- PTPN I Genjot Kinerja Regional 1, Tembakau Deli Dijaga sebagai Warisan Bernilai Global
- Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah
- Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
- Hadiri Job Fair 2026, Komisi IV DPRD Bogor Dorong Penurunan Pengangguran
- Tak Berizin, DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
Pelaku Curanmor di Bengkel Motor Jalan Asahan Berhasil Dibekuk Anggota Polsek Sukorejo

Keterangan Gambar : G alias Gundul pelaku bawa kabur motor, diamankan petugas Polsek Sukorejo
MEGAPOLITANPOS.COM MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Seorang pria yang diketahui berinisial G alias Gundul (40) warga Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar berhasil diringkus petugas unit Reskrim Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota. G (40) alias Gundul warga Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar ini diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik Angga Rizal (24) waga jalan Asahan Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
"Diduga pelaku ini berhasil ditangkap tanggal 17 Januari dan saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Unit Reskrim Polsek Sukorejo," kata Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan, jum at (20/1/2023).
Kasubag Humas Achmad Rochan menjelaskan asksi pencurian yang dilakukan tersangka saat itu terjadi di bengkel milik korban yang terletak di Jl Asahan, Kota Blitar, pada 6 Desember 2022. Awalnya, pelaku datang ke bengkel korban dengan mengendarai Suzuki Thunder. Pelaku memarkir sepeda motornya di seberang jalan dekat bengkel milik korban.
Baca Lainnya :
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
" Lalu pelaku menghampiri korban yang sedang berada di bengkel, kepada korban pelaku mengaku ingin memperbaiki sepeda motornya yang mesinnya mati di bengkel korban,"papar Rochan.
Selanjutnya ketika korban sedang memperbaiki sepeda motor itu, pelaku minta izin pinjam sepeda motor korban untuk pulang. Namun, korban tidak mengizinkan.
Tak lama berselang ketika korban lengah, pelaku nekat membawa kabur Honda Beat milik korban yang diparkir di depan bengkel dalam kondisi kunci menancap.
Korban curiga sepeda motornya dibawa kabur pelaku. Sebab, pelaku juga sudah tidak ada di bengkel bersamaan dengan hilangnya sepeda motor korban.
"Korban sempat mengejar pelaku, tapi kehilangan jejak. Akhirnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukorejo," ujar AKP Rochan
AKP Rochan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Sukorejo ahirnya berhasil menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor honda Beat dari tangan pelaku.
AKP Rochan menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal lima tahun
"Untuk pelaku dikenakan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara dan saat ini Kasusnya masih dikembangkan, petugas curiga sepeda motor Suzuki Thunder yang ditinggal pelaku di bengkel diduga juga hasil kejahatan," pungkasnya. ** (za/mp)















