- PRSI Ucapkan Selamat Nyepi, Perkuat Komitmen Program Robotika untuk Negeri
- Pastikan Kesiapan Lebaran, Bupati Barito Utara Cek Tiga Pos Strategis
- Politisi Nasdem, Hj Nety Herawati Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan
- Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret
- Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu 21 Maret
- Kemenhub Berangkatkan 303 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 Ramah Anak dan Disabilitas Moda Kereta Api
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- DI Pasar, Babinsa Cek Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran
- Sambut Tahun Baru Saka 1948, Umat Hindu Tempek Kelapadua Depok Gelar Persembahyangan
Pemkab Blitar Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Melalui Wahana Hiburan Campursari

Keterangan Gambar : Mashudi melalui seni budaya ajak masyarakat gempur rokok ilegal.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Melalui pertunjukan campursari guyon maton bersama Cak Percil Cs, Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Blitar getol mengajak masyarakat, para pedagang kelontong rokok menolak peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan media hiburan rakyat di lapangan SD Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, pada Sabtu malam (10/12/22). Melalui pertunjukan ini diharapkan masyarakat akan semakin menyadari, jika rokok ilegal merugikan negara dan juga sangat berbahaya terhadap kesehatan.

Bupati Blitar, H. Rini Syarifah dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten II Mashudi menyampaikan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT merupakan sumber penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau, yang kemudian dibagikan kepada daerah penghasil Cukai dan Hasil Tembakau nomor 1 dunia. Oleh sebab itu, dari sektor pajak Dana Bagi Hasil Tembakau dan Hasil Cukai, sangat membantu pemulihan ekonomi khususnya bagi pelaku UMKM.
Baca Lainnya :
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- Dinas PUPR Pastikan Tak Ada Jalan Berlubang Jelang Lebaran 1447 Hijriah
- KNPI Majalengka Konsolidasi Besar, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Wakil Ketua DPC Gerindra: Peran Media Diakui Jembatan Komunikasi Kemasyarakatan Handal.
Dana ini digunakan untuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) di bidang kesehatan, pemulihan perekonomian daerah.
"Untuk itu, saya minta kepada seluruh masyarakat yang hadir agar ikut memerangi peredaran rokok ilegal. Pastikan rokok yang panjenengan beli legal, berpita cukai," ungkapnya.
Rini Syarifah juga berpesan, agar kegiatan sosialisasi ini terus bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dengan harapan membawa dampak positif bagi masyarakat.
Di lain sisi, Kasatpol PP Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi, sebagai Penegak Perda pihaknya tidak ingin masyarakat terjerat hukum karena mengedarkan dan menjual rokok bodong. Sebagai fungsi Gakda, Satpol PP lebih mengedepankan pada pembinaan daripada penindakan, sebelum masyarakat terjerat UU 39 tahun 2007 tentang cukai.
"Saya memohon agar masyarakat menghindari, tidak mengedarkan, membuat, menyimpan untuk diedarkan rokok ilegal karena akan disanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Denda 3 sampai 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar," tandasnya.

Melalui sarana hiburan campursari guyon maton bersama Cak Percil dan kawan-kawan, selain mampu menghibur dan mendorong pertumbuhan ekonomi, masyarakat akan paham terhadap kerugian negara akibat rokok ilegal karena rokok ilegal juga akan membunuh perusahaan rokok kecil yang taat aturan pemerintah, seperti yang disampaikan oleh Sutopo Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Blitar.
"Kami mengajak kepada masyarakat bersama-sama menggempur rokok ilegal dan membeli rokok yang dilekati pita cukai. Dari hasil cukai DBHCHT, hasil cukai akan dikembalikan kepada masyarakat pekerja tembakau 50 persen, 40 persen untuk kesehatan dan yang 10 persen digunakan untuk penegakan hukum. Ayo kita gempur rokok bodong," pungkasnya. (adv/za/mp)

















