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M.

Didalam surat tersebut dihimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi agar memperhatikan hal-hal dibawah sebagai berikut : 


Baca Lainnya :

1. Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M;


2. Kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing - masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain;


3. Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan. (Ronald/Saipul)




  • Kapolda Metro Cek Pos Pengamanan Cikunir dan Pastikan Arus Mudik Lebaran 2026 Aman, Lancar

    🕔19:28:43, 17 Mar 2026
  • Milad Ke-4 AKSARA Jadi Ajang Silaturahmi Warga dan Tokoh Masyarakat di Bekasi

    🕔19:02:33, 09 Mar 2026
  • Polisi Buru Pengemudi Toyota Yaris, Koboi yang Todongkan Pistol di Tol Bekasi

    🕔16:43:44, 16 Nov 2024
  • Polisi Gelar Prarekonstruksi Temuan Tujuh Jasad Remaja di Kali Bekasi, Mulai Dari Korban Berkumpul Hingga Melompat ke Kali

    🕔21:53:54, 26 Sep 2024
  • Polisi: 7 Jenazah yang Ditemukan di Kali Bekasi dalam Proses Identifikasi

    🕔21:38:02, 22 Sep 2024