- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
Ops Pekat dan Cipta Kondisi Bulan Ramadhan Polres Blitar ini Keterangan Kapolres Blitar

Keterangan Gambar : Polres Blitar mengadakan Press Release Ops Pekat dan Cipta Kondisi Bulan Ramadhan 1444 H guna memberikan keterangan kepada publik antara lain Kasus Pelanggaran Lantas
MEGAPOLITANPOS.COM Blitar,- Pada Senin tanggal 17 April 2023 Polres Blitar mengadakan Press Release Ops Pekat dan Cipta Kondisi Bulan Ramadhan 1444 H guna memberikan keterangan kepada publik antara lain Kasus Pelanggaran Lantas, Kasus Ungkap Narkoba, serta Kasus Ungkap Sat Reskrim. Kegiatan ini bertempat di Lobby Polres Blitar.
Press Release tersebut dipimpin oleh Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K. yang didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita , Kasat Narkoba Iptu Rokhani, Kasat Lantas AKP Mursid, Kasat Binmas AKP Nanik Suryana, Kasi Humas Iptu Udiyono, Para Kanit Reskrim Polres Blitar, Personil Sat Reskrim, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat se-Kab. Blitar, Insan Pers Media Cetak dan elektronik.
Dalam press release tersebut, Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K. menyebutkan bahwa terdapat 24 kasus tindak pidana diantaranya Penyalahgunaan Narkoba, Prostitusi, Judi dan Miras. Serta adanya 47 Pelanggaran Lalu Lintas yaitu Penggunaan Knalpot Brong,dan Balap Liar” kata Kapolres.
Baca Lainnya :
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
Lebih lanjut Kapres menyebutkan, selams operasi pekat ada sebanyak 25 orang yang menjadi tersangka atas 24 kasus serta Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas diatas.
"Beberapa barang bukti yang diamankan adalah 12 Handphone Berbagai Merk, sejumlah uang tunai, 3 buah Kartu ATM, 2 Buku Rekening, ribuan Minuman Beralkhohol Berbagai Merk, serta 37 buah Knalpot Brong," pungkasnya.(za/mp)









.jpg)





