Breaking News
- DPRD Barito Utara Hadir di Batu Raya I, Serap Aspirasi Warga Lewat Safari Ramadhan
- Wisata Belanja Ramadhan 2026, 819 Anak di Barito Utara Dapat Bantuan Belanja Lebaran
- Pemkab Barito Utara Gelar Pasar Murah dan Bagikan Sembako Gratis, Upaya Tekan Inflasi Jelang Idul Fitri
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
- Kapolda Metro Cek Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 serta Kesiapsiagaan Personel di Terminal Bus dan Stasiun KA
- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
Pansus DPRD Kabupaten Blitar Pastikan Greenfield Tutup Sementara

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Masalah pencemaran lingkungan yang di timbulkan oleh PT Greenfield Farm Indonesia, masih menjadi pembahasan hangat antara Legislatif bersama Eksekutif di Kabupaten Blitar. Pembentukan Pansus oleh DPRD Kabupaten Blitar, hingga pada rapat Paripurna Panitia Khusus yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Selasa (01/03/22) sempat mengundang perhatian sekelompok masa yang mengatasnamakan kelompok masyarakat peduli lingkungan. Ratusan orang hadir untuk mengawal putusan Analisa Dampak Lingkungan, Rapat Paripurna Pansus yang hadiri oleh Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso terpaksa harus dijaga ketat oleh Satuan Dalmas Polres Kabupaten Blitar. Sebagaimana pelaksanaan Pansus sebelumnya acara rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Endar Suparno, rapat digelar dengan melibatkan Pejabat Bupati yang dalam hal ini diwakili oleh Rahmat Santoso didampingi Sekertaris Daerah Izul Marom serta beberapa pejabat tehnis terkait Pemkab Blitar. Usai rapat para pengunjuk rasa sempat ditemui di ketua dan anggota Pansus Greenfield mendampingi Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso depan gerbang Kantor DPRD Kabupaten Blitar. Rahmat Santoso mengatakan, ia sudah sejalan dengan Pansus DPRD Kabupaten Blitar, bahwa kewenangan dibatasi oleh undang undang cipta kerja. "Masalah Greenfield akan kita kawal bersama mulai dari Pemprov hingga pemerintah pusat, apapun hasilnya kita serahkan kepada pusat," ujar Rahmat Santoso. Wabup Blitar Rahmat Santoso juga menyampaikan poin penting salah satu rekomendasi Pansus Greenfields, pada ratusan pendemo dari AMPEL Blitar di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar. “Saya sampaikan pada semuanya, kalau apa yang dituntut sudah dipenuhi dalam rekomendasi Pansus,” ujar Wabup Rahmat didampingi Ketua Pansus, Endar Soeparno. Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, dalam salah satu poin rekomendasi secara tegas menyebutkan, menghentikan sementara operasional PT Greenfields, sampai dipenuhinya kesanggupan dan komitmen memperbaiki terkait dengan permasalahan yang timbul, dan penyampaian Rahmat tentang Penjelasan ini sontak disambut sorakan ratusan massa. Ditegaskan pula oleh orang nomor 2 di Kabupaten Blitar, kalau rekomendasi Pansus juga tidak memberikan ijin pembangunan Farm 3 PT Greenfields. Sebelum permasalahan di Farm 2 yang sekarang sudah beroperasi semua permasalahannya selesai. “Karena kewenangan pemkab dibatasi oleh UU Cipta Kerja, ditarik ke provinsi dan pusat,” tegasnya. Selanjutnya, setelah adanya rekomendasi Pansus Grenfields DPRD Kabupaten Blitar ini, Bupati akan berkirim surat ke provinsi dan pusat sesuai dengan kewenangan dalam UU Cipta Kerja tersebut. “Rekomendasi Pansus ini menunjukkan kekompakan antara Pemkab dan DPRD, dalam menyikapi dan menyelesaikan permasalahan PT Greenfields,” imbuhnya. Sementara Hari Margono selaku Sekertaris Pansus Greenfield kepada wartawan mengatakan, terkait penanganan limbah Greenfield ini menjadi kewenangan Eksekutif dan Legislatif diatasnya, DPRD hanya menerbitkan rekomendasi kepada Bupati agar selalu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Kementrian Investasi dan Kementrian Lingkungan Hidup untuk mengatasi masalah Greenfield utamanya masalah limbah.(za/MP)

















