Pelaku Curanmor di Bengkel Motor Jalan Asahan Berhasil Dibekuk Anggota Polsek Sukorejo

By Sigit 20 Jan 2023, 11:55:59 WIB Jawa Timur
Pelaku Curanmor di Bengkel Motor Jalan Asahan Berhasil Dibekuk Anggota Polsek Sukorejo

Keterangan Gambar : G alias Gundul pelaku bawa kabur motor, diamankan petugas Polsek Sukorejo


MEGAPOLITANPOS.COM MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Seorang pria yang diketahui berinisial G alias Gundul (40) warga Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar berhasil diringkus petugas unit Reskrim Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota. G (40) alias Gundul warga Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar ini diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik Angga Rizal (24) waga jalan Asahan Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. 

"Diduga pelaku ini berhasil ditangkap tanggal 17 Januari dan saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Unit Reskrim Polsek Sukorejo," kata Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan, jum at (20/1/2023). 

Kasubag Humas Achmad Rochan menjelaskan asksi pencurian yang dilakukan tersangka saat itu terjadi di bengkel milik korban yang terletak di Jl Asahan, Kota Blitar, pada 6 Desember 2022. Awalnya, pelaku datang ke bengkel korban dengan mengendarai Suzuki Thunder. Pelaku memarkir sepeda motornya di seberang jalan dekat bengkel milik korban. 

Baca Lainnya :

" Lalu pelaku menghampiri korban yang sedang berada di bengkel, kepada korban pelaku mengaku ingin memperbaiki sepeda motornya yang mesinnya mati di bengkel korban,"papar Rochan.

Selanjutnya ketika korban sedang memperbaiki sepeda motor itu, pelaku  minta izin pinjam sepeda motor korban untuk pulang. Namun, korban tidak mengizinkan. 

Tak lama berselang ketika korban lengah, pelaku nekat membawa kabur Honda Beat milik korban yang diparkir di depan bengkel dalam kondisi kunci menancap. 

Korban curiga sepeda motornya dibawa kabur pelaku. Sebab, pelaku juga sudah tidak ada di bengkel bersamaan dengan hilangnya sepeda motor korban. 

"Korban sempat mengejar pelaku, tapi kehilangan jejak. Akhirnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukorejo," ujar AKP Rochan 

AKP Rochan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Sukorejo ahirnya berhasil menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor honda Beat dari tangan pelaku. 

AKP Rochan menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal lima tahun

"Untuk pelaku dikenakan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara dan saat ini Kasusnya masih dikembangkan, petugas curiga sepeda motor Suzuki Thunder yang ditinggal pelaku di bengkel diduga juga hasil kejahatan," pungkasnya. ** (za/mp)




  • Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

    🕔13:09:16, 12 Mar 2026
  • Kapolri Silaturahmi Ramadan 2026 Bareng Buruh KSPSI di Jawa Timur

    🕔08:28:02, 11 Mar 2026
  • Wujudkan Soliditas Nyata PGRI, Korpri dan Baznas Kabupaten Blitar Bagikan 7.200 paket Takjil

    🕔17:22:42, 11 Mar 2026
  • Ramadhan Berkah Sekertaris DPDC PDI-Perjuangan Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Ratusan Warga

    🕔12:46:20, 10 Mar 2026
  • Program SAE Ramadhan Fest 2026 Kiat Anggia Emarini Majukan Pelaku UMKM Blitar

    🕔19:56:03, 09 Mar 2026